PPPK 2025

Resmi dari BKN, Alokasi Kebutuhan PPPK Paruh Waktu 2025 Sudah Diumumkan, Cek Jadwalnya

Resmi dari BKN, Alokasi Kebutuhan PPPK Paruh Waktu 2025 sudah diumumkan, Ini Jadwalnya, Link dan Cara Ceknya

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/ROBERT ROPO
PENGUMUMAN PPPK PARUH WAKTU - PPPK Formasi Tahap 1 Tahun 2024 saat menerima SK pengangkatan. Resmi dari BKN, Alokasi Kebutuhan PPPK Paruh Waktu 2025 Sudah Diumumkan, Cek Jadwalnya. 

POS-KUPANG.COM - Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) resmi merilis Pengumuman Alokasi PPPK paruh Waktu 2025. 

Alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu 2025 sudah dimulai sejak 27 Agustus 2025 hinga 6 Sepetember 2025.

Berikut jadwal, Link dan Cara Ceknya.

Kabar baik bagi para tenaga honorer di seluruh Indonesia yang pernah ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2024.

Pemeerintah resmi merilis Pengumuman Alokasi Kebutuhan PPPK Paruh Waktu 2025

Buruan cek, siapa kamu salah satu yang diusulkan jadi PPPK paruh waktu 2025.

Baca juga: Sama-sama ASN dengan Kontrak Kerja, Apa Perbedaan PPPK Penuh Waktu dengan Paruh Waktu?

Tahapan dan Jadwal Pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025

Proses pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025 telah disiapkan pemerintah dengan jadwal dan tahapan yang terstruktur.

Setiap instansi wajib mengikuti alur resmi mulai dari pemetaan kebutuhan hingga penetapan NIP agar rekrutmen berjalan transparan dan tepat sasaran.

Berikut jadwal lengkapnya.

Usulan penetapan kebutuhan oleh instansi: 7-25 Agustus 2025
Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus - 4 September 2025
Pengumuman alokasi kebutuhan: 27 Agustus - 6 September 2025
Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus - 15 September 2025
Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus -20 September 2025
Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus -30 September 2025.

Nah, sebagai informasi jika PPPK paruh waktu merujuk pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja tidak penuh waktu. 

Berbeda dengan PPPK penuh waktu, pola kerja ini memberi fleksibilitas jam kerja dan masa kontrak. Pemerintah menghadirkan skema ini sebagai jembatan bagi honorer yang belum mendapat formasi ASN tetap.

Masa kerja PPPK paruh waktu bersifat kontrak tahunan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi. 

Baca juga: Berapa Lama Kontrak Kerja PPPK Paruh Waktu 2025? Simak Perbedaannya dengan PPPK Penuh Waktu

Panduan Cara Cek Pengumuman Alokasi Kebutuhan PPPK Paruh Waktu 2025 di MOLA BKN

Berikut Cara Cek Pengumuman Alokasi Kebutuhan PPPK Paruh Waktu 2025 di MOLA BKN

Pengumuman Alokasi Kebutuhan PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 sudah dilakukan sejak kemarin 27 Agustus 2025. 

Berikut Panduan Cara Cek Pengumuman Alokasi Kebutuhan PPPK Paruh Waktu 2025

Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 tidak dilakukan dengan pendaftaran mandiri, melainkan melalui pengusulan dari instansi masing-masing.

Kendati begitu, tenaga non-ASN tetap bisa memantau perkembangan usulan NIP secara online.

Pemerintah menyediakan layanan MOLA BKN untuk memastikan transparansi proses rekrutmen.

Berikut Cara Cek Pengumuman Alokasi Kebutuhan PPPK Paruh Waktu 2025 di MOLA BKN

Buka situs resmi monitoring-siasn.bkn.go.id.
Pilih menu “Cek Layanan” di halaman utama.
Tentukan kategori “Penetapan NIP/NI PPPK”.
Masukkan nomor peserta di kolom yang tersedia.
Selesaikan verifikasi CAPTCHA.
Klik tombol “Monitor Usulan”.

Baca juga: Tak Lagi Serentak,BKN Ungkap Seleksi CPNS dan PPPK Ke Depan Sesuai Permintaan Dan Kebutuhan Instansi

Sistem akan menampilkan status terbaru, mulai dari tahap pemrosesan hingga keterangan apakah NIP/NI sudah diterbitkan.
Pengumuman resmi lokasi kebutuhan PPPK akan disampaikan setelah Kementerian PANRB menetapkan formasi. Biasanya, informasi tersebut diumumkan melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di masing-masing wilayah atau instansi pemerintah terkait. 

Peserta cukup mengunjungi situs resmi BKD sesuai domisili atau lokasi formasi yang dituju, lalu masuk ke bagian pengumuman rekrutmen PPPK 2025. Pada halaman tersebut, biasanya ditampilkan daftar formasi lengkap yang berisi nama jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah kebutuhan, serta unit kerja penempatan.

Selain itu, BKD juga menyertakan informasi penting lainnya seperti jadwal pendaftaran, tahap verifikasi berkas, hingga waktu pengumuman hasil seleksi. Jika formasi berada di instansi khusus, misalnya Dinas Pendidikan atau Dinas Kesehatan, maka peserta perlu memantau situs resmi instansi terkait.

Biasanya tersedia pengumuman mengenai persyaratan tambahan yang mungkin berbeda antara satu instansi dengan instansi lainnya. Bagi tenaga honorer yang sudah aktif bekerja, informasi formasi kadang juga diumumkan secara internal melalui surat edaran atau papan pengumuman di kantor.

Dengan demikian, pengecekan secara berkala melalui kanal resmi instansi sangat penting agar peserta tidak ketinggalan informasi terkait jadwal maupun persyaratan formasi PPPK 2025.

Tujuan PPPK Paruh Waktu

Program ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam menata tenaga non-ASN yang hingga kini belum mendapatkan formasi ASN penuh.

Mekanisme pengusulan kebutuhan tetap dilakukan melalui layanan elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar lebih transparan dan akuntabel. Pemerintah memastikan bahwa PPPK Paruh Waktu memberikan peluang bagi honorer lama, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), serta peserta seleksi PPPK atau CPNS sebelumnya yang belum berhasil lolos.

Meski berstatus paruh waktu, pegawai tetap resmi tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan Nomor Induk PPPK (NIP) serta menerima gaji sesuai anggaran instansi terkait.

Proses rekrutmen kali ini berbeda dengan seleksi CPNS maupun PPPK reguler, karena calon peserta tidak mendaftar sendiri, melainkan diusulkan langsung oleh instansi tempat mereka bekerja.

Oleh sebab itu, tenaga non-ASN sangat penting untuk memastikan dirinya telah masuk ke dalam database BKN kategori R1–R5 dari hasil pendataan resmi.

Tahapan seleksi dimulai dari pemetaan kebutuhan instansi melalui aplikasi SIASN Perencanaan Kebutuhan dan wajib dilengkapi dengan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) yang ditandatangani secara elektronik.

Selanjutnya, Kementerian PANRB akan menetapkan formasi sebelum instansi mengumumkan daftar tenaga non-ASN yang berhak mengikuti tahap berikutnya.

PPPK Paruh Waktu dapat Tunjangan Kinerja TPP atau Tidak?
Nah Tribuners, tentu banyak sekali tenaga honorer yang penasaran perihal jika masuk PPPK paruh waktu apakah nanti dapat tunjangan kinerja TPP atau tidak.

Jika berdasarkan keputusan Menpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, PPPK paruh waktu memiliki kewajiban kerja hanya empat jam per hari, lebih singkat dibanding PPPK penuh waktu yang bekerja delapan jam.

Meskipun dengan jam kerja yang begitu singkat, untuk hak finansial yang diterima ternyata tetap diatur secara resmi lho. 

PPPK paruh waktu berhak memperoleh gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Kabupaten/Kota, tergantung kemampuan anggaran daerah.

Selain itu, mereka juga tetap mendapatkan tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan sesuai ketentuan. 

Menariknya, PPPK paruh waktu dipastikan berhak atas TPP meskipun besarannya dapat berbeda dari PPPK penuh waktu karena menyesuaikan beban kerja dan sumber anggaran.

Perbedaan mendasar hanya terletak pada sumber penganggaran saja, karena PPPK paruh waktu dibebankan pada pos belanja barang dan jasa, bukan belanja pegawai (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved