Jumat, 24 April 2026

Opini

Opini: Ketika Buku dan Pena Menjadi Soal Hidup dan Mati

Lebih dari satu juta penduduk NTT hidup di bawah garis kemiskinan, dan mayoritasnya berada di wilayah perdesaan. 

Editor: Dion DB Putra
DOKUMENTASI PRIBADI MARIANUS CAROL DJOKA
Marianus Carol Djoka 

Catatan tentang Kemiskinan, Pendidikan, dan Rasionalitas Negara di Nusa Tenggara Timur

Oleh: Marianus Carol Djoka
Mahasiswa Ilmu Pemerintahan  Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Katolik Widya Mandira Kupang.

POS-KUPANG.COM - Kematian seorang anak kelas IV Sekolah Dasar di Kabupaten Ngada karena tidak mampu membeli buku dan pena bukanlah peristiwa tragis yang berdiri sendiri. 

Ia adalah gejala ekstrem dari sebuah kegagalan yang lebih dalam: kegagalan negara membaca kemiskinan sebagai fakta sosial yang hidup, bukan sekadar angka dalam laporan statistik.

Dalam masyarakat modern, kemiskinan sering diperlakukan sebagai masalah teknis yang bisa diselesaikan melalui program, anggaran, dan indikator kinerja. 

Baca juga: Opini: Anak, Pendidikan dan Kesunyian yang Kita Abaikan

Namun tragedi ini memperlihatkan bahwa kemiskinan, terutama kemiskinan pendidikan, adalah persoalan struktur sosial dan rasionalitas kebijakan, bukan sekadar kekurangan bantuan.

Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa pada Maret 2025 tingkat kemiskinan di Nusa Tenggara Timur masih berada di kisaran 18,6 persen, jauh di atas rata-rata nasional yang berada di bawah 9 persen. 

Lebih dari satu juta penduduk NTT hidup di bawah garis kemiskinan, dan mayoritasnya berada di wilayah perdesaan. 

Angka ini penting bukan karena besarnya semata, melainkan karena ia menunjukkan kemiskinan yang persisten dan bersifat antargenerasi.

Di sektor pendidikan, data nasional menunjukkan bahwa angka partisipasi sekolah dasar relatif tinggi. 

Namun indikator ini menyembunyikan persoalan mendasar: akses tidak selalu berarti kelayakan. 

Seorang anak bisa tercatat sebagai siswa aktif, tetapi tetap tidak memiliki alat belajar paling elementer. 

Negara mencatat kehadiran, tetapi gagal menjamin proses belajar yang bermartabat.

Di sinilah letak kegagalan rasionalitas kebijakan. Pendidikan dipahami sebagai urusan administratif—berapa sekolah dibangun, berapa siswa terdaftar—bukan sebagai pengalaman hidup anak-anak miskin. 

Padahal, dalam kerangka konstitusi, pendidikan adalah hak dasar yang harus dipenuhi negara secara utuh, termasuk kebutuhan material paling sederhana.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved