Opini
Opini: Kaum Marginal Terlalu Nyata untuk Diabaikan
Mereka hadir dalam data kemiskinan, muncul dalam laporan sosial, bahkan sesekali menjadi tema pidato para pejabat.
Oleh: Akbar Abbas Abdullah
Anggota KPU Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur.
POS-KUPANG.COM - Di setiap sudut negeri kita selalu ada kelompok masyarakat yang hidup di antara riuh pembangunan tetapi tidak benar-benar menjadi bagian utuh dari arus kemajuan itu.
Mereka hadir dalam data kemiskinan, muncul dalam laporan sosial, bahkan sesekali menjadi tema pidato para pejabat.
Namun ketika ditanya secara sederhana: siapa sebenarnya kaum marginal itu? Jawabannya sering kali berkelok-kelok dan tidak memiliki batas yang pasti.
Negara memang memiliki berbagai kategori administratif untuk mengidentifikasi warga negara. Ada kelompok miskin, penyandang disabilitas, masyarakat adat, kelompok rentan, pekerja informal, hingga warga binaan pemasyarakatan.
Akan tetapi istilah “kaum marginal” justru tidak memiliki definisi hukum yang benar-benar baku.
Baca juga: Opini: Sapere Aude di Tapal Batas
Akibatnya, kelompok yang disebut marginal sering berubah sesuai dengan perspektif lembaga yang menggunakannya.
Tanpa definisi yang relatif jelas, program afirmasi berisiko tidak tepat sasaran.
Sebaliknya, definisi yang terlalu sempit juga berpotensi menyingkirkan kelompok yang sesungguhnya membutuhkan perhatian khusus.
Di sinilah dilema kebijakan muncul. Negara membutuhkan kategori yang pasti untuk bekerja secara administratif, sementara realitas sosial bergerak jauh lebih dinamis dibanding formulir dan tabel pendataan.
Di satu daerah, nelayan tradisional dianggap kelompok marginal karena akses ekonomi mereka terbatas.
Di wilayah lain, masyarakat adat yang tinggal jauh dari pusat pemerintahan menjadi kelompok marginal karena minimnya akses layanan publik.
Di kota-kota besar, kaum marginal dapat berupa pekerja sektor informal yang hidup dari penghasilan harian tanpa jaminan sosial.
Bahkan mahasiswa dari keluarga miskin, penyandang disabilitas, atau warga yang tinggal di daerah terpencil dapat masuk dalam kategori yang sama.
Di sinilah letak persoalannya. Kaum marginal bukan sekadar identitas administratif, melainkan posisi sosial. Mereka adalah kelompok yang berada di pinggir arus utama kekuasaan, ekonomi, dan pelayanan publik.
Mereka tidak selalu miskin secara absolut, tetapi sering kali memiliki akses yang lebih sempit dibandingkan dengan kelompok lain.
Robert Ezra Park dalam jurnal sosiologinya Human Migration and the Marginal Man, mengatakan, kelompok marginal merupakan individu atau komunitas yang berada di antara dua dunia sosial, tetapi tidak sepenuhnya diterima dalam keduanya.
Dalam konteks Indonesia, konsep ini dapat digunakan untuk memahami kelompok-kelompok seperti masyarakat adat, komunitas di wilayah terpencil, pekerja migran, atau kelompok rentan lainnya yang secara formal merupakan bagian dari negara, tetapi dalam praktiknya sering menghadapi hambatan untuk mengakses pelayanan publik, informasi, maupun partisipasi politik secara setara.
Menurut penulis, kaum marginal bukan hanya mereka yang hidup dalam kekurangan, melainkan mereka yang keberadaan dan aspirasinya belum sepenuhnya terakomodasi dalam sistem sosial dan politik yang berlaku.
Oleh karena itu, tantangan utama negara dan lembaga publik seperti Komisi Pemilihan Umum ( KPU) bukan sekadar mengakui keberadaan mereka, tetapi memastikan bahwa mereka benar-benar menjadi bagian dari proses demokrasi dan pembangunan yang inklusif.
Sementara itu, Pierre Bourdieu dalam Distinction: A Social Critique of the Judgement of Taste, melihat marginalitas sebagai akibat dari ketimpangan akses terhadap modal ekonomi, sosial, budaya, dan politik.
Baca juga: Opini: Berpancasila Secara Progresif
Dengan kata lain, seseorang menjadi marginal bukan semata karena miskin, melainkan karena memiliki akses yang terbatas terhadap sumber daya yang menentukan posisi sosialnya.
Pandangan tersebut memperlihatkan bahwa marginalitas sesungguhnya lebih bersifat substantif dibanding administratif.
Ia tidak hanya berbicara tentang siapa seseorang, tetapi bagaimana posisi seseorang dalam struktur sosial.
Karena itu, kaum marginal sering kali sulit dipetakan melalui prosedur birokrasi yang mengandalkan klasifikasi yang kaku.
Dalam ranah demokrasi, persoalan ini menjadi semakin penting. Demokrasi bukan hanya soal menyediakan bilik suara, tetapi juga memastikan setiap warga negara memiliki kesempatan yang setara untuk memahami, mengakses, dan menggunakan hak politiknya.
Konstitusi Indonesia sebenarnya telah memberikan fondasi yang kuat mengenai prinsip kesetaraan tersebut.
Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa “setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.”
Makna pasal tersebut tidak berhenti pada hak untuk memilih atau dipilih. Negara memiliki kewajiban untuk memastikan tidak ada warga negara yang tercecer dari proses demokrasi akibat hambatan ekonomi, geografis, sosial, maupun budaya. Di sinilah persoalan kaum marginal menjadi relevan.
Sebab kesetaraan politik tidak selalu lahir dari aturan yang sama, melainkan dari kemampuan negara menjangkau kelompok yang selama ini berada di pinggiran perhatian.
Masalahnya, kelompok marginal sering kali tidak mudah dikenali oleh sistem administrasi negara.
Ada masyarakat adat yang hidup jauh dari pusat pemerintahan, pekerja migran yang berpindah-pindah, komunitas nelayan yang berbulan-bulan berada di laut, hingga warga di wilayah terpencil yang sulit mengakses informasi publik.
Kemudian ada juga dari mereka yang mengasingkan diri, bahkan diasingkan karena menginap penyakit tertentu.
Mereka semua hadir sebagai warga negara, tetapi sering kali tidak hadir secara utuh dalam proses pendataan.
Demokrasi Prosedural dan Tantangan Sosialisasi Politik KPU
Dalam praktik demokrasi modern, terdapat dua cara pandang yang sering digunakan untuk melihat kualitas demokrasi: pendekatan prosedural dan pendekatan substantif.
Pendekatan prosedural menempatkan demokrasi sebagai seperangkat mekanisme dan aturan.
Selama pemilu berlangsung sesuai jadwal, daftar pemilih tersedia, serta proses pemungutan suara berjalan sesuai ketentuan, maka demokrasi dianggap terlaksana dengan baik.
Sementara pendekatan substantif melihat demokrasi secara lebih mendalam. Demokrasi tidak hanya dinilai dari terselenggaranya pemilu, tetapi juga dari sejauh mana seluruh warga negara dapat berpartisipasi secara setara dan bermakna dalam proses politik.
Di titik inilah keberadaan kaum marginal menjadi ujian bagi kualitas demokrasi Indonesia.
Sebab keberhasilan pemilu tidak cukup hanya diukur dari jumlah TPS yang tersedia atau kelancaran distribusi logistik.
Yang lebih penting adalah apakah kelompok yang selama ini berada di pinggir sistem benar-benar memperoleh akses politik yang setara.
Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan partisipasi masyarakat dapat tumbuh secara inklusif.
Oleh Karena itu KPU membentuk divisi khusus yang menangani sosialisasi, pendidikan pemilih, dan partisipasi masyarakat.
Berbagai kegiatan dilakukan melalui pendidikan pemilih, kampanye literasi demokrasi, hingga program KPU Mengajar, KPU Goes to Campus, School, dan Pesantren, Desa untuk menjangkau kelompok-kelompok pemilih.
Dalam berbagai rapat koordinasi nasional, KPU juga menegaskan pentingnya inovasi, kolaborasi, dan pendekatan yang lebih partisipatif dalam meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pemilu dan pilkada.
Namun di lapangan, tantangannya jauh lebih kompleks. Sosialisasi politik tidak selalu berhasil menjangkau kelompok yang hidup dalam keterbatasan akses informasi.
Di beberapa daerah, persoalannya bukan karena masyarakat tidak ingin berpartisipasi, melainkan karena mereka tidak memperoleh informasi yang cukup atau tidak memiliki akses yang memadai terhadap proses demokrasi itu sendiri.
Inilah yang membuat isu kaum marginal tidak dapat hanya diselesaikan melalui pendekatan prosedural.
Ketika negara hanya berfokus pada angka partisipasi, ada kemungkinan kelompok yang sebenarnya tertinggal justru tidak terlihat.
Sebaliknya, pendekatan substantif mengajak negara untuk melihat kualitas keterlibatan warga negara secara lebih mendalam.
Berbagai regulasi kepemiluan, termasuk peraturan-peraturan KPU mengenai sosialisasi dan pendidikan pemilih, prinsip yang terus ditekankan adalah peningkatan partisipasi masyarakat secara luas dan setara.
Sosialisasi bukan hanya kegiatan menyebarkan informasi, melainkan upaya menghadirkan demokrasi hingga ke lapisan masyarakat yang paling sulit dijangkau.
Oleh Karena itu, tantangan terbesar KPU sesungguhnya bukan hanya menyampaikan informasi pemilu, tetapi juga menemukan cara untuk mengenali kelompok-kelompok yang selama ini berada di wilayah abu-abu kebijakan.
Kelompok yang tidak selalu masuk kategori resmi, tetapi nyata mengalami hambatan dalam mengakses hak politiknya.
Pada akhirnya, kaum marginal bukan sekadar istilah akademik ataupun label administratif yang ditempelkan pada kelompok tertentu. Mereka adalah cermin yang memperlihatkan seberapa jauh negara mampu mengenali warganya sendiri.
Semakin banyak kelompok yang tidak terjangkau oleh pelayanan publik dan pendidikan politik, semakin terlihat pula celah yang masih menganga dalam demokrasi kita.
Demokrasi yang matang bukanlah demokrasi yang hanya ramai pada hari pemungutan suara.
Demokrasi yang matang adalah demokrasi yang mampu mendengar suara paling lirih, menjangkau ruang paling sunyi, dan menghadirkan negara bahkan di tempat-tempat yang nyaris luput dari peta perhatian.
Sebab di ujungnya, keadilan politik bukan soal siapa yang paling sering berbicara di pusat kekuasaan, melainkan siapa yang tetap didengar meskipun berdiri jauh di tepian.
Dan kaum marginal, dengan segala keterbatasan serta ketidakjelasan definisinya, sesungguhnya sedang mengingatkan kita bahwa tugas negara belum selesai ketika aturan berhasil dibuat.
Tugas itu baru benar-benar selesai ketika setiap warga, tanpa kecuali, merasa dirinya diakui, dilihat, dan menjadi bagian utuh dari demokrasi yang mereka miliki bersama. (*)
Simak terus berita POS-KUPANG.COM di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Akbar-Abbas-Abdullah-02.jpg)