Rabu, 8 April 2026

Opini

Opini - Maruarar Sirait dan Ujian Nyali Negara

Persoalan lahan di area strategis seperti Tanah Abang adalah cermin dari lemahnya pengawasan aset di masa lalu.

Editor: Alfons Nedabang
DOKUMENTASI PRIBADI YOGEN SOGEN
Yogen Sogen 

Opini - Maruarar Sirait dan Ujian Nyali Negara
Oleh: Yogen Sogen

POS-KUPANG.COM - Langkah Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, untuk menertibkan lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang selama ini diduduki warga bukan sekadar urusan teknis pengosongan lahan.

Dalam diskursus ilmu pemerintahan, kebijakan ini merupakan manifestasi dari upaya mengembalikan wibawa negara atas aset publik yang telah lama terabaikan. 

Narasi "bicara baik-baik" yang diusung oleh pria yang akrab disapa Ara ini mencerminkan pendekatan persuasif yang sangat krusial dalam dinamika sosial-politik Indonesia.

Namun, di balik kelembutan komunikasi tersebut, terselip sebuah pesan tegas mengenai kedaulatan negara.

Ara sedang mencoba menunjukkan bahwa negara memiliki hak eminent domain, di mana kekuasaan untuk mengatur dan memanfaatkan lahan demi kepentingan umum harus berada di atas kepentingan individu atau kelompok tertentu yang menguasai lahan secara ilegal.

Persoalan lahan di area strategis seperti Tanah Abang adalah cermin dari lemahnya pengawasan aset di masa lalu.

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), pembiaran terhadap pendudukan lahan negara adalah bentuk kegagalan administrasi. 

Ketika Ara menekankan pentingnya nyali untuk menegakkan kebenaran, ia sebenarnya sedang menantang kemapanan birokrasi yang selama ini cenderung main aman. 

Ketegasan ini diperlukan untuk memutus rantai ketidakpastian hukum yang selama ini dinikmati oleh oknum-oknum penguasa lahan ilegal.

Namun, keberanian saja tidak cukup; langkah ini harus dipayungi oleh akurasi data yang kuat.

Kolaborasi yang ia lakukan bersama Danantara dan PT KAI menunjukkan bahwa kementerian ini mulai mengedepankan prinsip transparansi dan integrasi data sektor publik, sebuah fondasi utama agar kebijakan yang diambil tidak bias atau bersifat tebang pilih.

Keadilan Distributif 

Tantangan terbesar dalam penertiban lahan bukan pada proses penggusurannya, melainkan pada apa yang terjadi setelahnya.

Ara secara eksplisit menyatakan bahwa lahan-lahan strategis ini akan dikembalikan fungsinya untuk kepentingan rakyat, khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved