Opini
Opini: Menjaga Hak Kolektif Melalui Regulasi Musik Malam
SE ini dapat dipandang sebagai kontrak sosial modern: pesta tetap boleh, tetapi musik keras dibatasi demi martabat ruang bersama.
Politik Kebisingan, Hak Publik, dan Soft Landing Policy
Oleh: I Putu Yoga Bumi Pradana
Dosen Pada Program Doktor Ilmu Administrasi FISIP Undana Kupang, Nusa Tenggara Timur
POS-KUPANG.COM - Bayangkan seorang pelajar di Kupang yang harus bangun pagi untuk ujian.
Malam sebelumnya ia sulit tidur karena suara pesta tetangga menggema hingga lewat tengah malam.
Seorang ibu yang baru melahirkan menenangkan bayinya setiap kali dentuman bas terdengar.
Seorang pekerja informal memaksakan diri tidur dengan telinga tersumbat kain karena esok harus bekerja sejak subuh.
Baca juga: Terima Banyak Keluhan Warga, Wali Kota Kupang Batasi Jam Hiburan Malam
Tiga potret ini menunjukkan bahwa kebisingan malam bukan sekadar soal budaya pesta, melainkan masalah keadilan dan kesehatan publik.
Di tengah situasi ini, Wali Kota Kupang menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pembatasan musik malam.
Sebagian warga menyambutnya sebagai kebijakan yang melindungi hak istirahat, sementara yang lain menilainya terlalu mengatur.
Faktanya, SE ini tidak melarang pesta, melainkan mengatur agar hak warga berpesta dan hak warga beristirahat bisa berjalan seimbang.
Inilah dilema klasik dalam kebijakan publik: bagaimana pemerintah menjaga kebebasan individu tanpa mengorbankan kepentingan umum.
Hak Kolektif, Kontrak Sosial, dan Dasar Hukum
Kebijakan ini tidak lahir tiba-tiba. Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum telah lebih dulu mengatur jam tenang, meski implementasinya lemah.
SE terbaru hanyalah penegasan kembali dengan mekanisme transisi. Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menegaskan ketenteraman dan ketertiban umum sebagai urusan wajib pelayanan dasar pemerintah daerah.
Dengan demikian, Wali Kota bukan sekadar berwenang, tetapi wajib menjamin ketenangan warganya.
Pertanyaan krusial adalah: hak siapa yang dilindungi? Pemerintah Kota menegaskan hak itu adalah hak masyarakat luas atas ketenteraman dan perlindungan dari “tuan pesta pora” yang arogan.
Dari perspektif teori, John Stuart Mill melalui harm principle menyebut kebebasan individu berhenti ketika merugikan orang lain.
Jean-Jacques Rousseau dalam The Social Contract menegaskan kebebasan hanya bermakna jika diikat oleh kepentingan bersama.
Dengan demikian, SE ini dapat dipandang sebagai kontrak sosial modern: pesta tetap boleh, tetapi musik keras dibatasi demi martabat ruang bersama.
Soft Landing Policy, Kesehatan Publik, dan Produktivitas Sosial
Isi SE menyatakan: musik keras dengan pengeras suara wajib dihentikan pukul 22.00 WITA, sementara pesta boleh dilanjutkan hingga 24.00 WITA.
Mengapa musik dibatasi dua jam lebih awal?
Pemerintah Kota menjelaskan pukul 22.00 adalah fase transisi, agar
pembubaran pukul 24.00 tidak terkesan mendadak.
Desain ini mencerminkan soft landing policy dalam literatur kebijakan: pendekatan bertahap agar masyarakat mau patuh.
Charles Lindblom menyebutnya incrementalism, kebijakan publik yang efektif biasanya bergerak perlahan, bukan dengan kejutan. Dampak kebijakan ini lebih luas daripada sekadar ketertiban.
WHO (2022) melaporkan kebisingan malam di atas 55 dB meningkatkan risiko hipertensi hingga 14 persen dan mengganggu kualitas tidur.
ILO (2021) menambahkan pekerja yang tidur kurang dari enam jam per malam kehilangan produktivitas hingga 20 persen.
Selain kesehatan, aspek keamanan juga penting. Pesta larut malam sering berhubungan dengan konsumsi alkohol, perkelahian, atau kecelakaan.
Dengan mengatur musik sejak pukul 22.00, pemerintah mengurangi peluang konflik.
Dalam literatur kepolisian, ini sejalan dengan konsep problem-oriented policing (Goldstein, 1979), yakni pencegahan dini di hulu sebelum masalah membesar.
Analisis Risiko, Biaya–Manfaat, dan Agenda Perbaikan
Seperti semua kebijakan, SE ini tidak bebas dari risiko. Pertama, risiko salah paham.
Jika komunikasi lemah, warga bisa mengira pemerintah melarang pesta total, sehingga muncul public disobedience.
Kedua, pelaku usaha hiburan, khususnya penyewaan sound system, mungkin merasa dibatasi.
Ketiga, masalah struktural tetap ada: biaya sewa gedung MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition) yang mahal mendorong masyarakat tetap memilih rumah sebagai lokasi pesta. Akibatnya, eksternalitas kebisingan akan terus berulang.
Namun, analisis biaya–manfaat menunjukkan net benefit jelas lebih besar. Sistem sewa sound system biasanya harian, sehingga tidak berkurang drastis.
Sebaliknya, manfaat kolektif sangat luas: ribuan warga tidur lebih tenang, anak sekolah belajar lebih baik, pekerja lebih produktif, dan potensi konflik menurun.
Prinsip utilitarianisme Jeremy Bentham, “the greatest happiness for the greatest number”, menegaskan kebijakan ini berpihak pada kepentingan yang lebih besar.
Meski demikian, kebijakan ini harus diperkuat dengan tiga strategi. Pertama, komunikasi publik persuasif, dengan menekankan bahwa aturan ini bukan larangan pesta, melainkan pengaturan untuk saling menghormati.
Kedua, penyediaan ruang pesta murah sebagai alternatif rumah, misalnya balai kelurahan atau gelanggang pemuda.
Dengan cara ini, kebijakan tidak sekadar membatasi, tetapi juga memberi solusi.
Penutup: Memuliakan Hak Tidur, Merawat Hak Pesta
SE Wali Kota Kupang adalah kebijakan sederhana dengan makna mendalam. Ia menyeimbangkan dua hak fundamental: hak bersukacita dan hak beristirahat.
Dengan desain transisi, musik keras dihentikan pukul 22.00, acara bubar pukul 24.00, aturan ini menjadi contoh nyata soft landing policy: persuasif, bukan represif.
Kebijakan ini tentu tidak sempurna. Ia berhadapan dengan risiko salah tafsir, resistensi sebagian pelaku usaha, dan kebutuhan ruang pesta alternatif.
Namun jika komunikasi publik diperkuat, solusi ditawarkan, dan evaluasi dilakukan secara berkala, kebijakan ini bukan hanya menjaga ketertiban malam, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik pada pemerintah.
Max Weber menegaskan negara adalah entitas yang mengklaim monopoli legitimasi atas ketertiban.
Namun legitimasi itu lahir bukan dari sanksi semata, melainkan dari kemampuan pemerintah membaca realitas sosial.
Dari perspektif itu, SE musik malam di Kupang patut diapresiasi. Ia menunjukkan bahwa kebijakan publik tidak selalu soal proyek besar, tetapi kadang tentang hal sederhana: mengembalikan hak dasar warga untuk tidur nyenyak di rumah sendiri. (*)
Simak terus berita POS-KUPANG.COM di Google News
I Putu Yoga Bumi Pradana
Surat Edaran
regulasi musik
Christian Widodo
Serena Francis
Max Weber
Opini Pos Kupang
hak kolektif
| Opini: Lamalera dan Dunia yang Hampir Kehilangan Jiwa |
|
|---|
| Opini - Merenungkan Peristiwa Mulia Selama Bulan Maria yang Bertepatan dengan Masa Paskah |
|
|---|
| Opini: Kemanusiaan harus Melampaui Legalitas- Catatan untuk Bupati Ende |
|
|---|
| Opini: Menggugat Timor Kouk |
|
|---|
| Opini: Gugatan Etika atas Euforia Siswa-Siswi NTT Saat Kelulusan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Yoga-Bumi-Pradana.jpg)