Sabtu, 25 April 2026

Opini

Opini: Ketika Data Bergerak di Tapal Batas,  Ujian PDPB di Kabupaten Belu

Berpenduduk lebih dari 235 ribu jiwa dan laju pertumbuhan sekitar 2,37 persen per tahun, Belu menunjukkan dinamika demografis yang aktif. 

Editor: Dion DB Putra
POS-KUPANG.COM/AGUS TANGGUR
Herlince Emiliana Asa 

Oleh: drh. Herlince E. Asa
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belu

POS-KUPANG.COM - Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sebagaimana diamanatkan dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan bukan sekadar prosedur teknokratis yang dijalankan rutin setiap triwulan oleh KPU secara berjenjang. 

Kebijakan ini adalah instrumen strategis untuk memastikan bahwa hak konstitusional warga negara tetap terjamin dalam setiap siklus demokrasi, sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Regulasi tersebut menegaskan prinsip mendasar: daftar pemilih bukan dokumen statis yang diperbarui menjelang pemilu semata. 

Ia adalah dokumen hidup yang harus dirawat, diverifikasi, disandingkan, dan disempurnakan secara periodik. 

Baca juga: Opini: Ketika Anak Mengambil Pilihan Ekstrem- Alarm Keras bagi Perlindungan Anak 

Di dalamnya bukan sekadar deretan nama dan nomor induk kependudukan, melainkan rekam jejak hak politik warga negara.

Dalam kajian kepemiluan, daftar pemilih merupakan indikator utama integritas pemilu. 

Akurasi daftar pemilih

International IDEA (2014) melalui Electoral Risk Management Tool menempatkan akurasi daftar pemilih sebagai faktor risiko krusial yang dapat memengaruhi kredibilitas dan legitimasi hasil pemilu. 

Di tingkat nasional, kajian Perludem (2016; 2019) menunjukkan bahwa problem daftar pemilih seperti data ganda, pemilih tidak memenuhi syarat, hingga pemilih memenuhi syarat yang belum terdaftar berulang kali menjadi sumber sengketa dalam sejarah pemilu Indonesia. 

Artinya, kualitas daftar pemilih bukan sekadar persoalan administratif. Ia adalah fondasi legitimasi demokrasi.

Di Kabupaten Belu, wilayah yang berbatasan langsung dengan Republik Demokratik Timor Leste, makna “berkelanjutan” dalam PDPB menjadi jauh lebih konkret. 

Di tapal batas, data kependudukan bergerak bukan hanya karena kelahiran dan kematian, tetapi juga karena mobilitas sosial, ekonomi, pendidikan, relasi kekerabatan lintas negara, serta perpindahan internal antarwilayah.

Dengan jumlah penduduk lebih dari 235 ribu jiwa dan laju pertumbuhan sekitar 2,37 persen per tahun, Belu menunjukkan dinamika demografis yang aktif. 

Namun pertumbuhan tersebut tidak merata. Kecamatan seperti Rai Manuk dan Tasifeto Barat mengalami tren pertumbuhan positif, sementara Atambua Barat pernah mencatat pertumbuhan negatif. 

Pola ini mencerminkan mobilitas internal yang signifikan yakni perpindahan dari desa ke pusat kota, antar kecamatan, bahkan keluar wilayah administratif.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved