Gaji ASN Naik

Ini Tabel Gaji Terbaru PPPK 2024 Per Golongan Setelah Rapelan Kenaikan Gaji, Berlaku Mulai Maret

Ini Tabel Gaji Terbaru PPPK 2024 Per Golongan Setelah Rapelan Kenaikan Gaji dibayar Menteri Keuangan, Sri Mulyani, berlaku mulai Maret

Editor: Adiana Ahmad
Kompas.com
POS-KUPANG.COM/ Tabel Gaji PPPK - Tabel Gaji Terbaru PPPK 2024 Setelah Rapelan Kenaikan Gaji dibayar Menteri Keuangan Sri Mulyani, belaku mulai Maret. 

POS-KUPANG.COM – Setelah sempat tertunda, Menteri Keuangan Sri Mulyani akhirnya memastikan akan membayar Rapelan Kenaikan Gaji CPNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan pada bulan Maret mendatang.

Berikut ini Tabel Gaji Terbaru PPPK 2024 Per Golongan Setelah Rapelan Kenaikan Gaji yang akian dibayar Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mulai Maret mendatang.

Seperti diketahui dalam Pidatonya 16 Agustus 2023, Presiden mengumumkan Kenaikan Gaji CPNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan tahun ini.

Diumumkan Presiden Jokowi, Gaji PNS, PPPK, TNI, Polri mengalami kenaikan 8 persen.

Sedangkan gaji pensiunan naik 12 persen.

Dengan Kenaiikan Gaji PN, PPP, TNI Polri dab pensiunan tersebut akan berpengaruh terhadap Tabel Gaji PNS , PPPK, TNI, Polri dan pensiunan,

Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Pastikan Kenaikan Gaji PNS, TNI, Polri dan Pensiunan 2024 Dibayar 12 Bulan

Bahkan besaran upah pokok para pegawai dengan perjanjian kerja ini lebih menarik daripada gaji PNS lho.

Selain itu, semua ASN termasuk TNI dan Polri juga akan menerima nominal baru mulai bulan depan, sehingga semuanya rata akan merasakan penghasilan yang lebih meningkat lagi perbulannya.

Kabar bahagia ini tentu harus diketahui oleh semua golongan PPPK 2024.

Apalagi ASN satu ini sudah memiliki kesetaraan dengan PNS mulai dari gaji pokok mengalami kenaikan 8 persen hingga ada jaminan hari tua dan pensiun.

Perubahan gaji PPPK ini diatur dalam Peraturan Presiden terbaru Nomor 11 Tahun 2024, yang menjanjikan peningkatan signifikan dalam kesejahteraan para ASN di semua golongan.

Besaran dalam tabel gaji terbaru PPPK 2024 per golongan yang akan berlaku mulai bulan Maret dengan kenaikan 8 persen ini, ada golongan yang mencapai angka menggiurkan yakni Rp7 juta per bulan.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah mengumumkan bahwa kenaikan gaji ini akan dirasakan oleh semua golongan PPPK mulai bulan Maret 2024.

Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Pastikan Kenaikan Gaji PNS, TNI, Polri dan Pensiunan 2024 Dibayar 12 Bulan

Ini dia tabel gaji terbaru PPPK 2024 per golongan yang akan berlaku mulai bulan Maret dengan kenaikan 8 persen sesuai PP No 11 Tahun 2024:

-Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved