Rabu, 29 April 2026

Opini

Opini: Moke - Antara Warisan Budaya, Ekonomi Rakyat dan Negara yang Gamang

Moke memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai bagian dari ekonomi kreatif dan pariwisata. 

Editor: Dion DB Putra
DOKUMENTASI PRIBADI ALLEXANDRO B.K RATO
Allexandro B. K. Rato 

Oleh: Allexandro B. K. Rato
Mahasiswa FISIP Universitas Nusa Cendana Kupang, Nusa Tenggara Timur.

POS-KUPANG.COM - Moke bukan sekadar cairan hasil destilasi nira lontar atau enau. Moke adalah narasi panjang tentang sejarah, identitas, dan perjuangan hidup masyarakat Flores, khususnya di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur

Dalam setiap tetes moke tersimpan pengetahuan lokal, ritus adat, solidaritas komunal, dan realitas ekonomi rakyat kecil yang bertahan di tengah keterbatasan. 

Hari ini, moke berada di persimpangan. Di satu sisi dipandang sebagai warisan budaya, di sisi lain diperlakukan sebagai objek pelanggaran hukum. 

Di sinilah muncul pertanyaan mendasar: apakah negara memahami moke dalam seluruh kompleksitasnya, atau justru menyederhanakannya dalam kerangka legalitas semata?

Baca juga: Polres Kupang Amankan 1.825 Liter Moke di Pelabuhan Bolok

Dalam kehidupan masyarakat Flores, moke memiliki makna yang jauh melampaui fungsi konsumsi. Ia hadir dalam berbagai ritus adat seperti pernikahan, syukuran, hingga upacara kematian. 

Moke menjadi simbol relasi sosial, alat pemersatu, sekaligus media komunikasi kultural. 

Pengetahuan tentang penyadapan nira, proses fermentasi, hingga teknik destilasi diwariskan secara turun-temurun, menjadikannya bagian dari warisan budaya tak benda yang hidup di tengah masyarakat. 

Karena itu, melihat moke hanya sebagai minuman beralkohol adalah reduksi yang mengabaikan dimensi historis dan antropologisnya. 

Pendekatan semacam ini berisiko menghapus praktik budaya yang telah eksis jauh sebelum negara modern membentuk regulasi.

Di sisi lain, moke juga merupakan realitas ekonomi yang tidak bisa diabaikan. Di banyak desa di Sikka, produksi moke bukanlah pilihan bebas, melainkan strategi bertahan hidup. 

Keterbatasan lapangan kerja formal, rendahnya akses ekonomi, dan ketergantungan pada sektor pertanian tradisional mendorong masyarakat mencari alternatif yang paling mungkin dijalankan. 

Moke memenuhi kriteria itu: bahan bakunya tersedia, prosesnya sederhana, dan pasarnya nyata. 

Pendapatan dari moke digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar, mulai dari biaya pendidikan anak hingga kebutuhan kesehatan dan konsumsi sehari-hari. 

Dalam konteks ini, moke bukan sekadar komoditas, melainkan jaring pengaman sosial bagi masyarakat desa.

Ketika aparat penegak hukum melakukan penyitaan langsung di lokasi produksi, dampaknya tidak berhenti pada aspek legal. 

Tindakan tersebut memutus sumber penghidupan secara tiba-tiba tanpa adanya mekanisme perlindungan atau alternatif. 

Negara memang memiliki dasar hukum untuk mengatur peredaran minuman beralkohol, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan berbagai regulasi daerah. 

Kekhawatiran terhadap dampak negatif alkohol, seperti keracunan akibat destilasi yang tidak higienis maupun gangguan ketertiban umum, bukanlah hal yang dapat diabaikan. Negara berkewajiban melindungi masyarakat dari risiko tersebut.

Namun, persoalannya terletak pada cara hukum itu dijalankan. Pendekatan yang digunakan cenderung seragam dan represif, tanpa membedakan antara industri alkohol besar dengan produksi tradisional skala rumah tangga. 

Akibatnya, muncul kesan ketidakadilan yang sulit disangkal. Minuman beralkohol bermerek dapat beredar secara legal dengan perlindungan izin resmi, sementara moke yang diproduksi oleh masyarakat kecil justru menjadi sasaran penindakan. 

Dalam situasi seperti ini, kritik klasik bahwa hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas kembali menemukan relevansinya.

Lebih dari itu, pendekatan yang mengedepankan penyitaan tanpa dialog menunjukkan kurangnya sensitivitas sosial. 

Masyarakat tidak diberi ruang untuk memahami aturan, menyesuaikan diri, atau mencari solusi bersama. 

Negara hadir bukan sebagai mitra, melainkan sebagai kekuatan yang memaksa. Padahal, dalam perspektif hukum yang berkeadilan, penegakan aturan seharusnya mempertimbangkan konteks sosial dan dampaknya terhadap kehidupan masyarakat. 

Hukum tidak cukup hanya benar secara prosedural, tetapi juga harus adil secara substantif.

Di sisi lain, tidak dapat disangkal bahwa persoalan kesehatan dan ketertiban tetap menjadi isu penting. 

Produksi moke yang tidak terstandar berpotensi menimbulkan risiko, terutama jika proses destilasi menghasilkan kandungan berbahaya seperti metanol. 

Konsumsi alkohol yang tidak terkendali juga dapat memicu berbagai masalah sosial. 

Namun, menjawab persoalan ini dengan pelarangan atau penyitaan semata bukanlah solusi yang efektif. 

Pendekatan semacam itu hanya menyentuh gejala, bukan akar masalah. Yang dibutuhkan adalah kebijakan yang lebih cerdas, yang mampu mengintegrasikan aspek budaya, ekonomi, dan kesehatan secara seimbang. 

Negara perlu berani keluar dari pendekatan hitam-putih antara legal dan ilegal, dan mulai membangun regulasi yang kontekstual. 

Produksi moke tradisional dapat dilegalkan secara terbatas melalui mekanisme izin khusus, disertai dengan standardisasi proses untuk menjamin keamanan dan kualitas. 

Dengan demikian, risiko kesehatan dapat ditekan tanpa mematikan sumber penghidupan masyarakat.

Selain itu, moke memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai bagian dari ekonomi kreatif dan pariwisata. 

Dengan pengelolaan yang tepat, moke dapat diposisikan sebagai produk khas daerah yang bernilai ekonomi tinggi, sebagaimana yang mulai terjadi pada minuman tradisional di daerah lain. 

Upaya ini tentu harus dibarengi dengan program pemberdayaan yang nyata, sehingga masyarakat tidak hanya menjadi objek kebijakan, tetapi juga subjek yang aktif dalam proses pembangunan.

Lebih jauh lagi, negara harus menyadari bahwa akar persoalan tidak terletak pada moke itu sendiri, melainkan pada kondisi struktural yang melingkupi masyarakat. 

Selama kemiskinan, keterbatasan akses, dan minimnya peluang ekonomi masih menjadi realitas, produksi moke akan tetap berlangsung. 

Penyitaan tidak akan menghilangkan praktik tersebut, melainkan hanya mendorongnya ke ruang yang lebih tersembunyi dan sulit diawasi.

Pada titik ini, cara negara memperlakukan moke menjadi cermin dari bagaimana ia memandang rakyat kecil. 

Apakah mereka dilihat sebagai subjek yang harus dilindungi, atau sebagai objek yang harus dikendalikan? 

Menegakkan hukum adalah kewajiban, tetapi menegakkannya tanpa keadilan akan menggerus legitimasi itu sendiri. 

Negara tidak boleh hanya kuat dalam menindak, tetapi juga harus bijak dalam memahami.

Moke mengajarkan bahwa realitas sosial tidak pernah sederhana. Ia mengandung dimensi budaya, ekonomi, dan kemanusiaan yang saling berkelindan. 

Karena itu, pendekatan yang dibutuhkan bukanlah represi, melainkan rekognisi—pengakuan atas kompleksitas tersebut. 

Negara harus hadir tidak hanya sebagai penegak aturan, tetapi juga sebagai pelindung dan pemberdaya.

Pada akhirnya, di balik setiap jeriken moke yang disita, ada cerita tentang dapur yang berhenti mengepul, anak yang terancam putus sekolah, dan harapan yang perlahan memudar. 

Jika hukum tidak mampu melihat dimensi ini, maka ia kehilangan ruh keadilannya. Dan di situlah ujian moral negara sesungguhnya dimulai. (*)

Simak berita, artikel opini atau cerpen POS-KUPANG.COM di Google News

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved