Jumat, 24 April 2026

Opini

Opini: Pesona Demokrasi Blasteran

Reformasi membawa perubahan besar, seperti: pembatasan masa kepemimpinan presiden, pemilihan langsung, dan desentralisasi kekuasaan. 

Editor: Dion DB Putra
DOK PRIBADI AGUSTINUS S. SASMITA
Agustinus S. Sasmita 

Peran perlemen dan dominasi partai politik sangat menonjol. Akibatnya, ketegangan antarpartai dan pergantian kabinet yang terlalu sering menciptakan instabilitas politik. 

Pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang menandai berakhirnya sistem parlemen sekaligus menjadi babak baru bagi sejarah politik Indonesia.

Kedua, Demokrasi Terpimpin (1959-1969). Melalui Dekrit 1959, Presiden Soekarno memegang kekuasaan tertinggi dalam pemerintahan. 

Seluruh elemen bangsa diarahkan ke dalam satu tujuan, yaitu stabilitas dan pembangunan nasional. Dalam praktiknya, sistem ini membawa dampak dominasi kekuasaan tunggal. 

Kebebasan politik menjadi sangat terbatas, sedangkan kehidupan politik bergantung penuh pada presiden. Akibatnya, peran lembaga legislatif dan yudikatif menjadi lemah dan tidak lagi berfungsi sebagai penyeimbang kekuasaan.

Ketiga, Demokrasi Pancasila di era Orde Baru (1966-1998). Di era kepemimpinan Presiden Soeharto, diberlakukan model Demokrasi Pancasila sebagai dasar aktivitas politik. 

Model ini awalnya dirancang untuk menciptakan stabilitas politik dan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. 

Namun, dalam praktiknya, sistem ini cenderung otoriter. Kebebasan politik dibatasi,  partai politik disederhanakan, dan perbedaan pendapat sering kali ditekan. 

Di sisi lain, perlu diakui bahwa selama kurang lebih tiga dekade, pertumbuhan ekonomi di era Orde Baru mengalami kemajuan yang sangat signifikan. 

Meski demikian, di balik keberhasilan ekonomi tersebut, kebebasan sipil dan transparansi pemerintah justru sangat terbatas. 

Keempat, Era Reformasi dan demokrasi modern (1998-sekarang). Gerakan reformasi berhasil menumbangkan rezim Orde Baru sekaligus membuka jalan bagi era demokrasi yang baru dan lebih terbuka. 

Reformasi membawa perubahan besar, seperti: pembatasan masa kepemimpinan presiden, pemilihan langsung, dan desentralisasi kekuasaan. 

Fungsi dan peran demokrasi di Indonesia, menjamin kesejahteraan rakyat, menegakan hak asasi manusia, mendorong akuntabilitas pemerintah, meningkatkan partisipasi masyarakat, mewujudkan keadilan sosial dan perubahan terencana, serta mengembangkan budaya politik yang sehat.    

Perlu diakui, sistem demokrasi yang saat ini kita anut merupakan adopsi sistem asing. 

Idealnya, ketika sebuah negara mengadopsi sistem demokrasi, diperlukan penyesuaian dengan realitas sosio-historis, moral-kebudayaan, dan nilai-nilai ideal komunitas kemasyarakatannya. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved