Gaji ASN Naik

Perpres Kenaikan Gaji ASN Sudah Diteken Presiden,Benarkah Cair November 2025?Ini Tanggapan MenPAN RB

Perpres Kenaikan Gaji ASN sudah diteken Presiden Prabowo bulan Oktober 2025, benarkah dicairkan November 2025? Ini Tanggapan MenPAN RB

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Tribun-Timur.com
KENAIKAN GAJI ASN - Ilustrasi gaji PNS. Perpres Kenaikan Gaji ASN Sudah Diteken Presiden, Benarkah Cair November 2025? Ini Tanggapan MenPAN RB. 

Persentase Kenaikan: Golongan I dan II naik 8 persen, Golongan III naik 10 persen, dan Golongan IV naik 12 persen.

Pencairan: Gaji baru akan dicairkan pada November 2025 dengan sistem rapel untuk bulan Oktober dan November.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan.

Namun, implementasi kebijakan ini masih menunggu aturan teknis dari pemerintah daerah.

Baca juga: Pemerintah Godok Kenaikan Gaji PNS, Dilihat Berdasarkan Kinerja

Gaji Pensiunan PNS di Tahun 2025

Regulasi Saat Ini: Gaji pensiunan PNS masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.

Alasan Belum Ada Kenaikan: Kenaikan gaji pensiunan belum diputuskan karena pertimbangan anggaran negara dan efisiensi fiskal.

Kenaikan Sebelumnya: Pensiunan PNS telah menerima penyesuaian pensiun pokok sebesar 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2024.

Pemerintah juga memastikan akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2025 kepada pensiunan, meskipun gaji pokok mereka tidak mengalami perubahan. Hal ini diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2025.
Rincian Kenaikan Gaji Berdasarkan Golongan
Kenaikan gaji PNS dibedakan berdasarkan golongan:

Golongan I & II: naik sekitar 8 persen
Golongan III: naik 10 persen
Golongan IV: naik 12 persen
Dengan skema ini, PNS golongan IV memperoleh tambahan penghasilan tertinggi, sejalan dengan tanggung jawab dan jabatan yang mereka emban.

Pensiunan PNS Ikut Terima Tambahan
Pensiunan juga mendapat kenaikan gaji, dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan golongan dan masa kerja terakhir:

Golongan I & II: hingga 8 persen
Golongan III & IV: hingga 10 persen
Rapel gaji untuk pensiunan akan masuk ke rekening pada November 2025, mencakup kenaikan untuk Oktober dan November.

PPPK Dapat Kenaikan Gaji Sesuai Golongan
PPPK juga menikmati kenaikan gaji mulai Oktober 2025. Besarannya mengikuti golongan dan masa kerja, sama seperti PNS aktif.

Pencairan dilakukan secara rapel pada bulan berikutnya, sehingga PPPK bisa langsung merasakan dampaknya.

Tujuan Kenaikan: Kesejahteraan dan Kinerja
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara, menjaga motivasi kerja, dan menyesuaikan penghasilan dengan inflasi serta kebutuhan hidup yang terus berkembang.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved