Sabtu, 25 April 2026

Opini

Opini: Ketika Warga Menambal Jalan

Selain jalan yang rusak berat, kota dengan julukan Kota Kasih ini juga punya banyak titik jalan berlubang dan bergelombang. 

Editor: Dion DB Putra
DOKUMENTASI PRIBADI TESSARILA LEDE RIHI
Tessarila Lede Rihi 

Oleh: Tessarila Lede Rihi
Mahasiswa Administrasi Publik Universitas Nusa Cendana Kupang, Nusa Tenggara Timur.

POS-KUPANG.COM - Jalan merupakan urat nadi kehidupan yang menghubungkan mimpi dengan tujuan. 

Jalan yang setiap hari dilewati justru berubah menjadi mimpi buruk ketika kondisinya sangat memprihatinkan. 

Lubang-lubang menganga seolah-olah siap menjadi tampungan kala hujan tiba, jalan yang sama berubah jadi penuh abu ketika musim panas datang. 

Kondisi jalan yang sulit dilalui dapat menganggu keseharian serta meningkatkan risiko kecelakaan.

Kota Kupang sebagai ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT) seharusnya menunjukan sampul yang menjadi gambaran dari NTT. 

Baca juga: Opini: Tambal Jalan, Co-Production dan Civic Partnership 

Kota Kupang dengan luas 180,27 km2   serta memiliki 6 kecamatan dan 51 kelurahan seharusnya tidak memiliki jalan berlubang atau rusak pada ruas jalan utamanya. 

Ini menjadi ironi karena Kota Kupang adalah daerah dengan Pendapatan Asli Daerah tertinggi di NTT. Pendapatan Kota Kupang pada tahun 2025 sebesar Rp 1,46 triliun dengan kontribusi dari PAD Rp 134 miliar. 

Meskipun menjadi ibu kota provinsi, beberapa ruas jalan yang ada masih tergolong dalam kategori “rusak berat”. Ruas jalan rusak ini justru jadi akses penghubung dengan area yang cukup strategis. 

Misalnya kondisi jalan di sekotar GOR Flobamora yang punya lubang dalam, serta berlumpur ketika hujan tiba. 

Jalan tersebut menjadi satu-satunya akses masyarakat menuju fasilitas olahraga yang ada di Kota Kupang.

Ddalam area tersebut ada gedung PPLP, gedung tenis meja, gedung futsal dan tentunya akses ke GOR itu sendiri. 

Selain itu ada juga jalan Oeleta Raya Alak. Jalan yang membentang dari markas Angkatan Laut menuju kantor camat dan polsek Alak juga kondisinya memprihatinkan. 

Selain jalan yang rusak berat, kota dengan julukan Kota Kasih ini juga punya banyak titik jalan berlubang dan bergelombang. 

Meskipun terlihat sepele beberapa titik lokasinya berada pada jalan dengan lajur cepat seperti di Jalan El Tari dan jalan Frans Seda. Beberapa titik lubang yang berada di depan rumah jabatan wali kota bahkan belakang rumah jabatan gubernur. 

Baca juga: Yeremia Tanggu Giat Tambal Jalan Rusak di Kodi Sumba Barat Daya

Sungguh menjadi ironi karena tempat-tempat tersebut harusnya bebas dari jalan rusak

Sedangkan jalan bergelombang akan banyak ditemui di jalan Pulau Indah. Kondisi jalan tersebut seringkali jadi penyebab utama kecelakaan lalu lintas.

Di tengah kondisi ini dan lambatnya respons dari pemerintah kota, memicu inisiatif masyarakat setempat mengumpulkan dana secara swadaya untuk menambal jalan yang rusak. 

Material yang dipakai pun sangat sederhana dengan menggunakan tanah putih yang dibeli dari hasil urunan. Penambalan dilakukan seadanya, sekadar menutup lubang agar bisa dilalui kendaraan lebih aman.

Apa yang dilakukan masyarakat ini patut diapresiasi sebagai bentuk kepedulian dan gotong royong. 

Namun, di balik itu, tersimpan pertanyaan yang lebih mendasar. Apakah ini bentuk partisipasi yang ideal, atau justru tanda bahwa pemerintah belum sepenuhnya hadir?

Perbaikan yang dilakukan secara swadaya tersebut hanya mampu menjadi solusi sementara. Tanah putih yang ditabur di atas jalan rusak tidak menjamin ketahanan jangka panjang. 

Saat hujan turun, material tersebut dapat kembali tergerus, dan lubang yang sama perlahan muncul kembali. 

Dalam kondisi seperti ini, masyarakat seolah terjebak dalam siklus perbaikan yang tidak pernah benar-benar selesai.

Fenomena ini menempatkan masyarakat dalam posisi yang tidak semestinya. Mereka bukan hanya pengguna jalan, tetapi juga menjadi pihak yang memperbaikinya. 

Jalan bukan sekadar sarana fisik, melainkan urat nadi kehidupan sosial dan ekonomi. 

Dari jalan yang layak, lahir kelancaran mobilitas, distribusi barang, serta akses terhadap berbagai layanan publik. 

Sebaliknya, jalan yang rusak menghadirkan hambatan, keterlambatan, bahkan risiko kecelakaan. 

Membiarkan kondisi ini berlarut-larut sama halnya dengan membiarkan kualitas hidup masyarakat ikut tergerus.

Dalam perspektif Herbert Simon, kualitas kebijakan sangat ditentukan oleh proses pengambilan keputusan yang rasional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. 

Ketika perbaikan jalan terus tertunda, hal ini menunjukkan bahwa proses pengambilan keputusan belum sepenuhnya berpihak pada urgensi yang dihadapi warga di lapangan.

Kondisi tersebut juga mencerminkan ketimpangan pembangunan antara wilayah pusat dan pinggiran. 

Kawasan di luar pusat kota sering kali mengalami keterlambatan dalam perbaikan infrastruktur, seolah menjadi prioritas kedua. 

Akibatnya, masyarakat harus menanggung beban lebih besar akibat keterbatasan akses yang seharusnya menjadi hak mereka.

Dalam situasi seperti ini, swadaya masyarakat sering muncul sebagai solusi alternatif. Namun perlu disadari bahwa swadaya bukanlah solusi ideal. 

Ia adalah bentuk respons atas keterlambatan, bukan pengganti tanggung jawab negara. 

Jika kondisi ini terus dibiarkan, akan muncul normalisasi terhadap kelalaian pemerintah, di mana masyarakat terbiasa menyelesaikan sendiri persoalan publik.

Padahal, partisipasi masyarakat seharusnya ditempatkan sebagai bagian dari kerja sama, bukan sebagai pengganti. 

Warga seharusnya menjadi mitra pemerintah dalam pembangunan, bukan pihak yang menanggung beban akibat keterlambatan kebijakan.

Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu mengambil langkah yang lebih responsif dan konkret dalam menangani persoalan ini. 

Perbaikan jalan tidak boleh lagi dipandang sebagai pekerjaan yang bisa ditunda. 

Diperlukan perencanaan yang matang, distribusi anggaran yang adil, serta kebijakan yang benar-benar berpihak pada kebutuhan masyarakat.

Pada akhirnya, persoalan jalan rusak di Kota Kupang bukan hanya tentang infrastruktur, tetapi tentang kehadiran pemerintah dalam kehidupan masyarakat nya. Infrastruktur dasar bukanlah kemewahan, melainkan hak yang harus dipenuhi. 

Ketika warga harus menambal jalan mereka sendiri dengan tanah putih, maka yang dipertanyakan bukan lagi kemampuan masyarakat untuk bertahan, melainkan sejauh mana pemerintah menjalankan tanggung jawabnya. (*)

Simak terus berita POS-KUPANG.COM di Google News

 

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved