Opini
Opini: Ketidakpatuhan Pengelolaan Keuangan Negara dan Daerah
Jika ditelusuri lebih rinci, permasalahan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan tersebut tidak bersifat tunggal.
Oleh: Wilhelmus Mustari Adam
Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, dan Kandidat Doktor Ilmu Akuntansi Sektor Publik Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur.
POS-KUPANG.COM - Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan (LKPP dan LKPD), umunya diklasifikasikan dalam 3 kelompok temuan, yakni kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI); ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; dan temuan ketidakhematan, ketidak efisienan, dan ketidakefektifan.
Aktivitas utama BPK yang paling terkenal adalah audit keuangan. Selain memberikan opini juga mengungkap masalah masalah SPI.
Tulisan ini berfokus pada permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permasalahan tersebut meliputi permasalahan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan (berdampak finansial), dan penyimpangan administrasi (tidak berdampak finansial).
Baca juga: Opini: Jangan Tunggu Kacau- Mengapa Lembaga Kita Gagal Mengelola Risiko?
Ketidakpatuhan dalam pengelolaan keuangan negara (APBN dan APBD) bukanlah isu baru, tetapi terus berulang dengan pola yang hampir serupa setiap tahun.
Fenomena ini kembali mengemuka seiring dengan adanya publikasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan yang tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I tahun 2025.
Data yang disajikan tidak hanya menunjukkan besarnya skala masalah, tetapi juga menegaskan bahwa ketidakpatuhan telah menjadi persoalan struktural dalam tata kelola keuangan daerah.
Dari 741 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), terdapat 9.924 temuan dengan 28.615 rekomendasi, serta nilai permasalahan mencapai Rp69,21 triliun.
Yang paling mencolok, sekitar 60 persen dari total permasalahan tersebut merupakan kasus ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dengan nilai mencapai Rp25,86 triliun.
Angka ini menunjukkan bahwa sebagian besar persoalan dalam pengelolaan keuangan negara dan daerah bukan semata-mata disebabkan oleh keterbatasan kapasitas teknis, tetapi lebih pada kegagalan dalam mematuhi aturan yang sudah jelas.
Ini merujuk pada personal etis pengelola keuangan. Pada hal, peraturan perundang-undangan itu sebuah rambu-rambu agar pengelolaan keuangan tersebut sesuai pada relnya.
Jika ditelusuri lebih rinci, permasalahan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan tersebut tidak bersifat tunggal.
Sekitar 69 persen dari permasalahan ketidakpatuhan berdampak langsung pada kerugian negara, dengan nilai mencapai Rp10,40 triliun (69 persen).
Baca juga: Opini: Lamalera dan Dunia yang Hampir Kehilangan Jiwa
Selain itu, terdapat potensi kerugian sebesar Rp8,58 triliun (13 persen) serta kekurangan penerimaan sebesar Rp6,88 triliun (18 persen).
Sementara itu, penyimpangan administrasi mencapai 2.216 permasalahan (23 persen).
Beragam temuan audit atas permasalahan ketidakpatuhan, misalnya pada pemerintah daerah ditemukan kekurangan volume pekerjaan dan/atau barang, belanja yang tidak sesuai atau melebihi ketentuan, permasalahan kerugian lainnya seperti belanja perjalanan dinas ganda dan/atau melebihi standar;
kelebihan pembayaran selain kekurangan volume pekerjaan dan/atau barang, kelebihan pembayaran namun belum dilakukan pelunasan, asset dikuasai pihak lain, piutang dan/atau dana bergulir yang berpotensi tidak tertagih dan aset tetap yang tidak diketahui keberadaanya;
denda keterlambatan pekerjaan yang belum dipungut/diterima, kekurangan penerimaan lainnya seperti pengenaan tarif pajak/PNBP lebih rendah dari ketentuan dan penggunaan langsung penerimaan Negara/daerah;
pertanggungjawaban tidak akuntabel, penyimpangan peraturan BMD, dan kepemilikan aset tidak/belum didukung kepemilikan sah, serta penyetoran penerimaan Negara/daerah yang terlambat.
Komposisi ini memperlihatkan bahwa ketidakpatuhan tidak hanya berdimensi administratif, tetapi juga memiliki konsekuensi finansial yang nyata dan signifikan.
Masalah ketidakpatuhan ini bukan hanya soal teknis, namun telah menyentuh persoalan etis pengelola keuangan Negara.
Integritas pengelola keuangan Negara telah rapuh. Dapat dibayangkan, regulasi yang menjadi jangkar dan penyangga agar pengelolaan keuangan Negara berjalan pada relnya telah dengan mudahnya diterobos dan diabaikan.
Fenomena ini menjadi semakin problematis ketika dikaitkan dengan tingginya capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada pemerintah, baik pusat dan daerah yang mencapai 90,1 persen.
Kondisi ini menciptakan paradoks dalam tata kelola keuangan negar dan daerah: di satu sisi, laporan keuangan dinilai wajar secara akuntansi, tetapi di sisi lain, praktik pengelolaan anggaran masih diwarnai oleh berbagai pelanggaran, fraud, manipulasi, kecurangan, pencurian, dan korupsi.
Hal ini memperkuat argumen bahwa opini WTP tidak cukup untuk menggambarkan kualitas pengelolaan keuangan Negara dan daerah (APBN dan APBD) secara substantif.
Dalam perspektif tata kelola, dominasi ketidakpatuhan mencerminkan lemahnya budaya kepatuhan (compliance culture) di lingkungan pengelola keuangan Negara, khususnya birokrasi pemerintahan.
Regulasi yang seharusnya menjadi instrumen pengendali justru diperlakukan sebagai formalitas administratif dan mudah diabaikan.
Akibatnya, kepatuhan sering kali bersifat situasional dan tidak terinternalisasi sebagai nilai organisasi.
Dalam kondisi seperti ini, pelanggaran, kecurangan, dan bahkan korupsi, tidak lagi dianggap sebagai penyimpangan serius, melainkan sebagai praktik yang dapat dinegosiasikan.
Lebih jauh, tingginya tingkat ketidakpatuhan juga menunjukkan adanya persoalan dalam sistem pengendalian internal.
Data IHPS mencatat bahwa 39 persen permasalahan berkaitan dengan kelemahan sistem pengendalian internal (SPI).
Kelemahan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari perencanaan yang tidak memadai, pengawasan yang lemah, hingga tidak optimalnya fungsi inspektorat daerah.
Tanpa sistem pengendalian yang kuat, potensi terjadinya pelanggaran akan selalu terbuka, bahkan dalam lingkungan yang memiliki regulasi yang lengkap sekalipun.
Selain itu, ketidakpatuhan sering kali berkorelasi dengan praktik inefisiensi dan ketidakefektifan dalam alokasi belanja Negara dan daerah.
Nilai ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan yang mencapai Rp43,35 triliun menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan Negara tidak hanya bermasalah dari sisi kepatuhan, tetapi juga dari sisi kualitas penggunaan anggaran.
Dalam konteks ini, ketidakpatuhan tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari problem tata kelola yang lebih luas, yang pada akhirnya berdampak pada rendahnya kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan rakyat.
Dalam kerangka teori agensi sektor publik, ketidakpatuhan dapat dipahami sebagai manifestasi dari perilaku oportunistik agen (pemerintah daerah), dimana pemerintah sebagai agen lebih utama berfikir dan mengutamakan dirinya sendiri, dan hal ini tidak sepenuhnya sejalan dengan kepentingan principal (masyarakat).
Ketika mekanisme pengawasan, baik oleh legislatif, media, LSM, dan masyarakat tidak berjalan efektif, maka ruang untuk terjadinya moral hazard dan penyimpangan akan semakin besar.
Audit eksternal pemerintah seharusnya menjadi instrumen koreksi, tetapi efektivitasnya sangat bergantung pada integritas, obyektivitas, dan independensi pelaksana audit.
Dalam konteks daerah, termasuk di Nusa Tenggara Timur, persoalan ketidakpatuhan menjadi tantangan yang semakin kompleks.
Data Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah BPK Perwakilan Provinsi NTT (2024), menunjukkan permasalahan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan cukup tinggi dengan nilai lebih dari Rp73 miliar (51 persen).
Hal ini menjadi krusial dan tidak boleh dipandang persoalan biasa di tengah kondisi keterbatasan kapasitas fiskal dan sumber daya manusia menuntut pengelolaan anggaran yang lebih disiplin dan akuntabel.
Setiap bentuk ketidakpatuhan, sekecil apa pun, berpotensi mengurangi kemampuan daerah dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Oleh karena itu, perbaikan tata kelola tidak bisa ditunda.
Langkah ke depan harus diarahkan pada penguatan budaya kepatuhan dan sistem pengendalian internal.
Pemerintah pusat dan daerah perlu memastikan bahwa setiap proses pengelolaan keuangan, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban, dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntabilitas.
BPKP, Irjen, dan Inspektorat daerah harus diperkuat sebagai garda terdepan dalam pengawasan internal pemerintah, sementara DPR dan DPRD perlu menjalankan fungsi pengawasannya secara lebih efektif dan substantif, khususnya dalam mengawal tindak lanjut rekomendasi hasil audit.
Di sisi lain, transparansi juga harus ditingkatkan agar publik dapat berperan aktif dalam mengawasi pengelolaan keuangan publik.
Keterlibatan masyarakat akan menjadi tekanan eksternal yang penting untuk mendorong kepatuhan dan mencegah penyimpangan.
Tanpa partisipasi publik, upaya perbaikan tata kelola berisiko terjebak dalam pendekatan formalistik karena moral hazard telah menggerus pada tataran etis.
Pada akhirnya, ketidakpatuhan dalam pengelolaan keuangan Negara dan daerah bukan sekadar persoalan pelanggaran aturan, tetapi merupakan indikator dari lemahnya tata kelola keuangan negara.
Selama ketidakpatuhan masih menjadi fenomena dominan, maka sulit untuk berharap bahwa anggaran negara dan daerah benar-benar dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Oleh karena itu, membangun kepatuhan bukan hanya soal menegakkan aturan, tetapi juga tentang membangun integritas dan komitmen terhadap kepentingan publik.
Rencana korupsi umumnya dapat dilakukan sejak perencanaan yang digagas pemerintah dan legislatif.
Orang yang melakukan korupsi sering tidak mengetahui bahwa melakukan korupsi adalah salah, karena tidak mengetahui perbuatan korupsi.
Korupsi yang berhasil adalah mereka yang tidak pernah dituduhkan secara resmi melakukan perbuatan korupsi. (*)
Simak berita, artikel opini atau cerpen POS-KUPANG.COM di Google News
pengelolaan keuangan
pengelolaan keuangan negara
Pengelolaan Keuangan Daerah
Wilhelmus Mustari Adam
Opini Pos Kupang
Universitas Brawijaya Malang
Universitas Widya Mandira Kupang
Meaningful
| Opini: Jangan Tunggu Kacau- Mengapa Lembaga Kita Gagal Mengelola Risiko? |
|
|---|
| Opini: Lamalera dan Dunia yang Hampir Kehilangan Jiwa |
|
|---|
| Opini - Merenungkan Peristiwa Mulia Selama Bulan Maria yang Bertepatan dengan Masa Paskah |
|
|---|
| Opini: Kemanusiaan harus Melampaui Legalitas- Catatan untuk Bupati Ende |
|
|---|
| Opini: Menggugat Timor Kouk |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Wilhelmus-Mustari-Adam-03.jpg)