Opini
Opini: Ruang Ibadah, Akal Sehat Publik dan Deeskalasi Konflik
Alih-alih memilih jalan populis atau respons reaktif, pemerintah justru menempuh jalur yang paling sunyi dan paling berat, yaitu deeskalasi konflik.
Oleh: I Putu Yoga Bumi Pradana *
POS-KUPANG.COM - Dalam situasi sosial yang sensitif, negara sering kali diuji bukan oleh keberanian mengambil sikap keras, melainkan oleh kemampuan menahan diri.
Dalam konteks Kota Kupang, polemik pembangunan ruang ibadah di Liliba memperlihatkan dengan jelas bagaimana pemerintah daerah berada di tengah pusaran emosi, kecurigaan, dan narasi yang berlapis.
Alih-alih memilih jalan populis atau respons reaktif, pemerintah justru menempuh jalur yang paling sunyi dan paling berat, yaitu deeskalasi konflik.
Pilihan ini tidak selalu dipahami publik. Dalam iklim media sosial yang cepat dan emosional, kehati-hatian kerap disalahartikan sebagai penolakan, dan penegakan prosedur dibaca sebagai keberpihakan.
Padahal, jika dibaca secara utuh, rangkaian pernyataan pemerintah daerah, Forkopimda, dan lembaga keagamaan menunjukkan satu sikap konsisten: negara tidak menolak ibadah, tetapi mencegah konflik sosial yang lebih luas.
Pertanyaannya bukan lagi apakah negara berpihak pada iman tertentu, melainkan apakah publik bersedia memahami cara negara bekerja dalam situasi rawan konflik.
Deeskalasi Konflik sebagai Tugas Negara Hukum
Indonesia bukan negara emosi, melainkan negara hukum. Prinsip ini menempatkan pemerintah sebagai penjaga jarak, bukan bagian dari pertarungan sosial.
Dalam konteks pendirian rumah ibadah, kerangka hukum telah tersedia secara jelas melalui SKB Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, serta regulasi turunannya di daerah.
Regulasi ini tidak lahir dari ketidakpercayaan antarumat, melainkan dari pengalaman panjang konflik horizontal di berbagai wilayah Indonesia.
Secara teoritik, Dwight Waldo (1948) menegaskan bahwa administrasi publik adalah institusi etis.
Negara tidak boleh bertindak berdasarkan tekanan moral sesaat, melainkan harus mengelola kepentingan yang beragam dengan prinsip kehati-hatian.
Dalam kerangka ini, keputusan pemerintah untuk menghentikan sementara aktivitas pembangunan sambil menunggu kelengkapan administratif bukanlah bentuk penolakan, melainkan langkah korektif yang sah dan bertanggung jawab.
Lebih jauh, pendekatan ini sejalan dengan logika conflict prevention dalam kebijakan publik.
Laporan Kementerian Dalam Negeri (2020) tentang penanganan konflik sosial mencatat bahwa eskalasi konflik berbasis identitas sering kali terjadi bukan karena kebijakan yang salah, tetapi karena ketiadaan intervensi dini negara.
Dengan kata lain, negara yang menunggu konflik meledak baru bertindak justru telah gagal menjalankan fungsinya.
Prosedur, Keadilan, dan Kesabaran Publik
Tentu, prosedur tidak kebal kritik. Ketika proses perizinan berlangsung lama, rasa frustrasi sosial adalah hal yang manusiawi.
Namun frustrasi tidak boleh menjadi alasan untuk melompati hukum. John Rawls (1971) mengingatkan bahwa keadilan publik bertumpu pada fairness of procedure.
Prosedur boleh diperbaiki, dipercepat, dan dievaluasi, tetapi tidak boleh diabaikan, apalagi ditekan secara sepihak.
Di sinilah publik perlu dewasa membaca situasi. Menyalahkan pemerintah karena menegakkan prosedur sama artinya dengan menuntut negara keluar dari rel hukum.
Jika negara tunduk pada tekanan emosional hari ini, maka preseden itu akan menghantui semua kelompok di masa depan. Negara yang lemah pada prosedur hari ini akan menjadi negara yang tidak adil esok hari.
Data BPS Kota Kupang (2023) menunjukkan dinamika perkotaan yang kian kompleks: pertumbuhan penduduk, mobilitas lintas kelurahan, dan kebutuhan layanan publik yang meningkat.
Realitas ini memang menuntut pembaruan kebijakan jangka panjang. Namun dalam jangka pendek, menjaga stabilitas sosial adalah prioritas yang tidak bisa ditawar.
Media Sosial dan Salah Paham terhadap Negara
Polemik ini membesar terutama di ruang digital. Survei APJII (2023) menunjukkan lebih dari 78 persen warga perkotaan Indonesia menjadikan media sosial sebagai sumber utama informasi sosial-politik, sementara kemampuan verifikasi masih terbatas. Dalam ruang seperti ini, narasi emosional selalu lebih cepat daripada klarifikasi rasional.
Jürgen Habermas (1984) telah lama mengingatkan bahwa ruang publik yang sehat membutuhkan rasionalitas komunikatif.
Ketika ruang publik dikuasai oleh opini instan, negara yang bekerja dengan logika prosedural akan selalu tampak “lambat” dan “tidak tegas”.
Padahal, ketegasan sejati dalam negara hukum justru terletak pada konsistensi menegakkan aturan, bukan pada retorika keras.
Dalam konteks ini, pemerintah Kota Kupang tidak sedang ragu-ragu. Pemerintah sedang menjalankan fungsi de-eskalasi konflik: menurunkan tensi, membuka dialog, dan mencegah tindakan sepihak yang berpotensi memicu benturan horizontal.
Kerukunan Tidak Dibangun dengan Tekanan
Kerukunan sering disalahpahami sebagai hasil kompromi emosional. Padahal, kerukunan yang tahan lama justru lahir dari kepastian hukum dan keadilan institusional.
Nurcholish Madjid (1997) menegaskan bahwa toleransi sejati tumbuh ketika semua pihak merasa aman dalam sistem yang adil, bukan ketika aturan dikaburkan demi meredam konflik sesaat.
Pandangan ini sejalan dengan sikap Abdurrahman Wahid, yang berulang kali menegaskan bahwa negara harus berani berdiri di tengah, tidak tunduk pada tekanan mayoritas maupun minoritas, demi menjaga rumah bersama.
Dalam polemik ini, pemerintah daerah justru menjalankan mandat tersebut: menjadi penyangga sosial, bukan aktor konflik.
Saat Negara Menenangkan, Publik Harus Dewasa
Polemik Liliba bukan ujian toleransi agama di Kota Kupang. Ia adalah ujian kedewasaan publik dalam memahami peran negara hukum.
Pemerintah Kota Kupang telah memilih jalan yang secara yuridis, teoritis, dan etis dapat dipertanggungjawabkan: menegakkan prosedur, membuka dialog, dan melakukan de-eskalasi konflik.
Kini, tanggung jawab publik adalah membaca sikap tersebut dengan kepala dingin.
Kritik boleh dan perlu, tetapi mendelegitimasi negara karena menegakkan hukum adalah jalan yang berbahaya.
Dalam situasi yang mudah terbakar, keberanian terbesar pemerintah justru terletak pada kemampuannya tidak ikut terbakar. Dan di situlah, sesungguhnya, negara sedang bekerja. (*)
*) I Putu Yoga Bumi Pradana adalah dosen Pada Program Doktor Ilmu Administrasi, FISIP Undana Kupang,Koordinator Program Studi Magister Studi Pembangunan Undana, dan Alumni Program Doktor Ilmu Administrasi Publik FISIPOL Universitas Gadjah Mada.
Simak terus berita dan artikel opini POS-KUPANG.COM di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Yoga-Bumi-Pradana.jpg)