PPPK 2025

Resmi dari BKN, Alokasi Kebutuhan PPPK Paruh Waktu 2025 Sudah Diumumkan, Cek Jadwalnya

Resmi dari BKN, Alokasi Kebutuhan PPPK Paruh Waktu 2025 sudah diumumkan, Ini Jadwalnya, Link dan Cara Ceknya

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/ROBERT ROPO
PENGUMUMAN PPPK PARUH WAKTU - PPPK Formasi Tahap 1 Tahun 2024 saat menerima SK pengangkatan. Resmi dari BKN, Alokasi Kebutuhan PPPK Paruh Waktu 2025 Sudah Diumumkan, Cek Jadwalnya. 

Mekanisme pengusulan kebutuhan tetap dilakukan melalui layanan elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar lebih transparan dan akuntabel. Pemerintah memastikan bahwa PPPK Paruh Waktu memberikan peluang bagi honorer lama, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), serta peserta seleksi PPPK atau CPNS sebelumnya yang belum berhasil lolos.

Meski berstatus paruh waktu, pegawai tetap resmi tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan Nomor Induk PPPK (NIP) serta menerima gaji sesuai anggaran instansi terkait.

Proses rekrutmen kali ini berbeda dengan seleksi CPNS maupun PPPK reguler, karena calon peserta tidak mendaftar sendiri, melainkan diusulkan langsung oleh instansi tempat mereka bekerja.

Oleh sebab itu, tenaga non-ASN sangat penting untuk memastikan dirinya telah masuk ke dalam database BKN kategori R1–R5 dari hasil pendataan resmi.

Tahapan seleksi dimulai dari pemetaan kebutuhan instansi melalui aplikasi SIASN Perencanaan Kebutuhan dan wajib dilengkapi dengan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) yang ditandatangani secara elektronik.

Selanjutnya, Kementerian PANRB akan menetapkan formasi sebelum instansi mengumumkan daftar tenaga non-ASN yang berhak mengikuti tahap berikutnya.

PPPK Paruh Waktu dapat Tunjangan Kinerja TPP atau Tidak?
Nah Tribuners, tentu banyak sekali tenaga honorer yang penasaran perihal jika masuk PPPK paruh waktu apakah nanti dapat tunjangan kinerja TPP atau tidak.

Jika berdasarkan keputusan Menpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, PPPK paruh waktu memiliki kewajiban kerja hanya empat jam per hari, lebih singkat dibanding PPPK penuh waktu yang bekerja delapan jam.

Meskipun dengan jam kerja yang begitu singkat, untuk hak finansial yang diterima ternyata tetap diatur secara resmi lho. 

PPPK paruh waktu berhak memperoleh gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Kabupaten/Kota, tergantung kemampuan anggaran daerah.

Selain itu, mereka juga tetap mendapatkan tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan sesuai ketentuan. 

Menariknya, PPPK paruh waktu dipastikan berhak atas TPP meskipun besarannya dapat berbeda dari PPPK penuh waktu karena menyesuaikan beban kerja dan sumber anggaran.

Perbedaan mendasar hanya terletak pada sumber penganggaran saja, karena PPPK paruh waktu dibebankan pada pos belanja barang dan jasa, bukan belanja pegawai (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved