Rabu, 6 Mei 2026

Opini

Opini: Opini WTP dan Ilusi Akuntabilitas Publik

Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kerap dirayakan sebagai simbol keberhasilan tata kelola, bahkan menjadi indikator utama kinerja..

Tayang:
Editor: Dion DB Putra
DOKUMENTASI PRIBADI WILHELMUS M ADAM
Wilhelmus Mustari Adam 

Tidak sedikit kepala daerah berlomba-lomba memperoleh WTP untuk meningkatkan citra kinerja mereka dan orientasi dana isentif dari pusat. 

Akibatnya, orientasi pengelolaan keuangan bergeser dari upaya memperbaiki sistem menuju sekadar memenuhi persyaratan audit. Dalam kondisi seperti ini, muncul insentif untuk “mengamankan opini”, bahkan jika harus mengabaikan persoalan mendasar.

Lebih mengkhawatirkan lagi, sejumlah kasus yang melibatkan oknum auditor BPK menunjukkan bahwa integritas dalam sistem pengawasan juga menghadapi tantangan serius. 

Dugaan praktik suap untuk mempengaruhi hasil audit, termasuk dalam upaya memperoleh opini WTP, mengindikasikan bahwa audit tidak selalu steril dari kepentingan. 

Ketika pengawas ikut terlibat dalam penyimpangan, maka kepercayaan terhadap seluruh sistem akuntabilitas menjadi terancam.

Dalam kerangka teori agensi sektor publik, kondisi ini mencerminkan lemahnya mekanisme kontrol antara pemerintah sebagai agen dan masyarakat sebagai principal. 

Audit yang seharusnya menjadi alat untuk mengurangi asimetri informasi justru berpotensi kehilangan efektivitasnya ketika integritasnya dipertanyakan. 

Akibatnya, masyarakat tidak mendapatkan gambaran yang utuh mengenai kondisi keuangan negara yang sebenarnya.

Selain itu, rendahnya nilai pemulihan kerugian negara selama proses audit yang hanya mencapai sekitar Rp1,04 triliun dibandingkan total permasalahan Rp69,21 triliun menunjukkan bahwa tindak lanjut hasil audit belum berjalan optimal. 

Tanpa tindak lanjut yang efektif, temuan audit hanya akan menjadi catatan administratif yang terus berulang tahun tanpa perbaikan yang berarti.

Dalam konteks ini, peran legislatif (DPR dan DPRD) menjadi sangat penting. Sebagai lembaga pengawasan, legislatif tidak boleh hanya berhenti pada penerimaan laporan hasil pemeriksaan (LHP). 

Yang lebih penting adalah memastikan bahwa setiap rekomendasi audit ditindaklanjuti secara konkret oleh pihak yang bertanggung jawab. 

Tanpa pengawasan yang substantif, audit akan kehilangan daya dorongnya sebagai instrumen perbaikan sistem.

Ke depan, perlu ada upaya serius untuk mereposisi makna opini WTP. WTP harus dipahami sebagai baseline, bukan tujuan akhir. 

Pemerintah daerah perlu didorong untuk melampaui kepatuhan formal menuju pengelolaan keuangan yang berorientasi pada kinerja dan dampak. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 3/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved