Opini
Opini - Gereja sebagai Suara Orang Tertindas
Iklim demokrasi kita dihebohkan dengan peristiwa penyiraman air keras kepada seorang aktivis
Opini - Gereja sebagai Suara Orang Tertindas
Oleh: Fr. Paulus Risal Nisang Milik
Mahasiswa Fakultas Filsafat Unwira Kupang
POS-KUPANG.COM - Pada maret lalu, iklim demokrasi kita dihebohkan dengan peristiwa penyiraman air keras kepada seorang aktivis hak asasi kemanusiaan oleh orang tidak dikenal.
Aktivis itu bernama, Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak
Kekerasan (KontraS).
Peristiwa mencekam itu terjadi setelah ia menjadi pembicara dalam sebuah podcast dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang membahas perihal “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”.
Tindakan kriminal ini tentu mengundang berbagai kecaman publik sebab kejadian ini bukan yang pertama kali terjadi dalam iklim demokrasi. Pembungkaman terhadap suara kritis yang mengkritik negara adalah sinyal bahaya bagi demokrasi yang demokratis.
Pasalnya, ruang bagi masyarakat sipil untuk berpendapat direduksi dengan tindakan-tindakan yang mengancam nyawa.
Demonstrasi terhadap pemerintah untuk mengusut tuntas kasus ini terus berlangsung sejak peristiwa itu tercium oleh publik.
Tentu, problem ini bukan hanya menjadi tanggungjawab segelintir orang yang aktif dalam memperjuangkan hak dan kewajiban tetapi juga seluruh lapisan masyarakat termasuk
Gereja.
Dalam ranah demokrasi kita, agama adalah hal yang sangat sensitif dan memiliki tendensi yang memicu gejolak. Agama sering diambil menjadi preferensi karena memiliki kekuatan legitimasi yang kuat bagi kekuasaan.
Tetapi, apabila agama hadir bukan untuk melanggengkan suatu kekuasan melainkan untuk membantu memperjuangkan hak dan kewajiban agar terciptanya common good maka agama tidak dipandang lagi sebagai alat politis untuk kepentingan tertentu. Namun konstelasi politik kita terlalu picik untuk dapat memahami tujuan luhur seperti itu.
Inilah tantangan bagi Gereja untuk dapat menyatakan dirinya sebagai pembela orang-orang yang hak dan kewajibannya ditindas. Lalu bagaimana Gereja hadir sebagai pembela hak asasi manusia dan bukan menjadi sarana politis demi tujuan tertentu?
Sebelum menjawab pertanyaan itu, kita perlu mengetahui pengertian dari kata politik. Istilah politik memiliki tiga arti yang berbeda, yaitu, policy, politics, dan polity.
Istilah policy merujuk pada arti yang lebih masif, yakni sisi politik yang berisikan tujuan, sasaran dan program politik. Para pelakunya bukan hanya politisi tapi seluruh lapisan masyarakat.
Sedangkan istilah politics merujuk pada arti sempit, yakni tindakan publik para politisi ketika berada dalam lembaga eksekutif.
Istilah ini berkelindan erat dengan usaha meraih kuasa politik dan kepentingan politik. Dan polity menunjuk pada subsistem politik, yakni bidang kenegaraan dan mekanisme politik atau biasa disebut birokrasi pemerintahan.
Gereja tidak bergerak pada politik dalam arti tegas, politics karena menyangkut perjuangan untuk meraih kekuasaan.
Justru Gereja hadir pada politik dalam arti luas yakni, policy, yang memperjuangkan kepentingan publik demi kesejahteraan umum seperti, membela dan memperjuangkan kaum tertindas, hak asasi
manusia, dan memperjuangkan lingkungan hidup.
Sebenarnya ini bukan langkah baru dalam perkembangan tubuh Gereja. Gereja pernah menjadi peran vital dalam melawan kediktatoran ferdinand Marcos pada tahun 1986, presiden filipina yang waktu itu memerintah dengan rezim otoriter terhadap rakyatnya.
Semua lapisan rakyat berdiri bersama kardinal Sin yang dengan vokal menentang rezim Marcos yang banyak sekali melakukan tindakan represif dan intimidasi terhadap masyarakat.
Dalam konteks demokrasi di negara kita sekarang timbul suatu kecemasan yang besar ketika orang hendak menyuarakan pendapat karena takut akan dibungkam dengan segala macam cara. Hakekat demokrasi direduksi dengan tindakan-tindakan yang tidak memberi ruang untuk bersuara.
Di tengah suasana demokrasi yang chaos dan terancamnya ruang dialektika publik, Gereja dituntut untuk hadir dan berjalan bersama orang-orang yang hak dan kewajibannya ditekan oleh rezim yang represif.
Gereja perlu berkolaborasi dengan organisasi atau LSM yang memiliki tujuan yang sama untuk sebuah keadilan sosial. Disini suara profetik Gereja diharapakan agar dapat memelihara dan melakukan pemberdayaan kepada semua masyarakat.
Tujuan Gereja yang luhur ini tidak membawah Gereja terperangkap dalam sistem politik yang bobrok, tetapi membantu menjaga stabilitas demokrasi agar tetap mempertahankan dasar fundamental dari demokrasi itu sendiri.
Banyak ajaran-ajaran Gereja yang mendukung dan mengharapkan sebuah kekuasan politik yang baik seperti Ensiklik Immortale Dei, Pacem in Terris, Gaudium et Spes, dan sebagainya.
Kehadiran Gereja secara langsung dalam ranah demokrasi bukan sebagai alat politis untuk kepentingan tertentu tetapi hendak menghidupi benih-benih ajarannya yang bertujuan memperjuangkan setiap hak dan kewajiban masyarakat yang selalu ditindas dengan sewenang-wenang oleh kekuasan yang memerintah.
Tak dapat dipungkiri bahwasannya masih banyak pandangan-pandangan yang keliru dengan aktivitas Gereja dalam dunia politik tetapi seyogyanya Gereja berjuang bagi orang orang yang menderita dan tertindas oleh apapun.
Demokrasi yang demokratis adalah cita-cita semua masyarakat dan juga menjadi tanggungjawab bersama untuk saling berkolaborasi dan menggembleng satu dengan yang lain agar terciptanya suatu keadaan yang kondusif, yang melahirkan bonum comune. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Paulus-Risal-Nisang-Milik.jpg)