Gaji ASN Naik
HOREEE, Gaji ASN Segera Naik, Mulai Berlaku Besok, 1 Februari 2024
Jika tak ada hal yang mengganjal, maka mulai besok, Kamis 1 Februari 2024, gaji Aparatur Sipil Negara atau ASN, dinaikkan 8 persen.
Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM – Jika tak ada hal yang mengganjal, maka mulai besok, Kamis 1 Februari 2024, gaji Aparatur Sipil Negara atau ASN, dinaikkan 8 persen.
Untuk hal tersebut, MenPAN RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi) Abdullah Azwar Anas telah mengirimkan harmonisasi terkait aturan kenaikan gaji bagi ASN maupun pensiunan.
Terbetik kabar, kenaikan gaji ASN tersebut, sudah ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sementara soal kenaikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK telah diatur melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
"Kemenpan sudah mengirim dan sudah harmonisasi dengan Kemenkeu dan Setneg sehingga segera cair terkait dengan tunjangan ASN dan pensiunannya," ujarnya, Selasa 30 Desember 2024.
Sebelumnya, terkait kenaikan gaji ASN telah diinformasikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Bendahara negara bilang, pembayaran gaji PNS akan dicairkan secara komplit untuk 12 bulan sekaligus oleh Pemerintah.
Namun pihaknya tengah menyelesaikan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang kenaikan gaji ASN 2024.
"Gaji ASN 2024 tetap dibayarkan, kenaikannya sesuai yang disampaikan Bapak Presiden, kenaikan 8 persen dan untuk pensiunan 12 persen. PP-nya sedang diselesaikan, sedang kita kebut ini. Januari ini tetap kita bayarkan komplit untuk 12 bulan," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTa.
Adapun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan dana sebesar Rp 52 trilliun untuk membayar kenaikan gaji PNS, TNI/Polri, dan pensiunan yang naik di Februari 2024 besok.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang ditetapkan Presiden Joko Widodo akhir Januari lalu disebutkan akan ada kenaikan gaji pokok PNS mulai dari golongan I sampai IV.
"Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional perlu menyesuaikan gaji pokok PNS," tulis aturan tersebut.
Berikut daftar gaji PNS terbaru sesuai aturan resmi:
GOLONGAN I :
I a : Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
I b : Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
I c : Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
I d : Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.