Selasa, 21 April 2026

Beranda Kita

Beranda Kita: Nasibmu Samsul

Tahun lalu tepatnya pada Rabu 20 Agustus 2025 Komisi III DPR sudah menyetujui Inosentius Samsul sebagai calon hakim MK usulan DPR. 

|
Editor: Dion DB Putra
DOKUMENTASI POS-KUPANG.COM
ILUSTRASI 

POS-KUPANG.COM - Menarik perhatian kita mengamati langkah politik  DPR berkenaan dengan nama calon hakim Mahkamah Konstitusi (hakim MK). Lembaga wakil rakyat Indonesia tersebut tiba-tiba mengubah keputusannya sendiri tanpa penjelasan  memadai kepada masyarakat.

Tahun lalu tepatnya pada Rabu 20 Agustus 2025 Komisi III DPR sudah menyetujui Inosentius Samsul sebagai calon hakim MK usulan DPR. 

Persetujuan diambil setelah uji kelayakan dan kepatutan. Proses fit and proper test Inosentius Samsul berlangsung kurang lebih 1,5 jam.

"Apakah disepakati?" tanya Ketua Komisi III Habiburokhman di Ruang Sidang Komisi III Gedung DPR RI. "Setuju," jawab anggota Komisi III serentak. 

Baca juga: Beranda Kita: Teman Seperjalanan

Samsul yang kala itu menjabat sebagai Kepala Badan Keahlian DPR merupakan calon tunggal usulan DPR untuk menggantikan Arief Hidayat yang akan pensiun pada 3 Februari 2026.

Sehari kemudian pada rapat paripurna, Kamis 21 Agustus 2025, DPR menyetujui Inosentius sebagai calon hakim MK. 

Setelah mendengar laporan Komisi III, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal selaku pimpinan sidang menanyakan persetujuan para anggota dewan yang hadir saat itu. 

"Apakah laporan Komisi III DPR RI terhadap hasil pembahasan pergantian hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi RI usulan lembaga DPR tersebut, apakah dapat disetujui?" tanya Cucun. Seluruh peserta  menjawab setuju. Cucun ketuk palu tanda pengesahan Samsul. 

Artinya seluruh proses di DPR telah tuntas sehingga Samsul tinggal dilantik sebagai hakim MK. Entah mengapa kini Komisi III yang masih diketuai Habiburokhman membuat langkah baru. 

Samsul diganti dengan Wakil Ketua DPR, Adies Kadir dari Partai Golkar. Pembatasan Samsul dan mengusung Adies Kadir ditetapkan dalam rapat Senin 26 Januari 2026.

Tentu perubahan ini menimbulkan pertanyaan dan memantik diskusi terkait netralitas hakim MK karena Adies merupakan politisi aktif Partai Golkar. 

Di partai posisi Adies sangat penting. Dia merupakan wakil ketua umum Partai Golkar. Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhamad Sarmuji mengatakan  Adies Kadir sudah mundur dari partainya. 

"Beliau sudah mundur  dari kader Golkar," kata Sarmuji kepada awak media, Senin (26/1/2026).

Perubahan nama calon hakim MK menyisakan pertanyaan,  mengapa DPR tiba-tiba membatalkan pencalonan Inosentius Samsul

Apa kekurangan atau kesalahan Samsul sehingga dia dianggap tidak patut dan layak menjadi hakim MK? Ataukah Samsul dinilai tidak mewakili kepentingan DPR?  

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Berita Populer

Opini: Arsip

 
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved