PPPK 2025
Resmi dari BKN, Alokasi Kebutuhan PPPK Paruh Waktu 2025 Sudah Diumumkan, Cek Jadwalnya
Resmi dari BKN, Alokasi Kebutuhan PPPK Paruh Waktu 2025 sudah diumumkan, Ini Jadwalnya, Link dan Cara Ceknya
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Mekanisme pengusulan kebutuhan tetap dilakukan melalui layanan elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar lebih transparan dan akuntabel. Pemerintah memastikan bahwa PPPK Paruh Waktu memberikan peluang bagi honorer lama, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), serta peserta seleksi PPPK atau CPNS sebelumnya yang belum berhasil lolos.
Meski berstatus paruh waktu, pegawai tetap resmi tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan Nomor Induk PPPK (NIP) serta menerima gaji sesuai anggaran instansi terkait.
Proses rekrutmen kali ini berbeda dengan seleksi CPNS maupun PPPK reguler, karena calon peserta tidak mendaftar sendiri, melainkan diusulkan langsung oleh instansi tempat mereka bekerja.
Oleh sebab itu, tenaga non-ASN sangat penting untuk memastikan dirinya telah masuk ke dalam database BKN kategori R1–R5 dari hasil pendataan resmi.
Tahapan seleksi dimulai dari pemetaan kebutuhan instansi melalui aplikasi SIASN Perencanaan Kebutuhan dan wajib dilengkapi dengan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) yang ditandatangani secara elektronik.
Selanjutnya, Kementerian PANRB akan menetapkan formasi sebelum instansi mengumumkan daftar tenaga non-ASN yang berhak mengikuti tahap berikutnya.
PPPK Paruh Waktu dapat Tunjangan Kinerja TPP atau Tidak?
Nah Tribuners, tentu banyak sekali tenaga honorer yang penasaran perihal jika masuk PPPK paruh waktu apakah nanti dapat tunjangan kinerja TPP atau tidak.
Jika berdasarkan keputusan Menpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, PPPK paruh waktu memiliki kewajiban kerja hanya empat jam per hari, lebih singkat dibanding PPPK penuh waktu yang bekerja delapan jam.
Meskipun dengan jam kerja yang begitu singkat, untuk hak finansial yang diterima ternyata tetap diatur secara resmi lho.
PPPK paruh waktu berhak memperoleh gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Kabupaten/Kota, tergantung kemampuan anggaran daerah.
Selain itu, mereka juga tetap mendapatkan tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan sesuai ketentuan.
Menariknya, PPPK paruh waktu dipastikan berhak atas TPP meskipun besarannya dapat berbeda dari PPPK penuh waktu karena menyesuaikan beban kerja dan sumber anggaran.
Perbedaan mendasar hanya terletak pada sumber penganggaran saja, karena PPPK paruh waktu dibebankan pada pos belanja barang dan jasa, bukan belanja pegawai (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
PPPK 2025
PPPK Paruh Waktu 2025
PPPK Paruh Waktu
BKN
Alokasi Kebutuhan PPPK Paruh Waktu 2025
Pengumuman Alokasi Kebutuhan PPPK Paruh Waktu 2025
Jadwal Pengumuman Alokasi Kebutuhan PPPK Paruh Wak
POS-KUPANG.COM
berita terkini Pos Kupang
Sama-sama ASN dengan Kontrak Kerja, Apa Perbedaan PPPK Penuh Waktu dengan Paruh Waktu? |
![]() |
---|
Berapa Lama Kontrak Kerja PPPK Paruh Waktu 2025? Simak Perbedaannya dengan PPPK Penuh Waktu |
![]() |
---|
Panduan Cara Cek Pengumuman Alokasi Kebutuhan PPPK Paruh Waktu 2025 di MOLA BKN |
![]() |
---|
Kepala BKN Ingatkan Instansi Segera Tuntaskan Pengangkatan PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
BKN Tolak 66.495 Usulan PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.