Jumat, 24 April 2026

Opini

Opini: Tragedi YBR dan Ketidakhadiran Negara di NTT

Tanpa kehadiran nyata negara, amanat konstitusi kehilangan ruhnya dan kedaulatan rakyat berubah menjadi slogan kosong.

Editor: Dion DB Putra
DOKUMENTASI PRIBADI DONY KLEDEN
Dony Kleden 

Oleh: Dony Kleden
Rohaniwan dan Antopolog dari Universitas Katolik Weetebula-Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

POS-KUPANG.COM - Negara pada hakikatnya dibentuk bukan sebagai entitas abstrak yang jauh dari rakyatnya, melainkan sebagai perwujudan kehendak bersama untuk menjamin keberlangsungan hidup, martabat, dan rasa aman seluruh warga negara. 

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menyatakan bahwa tujuan negara adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum. 

Rumusan ini menegaskan bahwa keberadaan negara menemukan maknanya justru ketika ia hadir dalam situasi genting, ketika nyawa, hak, dan masa depan rakyat berada dalam ancaman. 

Negara bukan sekadar simbol kedaulatan, melainkan instrumen etis dan konstitusional untuk memastikan bahwa tidak ada warga yang dibiarkan berjuang sendiri menghadapi tragedi. 

Baca juga: Opini: Molo Mama, Molo Indonesia

Tanpa kehadiran nyata negara, amanat konstitusi kehilangan ruhnya dan kedaulatan rakyat berubah menjadi slogan kosong.

Pemerintah, sebagai penyelenggara kekuasaan yang dipilih dan diangkat melalui mekanisme demokratis, memikul tanggung jawab moral dan hukum untuk mengemban fungsi distribusi keadilan tersebut. 

Pasal 28A UUD 1945 menegaskan hak setiap orang untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya, sementara Pasal 34 memerintahkan negara memelihara fakir miskin dan anak terlantar, sebuah prinsip bahwa negara tidak boleh abai terhadap mereka yang paling rentan. 

Pemikir kenegaraan seperti John Locke menegaskan bahwa legitimasi pemerintah bertumpu pada kemampuannya melindungi hak dasar warga, sedangkan Bung Karno mengingatkan bahwa negara harus menjadi alat pengabdian, bukan alat kekuasaan. 

Dalam konteks tragedi YBR, pertanyaan mendasarnya bukan semata tentang apa yang terjadi, melainkan di mana negara ketika rakyat membutuhkan kehadirannya. 

Sebab keadilan sosial hanya dapat terwujud jika pemerintah sungguh-sungguh berdiri di pihak rakyat, bukan sekadar hadir dalam pidato, tetapi nyata dalam tindakan.

Tragedi YBR dan Kesedihan Pak Gubernur

Bunuh diri YBR, siswa kelas IV SD, dari Kabupaten Ngada-Flores, NTT,  yang mengakhiri hidupnya hanya karena ibunya tak mampu membelikan buku tulis, adalah tragedi yang telanjang memperlihatkan kealpaan negara dalam memenuhi kebutuhan paling dasar rakyatnya. 

Ini bukan sekadar kisah kemiskinan ekstrem, melainkan kegagalan negara memastikan hak anak atas pendidikan dan perlindungan sosial. 

Di satu sisi, pemerintah sibuk memamerkan capaian, menggaungkan program bantuan dan janji kesejahteraan; di sisi lain, seorang anak dibiarkan memikul beban hidup yang seharusnya tak pernah ia tanggung. 

Ketika buku tulis, simbol paling sederhana dari akses pendidikan, menjadi alasan kematian, maka narasi besar tentang negara hadir untuk rakyatnya runtuh dengan sendirinya. 

Dalam situasi seperti ini, sulit menerima pembelaan apa pun dari pemerintah. Jika sistem bekerja, tragedi semacam ini semestinya mustahil terjadi. 

Lalu, siapa yang patut disalahkan jika bukan mereka yang memegang kuasa, anggaran, dan kebijakan?

Sikap fair Gubernur NTT yang mengakui peristiwa ini sebagai kesalahan pemerintah layak diapresiasi sebagai keberanian moral yang jarang. Namun kejujuran politik tidak boleh berhenti sebagai gestur emosional. 

Pengakuan itu hanya bermakna jika diikuti dengan perubahan radikal dalam cara negara bekerja: perombakan prioritas anggaran, penajaman sasaran bantuan, dan kehadiran nyata aparatur hingga ke ruang-ruang paling sunyi kehidupan rakyat. 

Tanpa itu, air mata dan pernyataan penyesalan kepala daerah tak lebih dari simbol kosong, drama singkat yang akan pudar begitu perhatian publik beralih ke isu lain. 

Dalam ingatan kolektif yang pendek, tragedi YBR berisiko sekadar menjadi statistik duka, sementara akar persoalan dibiarkan utuh dan siap memakan korban berikutnya.

Hal lain yang tak kalah penting untuk diperhatikan oleh Pak Gubernur adalah memastikan seluruh anggaran yang diperuntukkan bagi masyarakat desa dan orang-orang kecil benar-benar tepat sasaran. 

Dana bantuan sosial, anggaran pendidikan, dan berbagai program perlindungan rakyat miskin harus dipastikan sampai ke tangan mereka yang berhak, bukan berhenti di meja birokrasi atau bocor di sepanjang rantai distribusi. 

Tragedi seperti yang dialami YBR seharusnya tidak mungkin terjadi bila sistem pendataan berjalan akurat dan pengawasan dilakukan secara serius. 

Karena itu, persoalan utamanya bukan semata ketersediaan anggaran, melainkan kemauan politik untuk memastikan bahwa setiap rupiah uang negara bekerja bagi mereka yang paling membutuhkan.

Untuk menjamin hal tersebut, sudah saatnya Pak Gubernur membentuk tim evaluator kebijakan dan penganggaran yang independen, berintegritas, dan bekerja lintas sektor. 

Tim ini harus diberi mandat jelas untuk memantau perencanaan, penyaluran, hingga dampak nyata dari setiap program bantuan, serta kewenangan untuk merekomendasikan tindakan tegas bila ditemukan penyimpangan. 

Tanpa pengawasan yang ketat dan sanksi yang nyata, kebocoran anggaran akan terus berulang dan rakyat kecil akan selalu menjadi korban. 

Langkah korektif semacam ini bukan hanya soal tata kelola pemerintahan yang baik, tetapi juga ikhtiar moral agar tragedi serupa tidak kembali terulang dan negara benar-benar hadir melindungi warganya yang paling rentan. (*)

Simak terus berita dan atikel opini POS-KUPANG.COM di Google News 

 

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved