Jumat, 24 April 2026

Opini

Opini: Antara Ambisi dan Ilusi Fiskal- Membaca Target PAD NTT Rp2,8 Triliun

Target PAD Provinsi Nusa Tenggara Timur tahun anggaran 2026 ditetapkan hampir dua kali lipat dari realisasi terbaik yang pernah dicapai. 

Editor: Dion DB Putra
POS-KUPANG.COM/HO
Wilhelmus Mustari Adam 

Ketika PAD tidak tercapai di tengah tahun dan data historis memprediksi hal itu sangat mungkin terjadi, pemerintah provinsi NTT terpaksa melakukan pemotongan belanja melalui APBD Perubahan. 

Sektor yang paling rentan dipangkas adalah belanja modal dan program pelayanan publik, justru sektor yang paling dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Perlu pula dilihat secara lebih luas. Postur APBD 2026 menunjukkan bahwa transfer dari pemerintah pusat (TKDD) masih mencapai Rp2,81 Triliun — hampir setara dengan target PAD itu sendiri. 

Ini mengisyaratkan bahwa derajat kemandirian fiskal provinsi NTT masih dalam tahap transisi. 

Melompat ke target PAD Rp2,8 Triliun tanpa fondasi perluasan basis pajak dan sumber PAD yang jelas, nyata, dan pasti, akan sangat berisiko terjadi goncangan pembangunan daerah dan pelayanan publik.

Tentu saja, kritik akademis ini bukan ajakan untuk pesimistis. Tren perbaikan realisasi dari Rp1,23 Triliun (2021) menuju Rp1,45 Triliun (2024) adalah sinyal yang menggembirakan dan patut diapresiasi. 

Namun perbaikan yang belum bersifat struktural tidak bisa menjadi batu lompatan untuk target yang melambung hampir dua kali lipat. Terbukti, setelah capaian terbaik 2024, realisasi 2025 kembali merosot ke 66,58 persen. 

Hal ini menunjukkan bahwa perbaikan yang ada masih bersifat fluktuatif, bukan permanen.

Apa yang seharusnya dilakukan? Pertama, revisi metodologi penetapan target PAD dengan cara rasionalisasi target: gunakan pendekatan berbasis data historis dan proyeksi kapasitas fiskal terukur dan realistis, bukan pendekatan top down yang berangkat dari kebutuhan belanja. 

Kedua, penguatan administrasi dan sistem pemungutan pajak daerah (intensifikasi dan ekstensifikasi pajak). 

Jika pemerintah provinsi meyakini target ini dapat tercapai, publik berhak mendapatkan penjelasan konkret: kebijakan apa, objek pajak baru apa, dan sistem pemungutan seperti apa yang diyakini mampu mendongkrak realisasi hampir dua kali lipat dalam satu tahun. 

Ketiga, pembenahan serius BUMD. Fokus pada perbaikan tata kelola dan kinerja, bukan pada rencana penyertaan modal semata. 

Keempat, penguatan transparansi dan akuntabilitas publik melalui publikasi laporan realisasi PAD secara berkala agar DPRD dan masyarakat dapat melakukan pengawasan eksternal yang efektif sepanjang tahun anggaran.

Ambisi fiskal adalah keniscayaan dalam pembangunan daerah. Namun ambisi yang sehat adalah ambisi yang berakar pada data, bukan ambisi yang terbang dari harapan dan pencitraan/popularitas. 

Target PAD Rp2,8 Triliun boleh jadi menjadi penanda tekad — tetapi ia harus segera dibuktikan dengan langkah-langkah konkret yang dapat diverifikasi publik. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved