Opini
Opini: Koruptor tak Akan Jera Jika Uangnya Aman
Berbagai perkara menunjukkan bahwa pemidanaan konvensional belum mampu memulihkan kerugian negara secara optimal.
Oleh : Jermin Yohanis Tiran
Ketua Departemen Perekonomian dan Ekonomi Kreatif DPP Partai Kedaulatan Rakyat.
POS-KUPANG.COM - Korupsi dan kejahatan ekonomi pada hakikatnya bukan hanya pelanggaran terhadap norma hukum, melainkan juga pengingkaran terhadap prinsip keadilan sosial.
Meski demikian, praktik penegakan hukum selama ini kerap berhenti pada pemidanaan pelaku, sementara kekayaan yang diperoleh secara ilegal justru tetap aman dan dinikmati.
Di sinilah terlihat jelas persoalan mendasar dalam sistem hukum Indonesia dimana keadilan pidana tidak selalu beriringan dengan keadilan ekonomi.
Berbagai perkara menunjukkan bahwa pemidanaan konvensional belum mampu memulihkan kerugian negara secara optimal.
Baca juga: Jaksa Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Dana Hibah KPU Sumba Timur ke Pengadilan Tipikor
Tidak sedikit kasus yang berujung pada vonis penjara, namun dana publik yang dirampas tidak kembali sepenuhnya.
Lebih jauh, ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau perkara terhenti karena alasan hukum, negara praktis kehilangan instrumen untuk merebut kembali aset hasil kejahatan.
Oleh karena itu, perampasan aset tidak lagi relevan diposisikan sebagai pelengkap, melainkan sebagai kebutuhan mendesak dalam kerangka hukum modern.
Dari sisi normatif, pendekatan ini bukanlah penyimpangan. Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang secara tegas menempatkan asset recovery sebagai pilar utama pemberantasan korupsi.
Konvensi tersebut mendorong negara-negara anggota untuk membangun mekanisme perampasan aset, termasuk dalam kondisi tertentu tanpa menunggu putusan pidana.
Dengan demikian, mandat hukum internasional telah jelas yaitu negara dituntut untuk mengejar hasil kejahatan, bukan semata-mata tubuh pelakunya.
Prinsip tersebut selaras dengan doktrin follow the money. Dalam kejahatan bermotif ekonomi, aset merupakan tujuan utama.
Apabila penegakan hukum hanya berfokus pada pemidanaan badan tanpa menyentuh kekayaan yang dihasilkan, maka kejahatan tetap rasional secara ekonomi.
Negara yang progresif tidak cukup menghukum, tetapi harus memastikan bahwa kejahatan tidak lagi memberikan keuntungan.
Pada titik inilah urgensi RUU Perampasan Aset menjadi nyata. RUU ini menandai pergeseran paradigma dari offender oriented justice menuju asset oriented justice.
Jermin Yohanis Tiran
keadilan ekonomi
keadilan hukum
Opini Pos Kupang
Undang-Undang Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset Tindak Pidana
RUU Perampasan Aset
praktik korupsi
| Opini: Dilema Strategis Bank NTT di Tengah Tekanan Fiskal, KUB atau Perseroda? |
|
|---|
| Opini: Membaca Ulang Makna Habis Gelap Terbitlah Terang dalam Fenomena Pendidikan Indonesia |
|
|---|
| Opini: Menantang Patriarki dalam Dialog Antaragama |
|
|---|
| Opini: Taruhan Sikap Ilmiah dalam Nasi Kotak |
|
|---|
| Opini: Dari Kartini ke Ayah Masa Kini- Fondasi Keluarga Hebat Indonesia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Jermin-Yohanis-Tiran-1.jpg)