Opini
Opini - Kebijakan Pengelolaan Sampah yang Berkelanjutan
Di Kota Kupang selalu ditemukan sampah berserakan, sehingga mengancam keberlangsungan lingkungan hidup yang sehat dan nyaman.
Warga masyarakat membuang sampah pada sembarang tempat dan setiap waktu sesuai keinginannya, dan di lain pihak petugas kebersihan mengangkut sampah dari tempat penampungan sementara tidak tepat waktu, sehingga sampai siang hari sampah masih tertumpuk di TPS.
Bahkan pengangkutan sampah dari TPS bisa molor beberapa hari, sehingga pada TPS tertentu sampah tetap berserakan yang menimbulkan bau yang menyengat.
Salah satu faktor yang menjadi hambatan utama dalam pengelolaan sampah, yakni tersedianya anggaran yang memadai untuk membiayai pengelolaan sampah.
Selama ini regulasi telah mengatur retribusi sampah yang dibayarkan melalui pembayaran air minum pada Perusahaan Daerah Air Minum.
Namun, retribusi yang terpungut tidak mampu memenuhi kebutuhan pengelolaan sampah, misalnya untuk membiayai tenaga kerja, pengadaan fasilitas kendaraan pengangkut sampah dan fasilitas penampungan sampah lainnya. Untuk itu, penetapan retribusi sampah perlu direvisi.
Sebagai pemikiran awal, retribusi tidak dikenakan secara sama bagi setiap rumah tangga karena terdapat kemampuan ekonomi yang berbeda-beda.
Oleh karena itu, perlu dilakukan klasifikasi/penggolongan wajib retribusi sesuai kemampuan ekonomi. Saya mengusulkan tiga klasifikasi yakni tinggi, sedang, dan rendah.
Selain itu, untuk tempat usaha dikenakan tarif khusus dalam retribusi karena kecenderungan memproduksi sampah jauh lebh banyak dari sampah rumah tangga.
Penentuan besarnya tarif dilakukan melalui survei tingkat kemampuan masyarakat agar disesuaikan dengan kemampuan daya bayar.
Namun di awal pemikiran ini dikemukakan tiga klasifikasi sesuai pendapat yakni tinggi dengan pendapatan di atas Rp5.000.000, sedang dengan pendapatan Rp2.000.000 sampai Rp5.000.000, dan rendah dengan pendapatan di bawah Rp2.000.000.
Ketiga klasifikasi tersebut dikenakan beban retribusi sampah sesuai hasil survei. Penentuan nilai nominal retribusi setelah dihitung jumlah wajib retribusi dikaitkan dengan kebutuhan ril pengelolaan sampah.
Dengan demikian, segala persoalan mengenai sampah akan teratasi dengan baik, sehingga terciptanya kota yang bersih sesuai harapan masyarakat.
Agar dapat memberikan kepastian berlaku dan mengikat semua elemen yang terkait dengan sampah, kebijakan tersebut dituangkan dalam regulasi yang berlaku tanpa tergantung dari siapa pemimpin.
Selain dua pola kebijakan pengelolaan sampah seperti dikemukakan di atas, beberapa kebijakan lain sebagai penunjang, sebagai berikut :
Pertama, Perlu dilakukan lomba kebersihan tingkat kelurahan, dan diberikan hadiah bagi yang menyandang juara terbersih pada setiap hari lingkungan hidup sedunia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Hengky-Marloanto-Pengusaha-di-Kota-Kupang-ok.jpg)