Minggu, 7 Juni 2026

Opini

Opini - Kebijakan Pengelolaan Sampah yang Berkelanjutan 

Di Kota Kupang selalu ditemukan sampah berserakan, sehingga mengancam keberlangsungan lingkungan hidup yang sehat dan nyaman.

Tayang:
Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/HO
Pengusaha di Kota Kupang, Hengky Marloanto. 

Opini - Kebijakan Pengelolaan Sampah yang Berkelanjutan 
Oleh: Hengky Marloanto
(Pengusaha di Kota Kupang)

POS-KUPANG.COM - Lingkungan hidup sebagai karunia dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa kepada umat manusia, merupakan ruang bagi kehidupan semua makluk hidup yang berkelanjutan. Namun, keberlanjutan lingkungan hidup terancam oleh berbagai faktor, salah satunya adalah sampah.

Sampah merupakan masalah yang tidak mengenal ruang dan waktu, di mana ada manusia di sana ada sampah, artinya selama manusia ada maka sampah juga ada mengikuti keberadaan manusia. Keberadaan sampah bisa berdampak positif dan bisa juga berdampak negatif, tergantung dari pengelolaannya.

Fakta menunjukkan bahwa di daerah perkotaan maupun di daerah perdesaan, termasuk Kota Kupang selalu ditemukan sampah berserakan, sehingga mengancam keberlangsungan lingkungan hidup yang sehat dan nyaman.

Pemimpin selalu berganti setiap lima tahun, namun masalah sampah tidak terselesaikan secara tuntas. Hal ini, karena sampai saat ini belum dibuat kebijakan pengelolaan sampah secara berkelanjutan.

Setiap pemimpin terpilih, membuat kebijakan pengelolaan sampah sesuai seleranya sendiri, sehingga setiap kali terjadi pergantian pemimpin terjadi juga pergantian atau perubahan kebijakan pengelolaan sampah.

Dampak negatif dari sering berubahnya kebijakan pengelolaan sampah adalah upaya memberikan pemahaman pada masyarakat dan mengubah perilaku hidup bersih, akan mengalami hambatan karena setiap kali terjadinya perubahan harus dimulai dari awal lagi (baru).

Untuk itu, melalui tulisan ini ingin dikemukakan sistem pengelolaan sampah yang tidak tergantung pada pemimpinnya, sehingga berlaku secara berkelanjutan sepanjang masa selama manusia ada.

Terdapat dua pola kebijakan pengelolaan sampah yakni kebijakan jangka panjang dan kebijakan jangka pendek. Pola kebijakan jangka panjang bersifat preventif yakni tindakan awal atau pendekatan persuasif dalam bentuk pembinaan, himbauan, dan edukasi kepada masyarakat tentang manfaat hidup bersih. 

Isinya berupa upaya mengurangi sampah rumah tangga, manajemen pengelolaan sampah rumah tangga yang meliputi pemilahan sampah sesuai jenisnya, serta membuang sampah tepat waktu dan tepat tempat.

Jika masyarakat sudah memiliki kesadaran yang tinggi tentang pengelolaan sampah, maka dengan sendirinya permasalahan sampah akan teratasi untuk waktu yang tidak terbatas.

Pola kebijakan jangka pendek yakni membuang sampah ke tempat penampungan sementara oleh warga masyarakat, dan pengangkutan sampah dari  tempat penampungan sementara ke tempat pembuangan akhir oleh petugas kebersihan. Kegiatan ini harus dilakukan tepat waktu dan tepat tempat.

Sampah yang dihasilkan oleh rumah tangga dibuang ke tempat penampungan sementara setelah jam enam sore sampai sebelum jam enam pagi.

Setelah itu, dalam jangka waktu dua jam yakni dari jam 6 sampai jam 8 pagi, petugas kebersihan mengangkut dari tempat penampungan sementara untuk selanjutnya dibuang  ke tempat pembuangan terakhir. Tidak boleh terjadi kelalaian soal waktu dan tempat, baik oleh warga masyarakat maupun oleh petugas kebersihan.

Fakta menunjukkan bahwa dalam area Kota Kupang terlihat sampah berserakan karena pembuangan sampah tidak taat waktu dan tempat.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved