Selasa, 19 Mei 2026

Opini

Opini: Antara Kepastian Hukum atau Rasa Keadilan Masyarakat?

Hukum yang tidak berakar pada keadilan bukanlah hukum, melainkan bentuk dari kekuasaan yang tidak bermoral (lex iniusta non est lex). 

Tayang:
Editor: Dion DB Putra
DOKUMENTASI PRIBADI WENSIS JANDI
Wensis Jandi 

Oleh: Wensis Jandi
Mahasiswa Fakultas Filsafat Unwira Kupang, Nusa Tenggara Timur

POS-KUPANG.COM - Sebuah video di Youtube baru-baru ini mengguncangkan hati banyak netizen. 

Dalam vidio tersebut, terlihat keluarga korban berteriak-teriak mengatakan “hukum di Indonesia tidak adil“ seusai sidang di pengadilan Negeri Kolaka Sulewesi Tenggara. 

Mereka adalah keluarga  dari korban yang berinisial MA, bocah perempuan berusia 10 tahun yang menjadi korban pembunuhan tragis di Desa Wundubite, Kecamatan Poli-polia Kolaka Timur. 

Kemarahan keluarga korban pecah ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pelaku dengan hukuman hanya tujuh tahun enam bulan, karena pelaku yang berinisial RH berusia di bawah umur. 

Baca juga: Opini: NTT dan Ironi Keadilan, Hukum yang tak Lagi Memanusiakan

Secara regulasi jaksa dan hakim memutuskannya dengan berlandaskan pada  undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak ( UU SPPA). 

Pihak keluarga korban khususnya orang tua tidak menerima keputusan tersebut, karena bagi mereka hukuman itu terlalu ringan dan jauh dari rasa keadilan yang mereka harapkan. 

Menurut mereka, jika di usia 17 tahun seseorang sudah dianggap dewasa dalam hal administrasi, maka itu juga harus berlaku pada tanggung jawab pidana dalam konteks pembunuhan berencana. 

Dengan demikian, hukuman yang seharusnya berlandaskan pada pasal 340 HUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Keputusan pengadilan terhapap pelaku pembunuhan MA menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat khususnya para netizen yang menyaksikan vidio tersebut. 

Begitu banyak netizen  berkomentar di manakah letak keadilan hukum kita?  

Bagaimana mungkin pembunuhan terhadap anak kecil, yang dilakukan dengan cara kejam, hanya dihukum tujuh tahun enam bulan? 

Apakah usia pelaku benar-benar bisa menjadi alasan untuk meringankan hukuman atas tindakan yang begitu biadab?  

Fenomena ini memperlihatkan jurang antara keadilan hukum (legal justice) dan keadilan moral (moral justice). 

Dalam proses pelaksanaannya, para penegak hukum seringkali tunduk pada teks undang-undang, namun mengabaikan unsur keadilan yang hidup di tengah masyarakat. 

Ketika jaksa dan hakim hanya berpegang pada pasal tanpa mempertimbangkan konteks moral, maka hukum kehilangan makna sosialnya. 

Pada dasarnya keadilan sejati  itu tidak lahir dari unadang-undang, tetapi dari kemampuan hukum memahami penderitaan manusia, jika hukum gagal melakukanya maka ia hanya menjadi alat administratif bukan menjaga keadilan. 

Pada kasus pembunuhan MA publik berharap aparat hukum tidak berhenti pada aspek formal.  

Usia pelaku memang faktor penting tetapi harus dibedakan antara perlakuan terhadap anak yang tersesat dan anak yang melakukan kejahatan berat. 

Penegak hukum harus memilki tanggung jawab moral untuk menafsirkan hukum dengan bijak. 

Seperti dikatakan oleh Aristoteles hukum harus digunakan dengan kebijaksanaan epieikeia, artinya hukum perlu diterapkan sesuai semangat keadilan bukan sekadar kata-kata di dalam hukum. 

Menurut teori realisme hukum, proses perealisasian dalam berhukum adalah hukum itu dari masyarakat dan untuk masyarakat. 

Oleh karena itu meski hukum sudah ditetapkan dalam rumusan Undang-Undang, namun hakim menemukan keadilan suatu perkara tidak boleh hanya bertindak sebagai corong undang-undang, melainkan harus sungguh-sungguh mempertimbangkan realitas sosial di luar hukum. 

Berdasarkan putusan pengadilan atas pelaku pembunahan MA, masyarakat menilai bahwa hakim hanya terpaku pada undang-undang saja dan mengabaikan hukum moral yang menyangkut nyawa si korban. 

Menurut Holmes salah satu tokoh realisme hukum Amerika,  hakim dalam menerapkan hukum atas suatu kasus tidak hanya berdasarkan tafsiran atas aturan hukum (UU), tetapi juga berdasarkan pertimbangan moralnya sendiri. 

Sementara menurut Jerome Frank, hukum tidak dapat disamakan dengan suatu peraturan hukum yang tetap. 

Karena itu kalau hakim menerapkan peraturan hukum atas suatu perkara maka ia tidak sepenuhnya dengan begitu saja percaya dengan fakta perkara yang ada.

Dalam konteks filsafat hukum, kasus pembunuhan terhadap MA menyingkapkan betapa hukum positif sering kali terjebak dalam formalisme yang gersang dan kehilangan roh keadilan yang sejatinya menjadi tujuan keberadaanya. 

Gustav Radbruch pernah mengatakan “ketika hukum yang positif  sangat tidak adil dan bertentangan dengan keadilan, maka hukum yang tidak adil itu harus kehilangan sifatnya sebagai hukum.” 

Pernyataan ini sangat relevan untuk menggambarkan kondisi hukum yang membisu di hadapan penderitaan manusia. 

Dalam filsafat hukum, perdebatan antara positivisme hukum dan paham hukum kodrat kembali menjadi sorotan. 

Positivisme hukum seperti yang dikemukakan oleh H.L.A. Hart melihat hukum sebagai seperangkat aturan yang sah karena dibuat oleh lembaga yang berwenang terlepas dari moralitasnya. 

Sementara naturalisme hukum atau hukum kodrat yang diwariskan oleh Thomas Aquinas dan dikembangkan kembali oleh tokoh modern seperti Lon L. Fuller, menekankan bahwa hukum sejati harus selalu berakar pada moralitas. 

Dalam konteks ini keputusan hakim terlalu kaku yakni hanya menafsirkan usia pelaku tanpa mempertimbangkan bobot moral kejahatan. 

Ini menunjukkan bagaimana hukum  dapat kehilangan jiwanya sebagai penjaga nilai-nilai kemanusiaan. 

Selain itu, perspektif agustinus tentang keadilan juga memberikan refleksi mendalam. 

Bagi Agustinus, hukum yang tidak berakar pada keadilan bukanlah hukum, melainkan bentuk dari kekuasaan yang tidak bermoral (lex iniusta non est lex). 

Maka ketika pelaku pembunuhan di bawah umur hanya dijatuhi hukuman ringan dengan alsan administratif, masyarakat melihat ada “pembisuan” moral dalam sistem hukum itu sendiri. 

Hukum menjadi tidak lagi nurani publik, tetapi sekedar mesin prosedural yang mengabaikan penderitaan konkret manusia.

Kasus pembunuhan terhadap MA menjadi cerminan betapa hukum membutuhkan roh moral agar tidak kehilangan legitimasinya di mata masyarakat. 

Aparat hukum dipanggil untuk tidak hanya menjadi pelaksanaan undang-undang tetapi juga penafsir nilai kamanusiaan yang hidup di tengah rakyatnya, seperti dikatakan oleh Sajipto Rahadjo, “ hukum bukan untuk hukum itu sendiri, tetapi untuk manusia.” 

Keputusan pengadilan terdapap pelaku RH memperlihatkan bagaimana hukum di Indonesia sering kali terjebak dalam kekuatan positivistik, mengabaikan rasa keadilan yang hidup di masyarakat. (*)

Simak terus berita POS-KUPANG.COM di Google News 

 

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved