Berita Nasional
Cara Mudah dan Cepat Buat NPWP Online Tanpa ke Kantor Pajak Sesuai Prosedur Resmi DJP
Begini Cara Mudah dan Cepat Buat NPWP Online tanpa ke Kantor Pajak sesuai Prosedur Resmi DJP, berikut langah-langkahnya
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Ringkasan Berita:
- Simak Cara Mudah dan Cepat Buat NPWP Online
- Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ) kini menyediakan layanan online untuk pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ).
- Pembuatan NPWP online dapat dilakukan melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan ( Coretax
POS-KUPANG.COM – Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ) kini menyediakan layanan online untuk pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ).
Dengan fasilitas tersebut wajib pajak yang ingin membuat NPWP tidak harus ke Kantor Pajak.
Pembuatan NPWP online dapat dilakukan melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan ( Coretax ).
Masyarakat hanya perlu mengisi data identitas dan informasi kondisi terkini untuk dapat ditetapkan sebagai wajib pajak dan memperoleh NPWP.
Baca juga: Kinerja Pajak NTT Capai 44,4 Persen, DJP Dorong Wajib Pajak Waspada Modus Penipuan
Untuk lebih jelas, simal langkah-langkahnya berikut ini
Cara Buat NPWP Online 2025
Masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai wajib pajak orang pribadi (OP) cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Sementara itu, bagi wajib pajak Orang Pribadi warga negara asing (WNA), badan, dan instansi pemerintah yang sudah terdaftar sebelumnya, NPWP 15 digit diubah menjadi 16 digit dengan menambahkan angka 0 di depan NPWP lama.
Adapun wajib pajak orang pribadi WNA, badan, dan instansi pemerintah yang baru mendaftar, akan langsung memperoleh NPWP 16 digit saat melakukan pendaftaran.
Baca juga: Kanwil DJP Nusa Tenggara Luncurkan Piagam Wajib Pajak dan Gelar Forum Konsultasi Publik 2025
Khusus cara buat NPWP online untuk wajib pajak orang pribadi, berikut langkah-langkahnya:
Kunjungi akun Coretax di https://coretaxdjp.pajak.go.id/home-portal/en-US/
Jika sudah, klik “Daftar di Sini”
Pada tahap awal, pilih jenis wajib pajak yang ingin Anda daftarkan. Untuk pembuatan NPWP pribadi, pilih opsi individual (orang pribadi)
Sistem kemudian akan menampilkan pertanyaan Does taxpayer have NIK? (Apakah Wajib Pajak Memiliki NIK?)
Pilih Yes (Ya) jika Anda memiliki NIK, atau No (Tidak) jika belum memilikinya
Setelah itu, Anda akan melihat dua opsi registrasi, yaitu:Registration with NIK Activation/NIK Activation yang digunakan jika wajib pajak ingin mendaftarkan NIK sebagai NPWP
Registration Only bagi wajib pajak yang ingin membuat akun Coretax tanpa menjadikan NIK sebagai NPWP. Contohnya, perempuan menikah yang tidak ingin memiliki kewajiban pajak terpisah dari suami tetapi membutuhkan akses Coretax untuk menandatangani faktur, bukti potong atau pungut, serta SPT terkait jabatan.
Lanjutkan dengan mengisi bagian Taxpayer’s Identity Details (Detail Identitas Wajib Pajak)
Jika semua data sudah diisi, lakukan pengecekan dengan memilih tombol Verify (Periksa)
Selanjutnya, isi bagian Taxpayer’s Contact Details (Detail Kontak Wajib Pajak) dan tekan Verify (Verifikasi) di kolom email dan nomor ponsel
Sistem akan mengirimkan kode OTP ke email dan nomor telepon yang dicantumkan. Masukkan kode tersebut lalu klik Verify (Verifikasi)
Setelah verifikasi berhasil, tekan Next (Selanjutnya) untuk melanjutkan proses
Pada langkah berikutnya, tersedia opsi penambahan Related Person (Pihak Terkait), yaitu individu yang memiliki hubungan keluarga tertentu seperti pasangan, anak, cucu, saudara, atau orang tua
Baca juga: Tanpa NPWP dan Agunan, Ini Cara Mudah Dapat KUR BRI 2025 Senilai Rp100 Juta dan Estimasi Cicilannya
Kemudian isi bagian economic data (data ekonomi).
Setelah terisi lengkap, tambahkan Economic Code (Klasifikasi Lapangan Usaha/KLU) dengan menekan tombol Add (tambah)
Di bagian Source of Income (Sumber Penghasilan), tersedia empat pilihan:Employee
Professional
Business Activities
Others.
Setiap kategori akan menampilkan kolom yang berbeda sesuai kebutuhan data
Jika seluruh kolom sudah terisi, klik Next (Selanjutnya)
Isi data alamat pada bagian Address Details sesuai domisili Anda
Selanjutnya, lakukan verifikasi identitas melalui menu Upload Photo (mengunggah foto), yang akan dicocokkan dengan data Dukcapil
Terakhir, beri tanda pada Checkbox (Kotak Centang), lalu tekan Submit Application (Kirim Pengajuan) untuk menyelesaikan pendaftaran
Coretax kemudian akan mengirimkan Nomor NPWP serta Cetakan NPWP dalam format PDF ke email yang terdaftar. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
berita nasional
Cara Buat NPWP Online
kantor pajak
Cara Mudah dan Cepat Buat NPWP Online
Prosedur Resmi DJP
POS-KUPANG.COM
berita terkini Pos Kupang
Coretax
| Kisah Gayus Tambunan Terulang, Kejagung Endus Keterlibatan Pegawai Dalam Kasus Suap Pajak 2016-2020 |
|
|---|
| Kalender 2026, Hari Libur Nasional Lebih Banyak, Cek Daftar Cuti Bersama |
|
|---|
| Menkeu Purbaya Akan Bubarkan Satgas BLBI, Bagaimana Nasib Piutang Negara pada Obligor? |
|
|---|
| KPK Tanggapi Tuntutan ICW agar Periksa Bobby Nasution, Gubernur Sumut Sekalligus Menantu Jokowi |
|
|---|
| Kesaksian Sopir,Detik-detik Menegangkan Mobil Bank Bawa Uang Rp4,6 MiliarTerbakar di Polewali Mandar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/sebanyak-198-ribu-wajib-pajak-Kupang-sudah-terhubung-ke-NPWP.jpg)