Berita Nasional

Cara Mudah dan Cepat Buat NPWP Online Tanpa ke Kantor Pajak Sesuai Prosedur Resmi DJP

Begini Cara Mudah dan Cepat Buat NPWP Online tanpa ke Kantor Pajak sesuai Prosedur Resmi DJP, berikut langah-langkahnya

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/HO
CARA BUAT NPWP ONLINE - Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang memastikan sebanyak 198 ribu wajib pajak Kupang sudah terhubung ke NPWP. Cara Mudah dan Cepat Buat NPWP Online Tanpa ke Kantor Pajak Sesuai Prosedur Resmi DJP. 
Ringkasan Berita:
  • Simak Cara Mudah dan Cepat Buat NPWP Online
  • Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ) kini menyediakan layanan online untuk pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ).
  • Pembuatan NPWP online dapat dilakukan melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan ( Coretax 

POS-KUPANG.COM – Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ) kini menyediakan layanan online untuk pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ).

Dengan fasilitas tersebut wajib pajak yang ingin membuat NPWP tidak harus ke Kantor Pajak. 

Pembuatan NPWP online dapat dilakukan melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan ( Coretax ).

Masyarakat hanya perlu mengisi data identitas dan informasi kondisi terkini untuk dapat ditetapkan sebagai wajib pajak dan memperoleh NPWP.

Baca juga: Kinerja Pajak NTT Capai 44,4 Persen, DJP Dorong Wajib Pajak Waspada Modus Penipuan

Untuk lebih jelas, simal langkah-langkahnya berikut ini

Cara Buat NPWP Online 2025

Masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai wajib pajak orang pribadi (OP) cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Sementara itu, bagi wajib pajak Orang Pribadi warga negara asing (WNA), badan, dan instansi pemerintah yang sudah terdaftar sebelumnya, NPWP 15 digit diubah menjadi 16 digit dengan menambahkan angka 0 di depan NPWP lama.

Adapun wajib pajak orang pribadi WNA, badan, dan instansi pemerintah yang baru mendaftar, akan langsung memperoleh NPWP 16 digit saat melakukan pendaftaran.

Baca juga: Kanwil DJP Nusa Tenggara Luncurkan Piagam Wajib Pajak dan Gelar Forum Konsultasi Publik 2025

Khusus cara buat NPWP online untuk wajib pajak orang pribadi, berikut langkah-langkahnya:
Kunjungi akun Coretax di https://coretaxdjp.pajak.go.id/home-portal/en-US/
Jika sudah, klik “Daftar di Sini”
Pada tahap awal, pilih jenis wajib pajak yang ingin Anda daftarkan. Untuk pembuatan NPWP pribadi, pilih opsi individual (orang pribadi) 
Sistem kemudian akan menampilkan pertanyaan Does taxpayer have NIK? (Apakah Wajib Pajak Memiliki NIK?) 
Pilih Yes (Ya) jika Anda memiliki NIK, atau No (Tidak) jika belum memilikinya 
Setelah itu, Anda akan melihat dua opsi registrasi, yaitu:Registration with NIK Activation/NIK Activation yang digunakan jika wajib pajak ingin mendaftarkan NIK sebagai NPWP 
Registration Only bagi wajib pajak yang ingin membuat akun Coretax tanpa menjadikan NIK sebagai NPWP. Contohnya, perempuan menikah yang tidak ingin memiliki kewajiban pajak terpisah dari suami tetapi membutuhkan akses Coretax untuk menandatangani faktur, bukti potong atau pungut, serta SPT terkait jabatan.
Lanjutkan dengan mengisi bagian Taxpayer’s Identity Details (Detail Identitas Wajib Pajak) 
Jika semua data sudah diisi, lakukan pengecekan dengan memilih tombol Verify (Periksa)
Selanjutnya, isi bagian Taxpayer’s Contact Details (Detail Kontak Wajib Pajak) dan tekan Verify (Verifikasi) di kolom email dan nomor ponsel 
Sistem akan mengirimkan kode OTP ke email dan nomor telepon yang dicantumkan. Masukkan kode tersebut lalu klik Verify (Verifikasi) 
Setelah verifikasi berhasil, tekan Next (Selanjutnya) untuk melanjutkan proses 
Pada langkah berikutnya, tersedia opsi penambahan Related Person (Pihak Terkait), yaitu individu yang memiliki hubungan keluarga tertentu seperti pasangan, anak, cucu, saudara, atau orang tua 

Baca juga: Tanpa NPWP dan Agunan, Ini Cara Mudah Dapat KUR BRI 2025 Senilai Rp100 Juta dan Estimasi Cicilannya

Kemudian isi bagian economic data (data ekonomi).
Setelah terisi lengkap, tambahkan Economic Code (Klasifikasi Lapangan Usaha/KLU) dengan menekan tombol Add (tambah) 
Di bagian Source of Income (Sumber Penghasilan), tersedia empat pilihan:Employee
Professional
Business Activities
Others.
Setiap kategori akan menampilkan kolom yang berbeda sesuai kebutuhan data 
Jika seluruh kolom sudah terisi, klik Next (Selanjutnya) 
Isi data alamat pada bagian Address Details sesuai domisili Anda 
Selanjutnya, lakukan verifikasi identitas melalui menu Upload Photo (mengunggah foto), yang akan dicocokkan dengan data Dukcapil 
Terakhir, beri tanda pada Checkbox (Kotak Centang), lalu tekan Submit Application (Kirim Pengajuan) untuk menyelesaikan pendaftaran 
Coretax kemudian akan mengirimkan Nomor NPWP serta Cetakan NPWP dalam format PDF ke email yang terdaftar. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved