PPPK 2025

Cara Cek NIP PPPK Paruh Waktu 2025 di Mola BKN, Jadwal Pelantikan, Gaji dan Aturan Masa Kerjanya

Begini Cara Cek NIP PPPK Paruh Waktu 2025 di Mola BKN, Jadwal Pelantikan, Gaji dan Aturan Masa Kerjanya

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/KRISTOFORUS BOTA
CARA CEK NIP PPPK PARUH WAKTU - Ketua Fraksi PDIP DPRD Malaka, Paskalis Wendelinus Nahak saat bertemu dengan Aliansi R4 dan meminta Pemda Malaka tinjau kembali hasil seleksi PPPK Paruh Waktu, Kamis (18/9/2025). Cara Cek NIP PPPK Paruh Waktu 2025 di Mola BKN, Jadwal Pelantikan, Gaji dan Aturan Masa Kerjanya 

POS-KUPANG.COM - Nomor Induk Pegawai (NIP) atau Nomor Induk (NI) merupakan identitas resmi bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Bagi peserta seleksi PPPK Paruh Waktu tahun 2025 yang telah melewati tahap akhir seleksi dan penetapan, proses pengecekan NI dapat dilakukan secara daring melalui portal resmi milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), yakni Mola BKN.

Mola BKN adalah sistem informasi manajemen kepegawaian berbasis web yang digunakan untuk mengelola data ASN secara nasional.

Melalui portal ini, para PPPK dapat mengetahui status pengusulan dan penetapan NIP mereka secara cepat, akurat, dan transparan.

Baca juga: Car Cek Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025

Bagi PPPK Paruh Waktu 2025, berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pengecekan NI di Mola BKN::

1. Buka link cek status NIP ini, https://monitoring-siasn.bkn.go.id. 

2. Kemudian, pilih menu “Cek Layanan” untuk mengakses layanan kepegawaian.

3. Setelah itu, pilih opsi “Penetapan NIP/NI PPPK” sesuai dengan jenis seleksi yang dipilih peserta.

4. Berikutnya, masukkan nomor peserta seleksi dengan benar.

5. Masukkan kode captcha yang muncul di layar dan klik opsi “Monitor Usulan” untuk cek status penetapan NIP.

6. Hasil cek penetapan status NIP akan dikirimkan melalui email terdaftar. Jika data NIP belum muncul, bisa jadi terdapat kesalahan sistem atau masih diusulkan oleh instansi terkait.

Jadwal PPPK Paruh Waktu 2025 Setelah Penyesuaian

1. Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH): 28 Agustus hingga 27 September 2025.

2. Usul Penetapan Nomor Induk (NI): 28 Agustus hingga 28 September 2025.

3. Penetapan Nomor Induk (NI): 28 Agustus hingga 30 September 2025.

Baca juga: Ketua Fraksi PDIP DPRD Malaka Minta Pemda Tinjau Kembali Hasil Seleksi PPPK Paruh Waktu

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved