PPPK 2025

Link dan Panduan Cara Cek NI PPPK Paruh Waktu 2025 di Mola BKN, Begini Solusinya Jika Ada kendala

Hari Terakhir Pengusulan, ini Link dan Panduan Cara Cek NI PPPK Paruh Waktu 2025 di Mola BKN, begini solusinya jika ada kendala

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/ROBERT ROPO
LINK DAN CARA CEK NI PPPK PARUH WAKTU - PPPK Tahap 1 Tahun 2024 saat menerima SK pengangkatan. Link dan Panduan Cara Cek NI PPPK Paruh Waktu 2025 di Mola BKN, Begini Solusinya Jika Ada kendala . 

POS-KUPANG.COM - Hari ini merupakanj hari terakhir pengusulan NI PPPK Paruh Waktu 2025.

Sesuai jadawa yang dikeluarkan BKN, Jadwal Pengusulan NI PPPK Paruh Waktu 2025 dimulai 28 Agustus hingga 30 September 2025.

Setelah itu, berlangsung penetapan atau penerbitan nomor induk ( NI ) PPPK Paruh Waktu 2025.

Untuk memastikan apakah NI Anda sudah diterbitkan atau belum silakan cek di Mola BKN.

Berikut Link dan Panduan Cara Cek NI PPPK Paruh Waktu 2025 di Mola BKN

Baca juga: Cara Cek NIP PPPK Paruh Waktu 2025 di Mola BKN, Jadwal Pelantikan, Gaji dan Aturan Masa Kerjanya

Link Cek NI PPPK Paruh Waktu 2025

Pengecekan NI PPPK Paruh Waktu 2025 dilakukan melalaui link berikut ini: https://monitoring-siasn.bkn.go.id/

Panduan Cara Cek NI PPPK Paruh Waktu 2025 di Mola BKN:

1. Buka situs https://monitoring-siasn.bkn.go.id/

2. Setelah masuk halaman utama, klik "Cek Layanan"

3. Pilih kategori "Penetapan NIP/NI PPPK"

4. Verifikasi OTP, sistem akan mengirimkan kode ke email atau WhatsApp yang terdaftar

5. Klik "Monitor Usulan"

6. Sistem akan menampilkan progres penerbitan NIP

Apabila NIP telah diterbitkan, maka informasi akan muncul di layar. Sebagai informasi, penerbitan NIP biasanya memerlukan waktu, tergantung pada verifikasi dan administrasi yang dilakukan masing-masing instansi.

Pegawai PPPK dapat memantau secara berkala melalui Mola BKN untuk mengetahui program penerbitan NIP.

Baca juga: Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 Setelah Penyesuaian dan Cara Cek di Laman Instansi

Apa itu NIP PPPK Paruh Waktu?
Dilansir laman Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng, NIP adalah nomor induk untuk PPPK Paruh Waktu. Formatnya terdiri dari 18 digit angka yang mirip dengan NIP PNS.

Dalam NIP mengandung data spesifik mengenai pegawai yang bersangkutan. Karena itu, 18 angka yang ditetapkan tersebut bukan hanya sekadar numerik melainkan informasi penting berupa data pribadi calon pegawai PPPK Paruh Waktu.

Kendala NIP PPPK Paruh Waktu Tidak Muncul
Sejumlah peserta ada yang mengalami kendala saat melakukan cek penerbitan NIP di laman Mola BKN. Kendalanya yakni muncul notifikasi "Usulan Tidak Ditemukan".

Kendala tersebut terjadi karena beberapa faktor, di antaranya yakni:

1. Salah Memilih Layanan
Faktor pertama dikarenakan salah memilih layanan di Mola BKN. Saat mengklik layanan, pastikan memilih "Penetapan NIP/NIP PPPK".

2. Salah Memasukkan Nomor Peserta
Nomor peserta yang diisi harus sesuai dengan yang tertera pada kartu ujian, tanpa tulisan strip. Peserta hanya perlu memasukkan angka saja dan secara otomatis akan dibaca oleh sistem.

Baca juga: Daftar Gaji Pokok dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Perbedaannya dengan PPPK Penuh Waktu

3. Data NIP Belum Diinput
Faktor lain bisa jadi karena data penetapan NI PPPK belum diisi oleh instansi atau pengusulan masih dalam proses. Perlu diingat, proses penetapan NIP PPPK memerlukan waktu untuk memverifikasi dokumen sebelum menginput data usulan ke dalam sistem BKN melalaui SIASN.

4. Gangguan Teknis
Penyebab terakhir yang membuat NIP PPPK belum muncul karena gangguan teknis, baik dari sistem BKN atau kesalahan saat instansi menginput data pelamar.

Solusi Untuk Kendala NIP PPPK Paruh Waktu
Untuk menghindari munculnya kendala tersebut, pelamar dapat memeriksa secara berkala di Mola BKN. Apabila progres penetapan NIP PPPK sudah terlalu lama, peserta bisa mengkonfirmasi secara langsung kepada instansi terkait.

Langkah terakhir yang bisa dilakukan yakni mengecek email untuk mengetahui notifikasi apabila NIP PPPK telah selesai diproses. Cara ini bisa menjadi solusi untuk memudahkan peserta. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved