Opini
Opini: Merawat Res Publica, Melawan Res Privata
Konsep res publica berasal dari tradisi republik klasik yang menempatkan kepentingan umum di atas kepentingan perseorangan.
Oleh: Gamalusi Andreas Soge
Alumni Sekolah Pascasarjana Universitas Pertahanan Republik Indonesia (UNHAN RI), 2024.
POS-KUPANG.COM - Bulan Mei selalu hadir sebagai bulan refleksi bagi republik ini.
Dalam rentang beberapa hari, Indonesia memperingati tiga momentum penting: Hari Buruh Sedunia (1 Mei), Hari Pendidikan Nasional (2 Mei), dan Hari Kebebasan Pers Sedunia (3 Mei).
Ketiganya sering diperingati secara seremonial, seperti biasa; spanduk dibentangkan, pidato dibacakan, unggahan media sosial dipenuhi slogan heroik.
Namun di balik gegap gempita simbolik itu, ada pertanyaan mendasar yang patut diajukan: apakah negara sungguh sedang merawat kepentingan publik, atau justru semakin tunduk pada kepentingan privat?
Baca juga: Opini: Altar yang Berdebu
Pertanyaan ini penting karena ketiga momentum tersebut sesungguhnya bertaut dalam satu garis besar: perjuangan mempertahankan res publica (ruang bersama tempat warga negara memperoleh hak-haknya secara adil) dari ekspansi res privata, yakni dominasi kepentingan kelompok, oligarki, dan akumulasi modal yang kian menguasai kebijakan publik.
Konsep res publica berasal dari tradisi republik klasik yang menempatkan kepentingan umum di atas kepentingan perseorangan.
Hannah Arendt dalam The Human Condition (1958) menegaskan bahwa ruang publik adalah arena tempat warga tampil sebagai subjek politik yang setara, bukan sekadar objek administrasi negara atau komoditas pasar.
Ketika ruang publik melemah, demokrasi kehilangan jiwanya. Dalam konteks Indonesia hari ini, ancaman terhadap res publica terasa nyata.
Negara tampak semakin mudah dibajak oleh logika privatistik: kebijakan dirancang demi pertumbuhan ekonomi yang tidak selalu berpihak pada keadilan sosial, pendidikan diperlakukan sebagai investasi pasar, pers digiring menjadi instrumen kapital, sementara buruh diposisikan sebatas faktor produksi.
Momentum peringatan tiga hari besar ini seharusnya menjadi alarm kolektif bahwa republik sedang menghadapi pertarungan serius antara kepentingan publik dan dominasi privat.
Buruh dan Republik yang Belum Tuntas
Hari Buruh Sedunia lahir dari sejarah panjang perlawanan terhadap eksploitasi manusia oleh sistem ekonomi yang memuja keuntungan.
Delapan jam kerja yang hari ini dianggap biasa adalah buah perjuangan berdarah para buruh di Chicago pada 1886.
Namun, lebih dari satu abad kemudian, semangat itu masih relevan. Di Indonesia, persoalan buruh belum selesai.
Upah layak, jaminan sosial, kepastian kerja, hingga perlindungan terhadap buruh informal masih menjadi pekerjaan rumah besar.
Paradoksnya, di tengah narasi pertumbuhan ekonomi nasional, kesejahteraan buruh sering kali menjadi variabel yang dinegosiasikan demi menjaga “iklim investasi”.
Dalam logika ini, buruh tidak dilihat sebagai warga negara yang memiliki martabat, melainkan sekadar komponen biaya produksi yang harus ditekan serendah mungkin.
Karl Polanyi dalam The Great Transformation (1944) mengingatkan bahwa ketika tenaga kerja diperlakukan semata sebagai komoditas pasar, masyarakat akan mengalami dislokasi sosial yang serius.
Negara seharusnya hadir untuk melindungi masyarakat dari brutalitas pasar, bukan justru menjadi fasilitatornya.
Fenomena outsourcing berkepanjangan, ketidakpastian kerja di era ekonomi digital, hingga lemahnya posisi tawar pekerja di hadapan korporasi menunjukkan bahwa republik ini masih belum sepenuhnya memihak pada buruh.
Peringatan Hari Buruh bukan sekadar tentang demonstrasi tahunan. Ia adalah pengingat bahwa demokrasi ekonomi belum terwujud apabila buruh masih hidup dalam ketidakpastian.
Pers di Tengah Cengkeraman Kapital
Jika buruh adalah penyangga ekonomi, maka pers adalah penyangga demokrasi.
Pers yang bebas memungkinkan warga mengetahui kebenaran, mengawasi kekuasaan, dan membangun kesadaran kritis.
UNESCO menyebut kebebasan pers sebagai prasyarat masyarakat demokratis. Namun tantangan pers saat ini bukan hanya represi politik sebagaimana pada masa otoritarianisme. Ancaman baru datang dari kolonisasi pasar.
Jurgen Habermas dalam The Structural Transformation of the Public Sphere (1962) menjelaskan bagaimana ruang publik modern dapat terdistorsi ketika logika komersial mengambil alih fungsi deliberatif media.
Pers tidak lagi menjadi arena pertukaran gagasan, melainkan berubah menjadi industri perhatian yang mengejar trafik, sensasi, dan keuntungan iklan.
Di Indonesia, gejala ini tampak jelas. Banyak media tersandera kepentingan pemilik modal.
Independensi redaksi kerap berbenturan dengan agenda bisnis dan politik pemilik perusahaan media.
Di sisi lain, algoritma media sosial memperparah situasi dengan mempromosikan konten dangkal, provokatif, dan emosional. Akibatnya, publik dibanjiri informasi, tetapi miskin pemahaman.
Lebih berbahaya lagi, ketika media kehilangan fungsi kritiknya, kekuasaan menjadi minim pengawasan. Demokrasi pun berubah menjadi prosedur elektoral tanpa kontrol substantif.
Hari Kebebasan Pers Sedunia harus dimaknai sebagai panggilan untuk merebut kembali pers sebagai institusi publik, bukan sekadar mesin bisnis. Pers harus kembali berpihak pada verifikasi, independensi, dan kepentingan warga.
Pendidikan: Antara Emansipasi dan Komodifikasi
Tidak ada republik yang kuat tanpa pendidikan yang membebaskan.
Ki Hadjar Dewantara menempatkan pendidikan sebagai proses memerdekakan manusia yang dapat membentuk karakter, nalar kritis, dan tanggung jawab sosial.
Pendidikan bukan sekadar transfer keterampilan teknis, apalagi sekadar jalan menuju pasar kerja.
Namun orientasi pendidikan kita belakangan semakin pragmatis. Sekolah dan kampus didorong menjadi pabrik tenaga kerja. Kurikulum sering berubah mengikuti kebutuhan industri, sementara dimensi pembentukan warga negara kritis justru terpinggirkan.
Paulo Freire dalam Pedagogy of the Oppressed (1970) mengkritik model pendidikan “gaya bank” yang memperlakukan peserta didik sebagai wadah kosong untuk diisi.
Pendidikan semacam itu melahirkan kepatuhan, bukan pembebasan. Kita melihat gejala serupa ketika pendidikan lebih sibuk mengejar indikator kuantitatif (nilai, akreditasi, ranking) daripada membangun kesadaran reflektif.
Lebih jauh, komersialisasi pendidikan juga semakin terasa. Akses pendidikan bermutu sering kali ditentukan oleh kemampuan ekonomi. Ketimpangan ini memperlihatkan bahwa pendidikan sebagai hak publik perlahan bergeser menjadi privilese privat.
Jika ini terus dibiarkan, pendidikan akan kehilangan fungsi republikannya: mencetak warga negara yang mampu berpikir kritis dan terlibat aktif dalam kehidupan publik.
Hari Pendidikan Nasional semestinya menjadi momen evaluasi: apakah sistem pendidikan kita sedang membebaskan, atau justru mereproduksi ketimpangan sosial?
Menghidupkan Kembali Etos Republik
Buruh, pers, dan pendidikan bukan tiga isu yang berdiri sendiri. Ketiganya adalah fondasi utama res publica.
Buruh yang bermartabat memastikan keadilan ekonomi. Pers yang bebas menjamin kontrol demokratis. Pendidikan yang emansipatoris melahirkan warga negara kritis.
Ketika ketiganya dilemahkan oleh logika privatistik, republik kehilangan substansinya.
Ancaman terbesar bangsa ini bukan sekadar korupsi anggaran atau lemahnya birokrasi.
Ancaman terbesar adalah ketika orientasi publik digantikan oleh kepentingan privat yang bekerja secara sistemik melalui regulasi, pasar, dan budaya politik.
Merawat res publica berarti mengembalikan negara pada mandate konstitusionalnya: melindungi segenap bangsa, mencerdaskan kehidupan rakyat, dan mewujudkan keadilan sosial. Ini menuntut keberanian politik untuk menata ulang relasi negara, pasar, dan masyarakat sipil.
Negara harus berhenti sekadar menjadi manajer investasi. Ia harus kembali menjadi penjaga kepentingan publik.
Pers harus memperkuat independensinya dari oligarki. Pendidikan harus kembali menjadi arena pembentukan manusia merdeka. Dan buruh harus ditempatkan sebagai subjek pembangunan, bukan objek eksploitasi.
Pada akhirnya, memperingati Hari Buruh Sedunia, Hari Kebebasan Pers Internasional, dan Hari Pendidikan Nasional bukan soal mengenang sejarah.
Ia adalah ajakan untuk menentukan arah masa depan republik ini: apakah kita ingin hidup dalam negara yang dikelola demi kepentingan bersama, atau membiarkannya jatuh ke tangan kepentingan privat?
Pilihan itu akan menentukan apakah Indonesia tetap menjadi res publica (milik seluruh rakyat) atau perlahan berubah menjadi res privata milik segelintir elite. (*)
Referensi
- Arendt, Hannah. 1958. The Human Condition. Chicago: University of Chicago Press.
- Freire, Paulo. 1970. Pedagogy of the Oppressed. New York: Continuum.
Habermas, Jurgen. 1962. The Structural Transformation of the Public Sphere. MIT Press. - Polanyi, Karl. 1944. The Great Transformation. Beacon Press.
- UNESCO. 2025. World Press Freedom Report. Paris: UNESCO.
Simak berita, artikel opini atau cerpen POS-KUPANG.COM di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Gamalusi-Andreas-Soge.jpg)