Selasa, 21 April 2026

Opini

Opini: Taruhan Sikap Ilmiah dalam Nasi Kotak

Siapa pun yang berani berbicara atau bertindak terbalik dari tradisi ini layak disebut subjek. Taruhannya kesetaraan dan sikap ilmiah

|
Editor: Dion DB Putra
DOKUMENTASI PRIBADI OTTO GUSTI MADUNG
Otto Gusti Madung 

Dalam ritual yang dirancang untuk menilai sejauh mana kedewasaan intelektual seorang mahasiswa/i, yang dinilai terlebih dahulu adalah sejauh mana ia membuktikan kemampuannya untuk tunduk—dengan memenuhi request, menyediakan nasi kotak dan snack, serta melayani kebutuhan orang yang akan menilainya dalam ritual. 

Syarat tidak resmi untuk lulus ujian kedewasaan intelektual dengan begitu adalah memperlihatkan ketundukan dengan taruhan sikap kritis. 

Ritual Ruang Ujian sebagai Praktik Police Order

Jacques Rancière, pemikir politik Prancis itu memperkenalkan satu term yang menarik: police order. 

Tatanan police ini bukan dalam arti seragam dan borgol melainkan tatanan simbolik yang mengatur siapa boleh berbicara, siapa yang hanya boleh mendengar, siapa yang boleh terhitung sebagai subjek dan siapa yang hanyalah objek. 

Jika politik demokratis dan pendidikan radikal yang bernafaskan kesetaraan aksiomatik adalah kutub positif, tatanan police merupakan kutub negatif. 

Tatanan ini tidak menggunakan paksaan fisik untuk bekerja sebab ia sudah selalu dihidupi dalam kebiasaan melalui rasa sungkan “sudah dari dulu begini”.

Ruang ujian tak pelak merupakan salah satu arena di mana tatanan ini bekerja paling rapi. 

Dengan bertolak dari pengandaian bahwa kesetaraan merupakan tujuan meski ketidaksetaraan dipancang sepanjang proses, ruang ujian telah menentukan peran setiap pihak. 

Dosen penguji adalah subjek yang menilai dengan bertanya dan menentukan nasib. Sementara, mahasiswa adalah objek yang dinilai dengan menjawab dan menunggu keputusan. 

Pembagian ini sendiri wajar secara akademis. Persoalan muncul persis ketika relasi tak setara ini merembes ke wilayah yang tak ada urusan dengan penilaian ilmiah: pihak yang menentukan nasib “harus” dilayani dan pihak yang pasrah menunggu keputusan “harus” melayani.

Ada tiga mekanisme yang membuat praktik ini bertahan. Pertama, naturalisasi. 

Lantaran sering dianggap tradisi, praktik ini seolah sangat alamiah—sesuatu yang sudah ada sebelum kita lahir dan akan terus ada setelah kita pergi. 

Mempertanyakannya justru terasa aneh. Kedua, afektivisasi. Praktik ini dibingkai sebagai ungkapan terima kasih atas jasa. 

Sialnya, justru dengan begitu, bingkai ini membalikan siapa yang tak pantas: bukan dosen yang meminta melainkan mahasiswa yang tak berhak menolak. Bukankah jasa tak terukur dengan uang dan barang? 

Ketiga, asimetri sanksi. Dosen tidak menanggung konsekuensi apa pun. Sebaliknya, mahasiswa/i menanggung seluruhnya baik finansial, relasional, akademik, pun masa depannya.
  
Dua Cerita Bersama Prof. Otto

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved