Opini
Opini: Media Sosial dan PTDH Kompol Cosmas Kaju Gae
Tentang apa yang dialami Kompol Cosmas, pemenuhan atas rasa keadilan tergambar dari petisi yang ditanda-tangani lebih dari 196.150 orang.
Oleh: Bill Nope
Dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana Kupang, Nusa Tenggara Timur
POS-KUPANG.COM - Aksi demontrasi terkait besaran tunjangan DPR—termasuk pembubaran DPR yang berlangsung sejak 25 Agustus sampai 29 Agustus 2025 membuktikan bahwa peran media sosial sangat signifikan dalam mengajak, menyadarkan maupun memprovokasi rakyat untuk peduli pada setiap kebijakan Negara.
Melalui medsos, rakyat dengan mudah berkumpul untuk melakukan demonstrasi, pun melalui medsos rakyat sadar bahwa DPR tidak mewakili kepentingannya.
Pada saat yang sama, melalui medsos, sebagian rakyat terprovokasi untuk melakukan aksi perusakan atas fasilitas umum, termasuk sejumlah Gedung dan Sekretariat DPRD seperti di Makassar, Solo, Kediri dan Jepara.
Analisis Monash Data mengungkapkan, 30 persen percakapan warganet antara tanggal 25-31 Agustus lalu hanya berisi ketegangan sosial dan sentimen anti-elite yang berisi cercaan, kritik dan hinaan kepada anggota DPR, aparat, dan elite politik (Tempo, edisi 8-14 September 2025).
Penulis sendiri, mengamati langsung demonstrasi massa di depan Polda DI Yogyakarta pada Jumat malam, 29 Agustus 2025 yang kemudian berhasil ditenangkan oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Di sela-sela aksi demo tersebut, penulis menemui empat orang pendemo yang sedang beristirahat, sambil menyodorkan rokok, penulis bertanya alasan mereka ikut demontrasi tersebut.
Seorang anak yang baru tamat SMA menyatakan alasan dia ikut karena harga beras mahal, temannya yang lain menyatakan ikut demontrasi karena sulitnya mencari pekerjaan.
Dua orang lainnya menyatakan alasan ikut demo karena DPR tidak peduli nasib rakyat, dan yang satunya lagi menyatakan “ingin ikut dan diajak teman” selain banyak juga ajakan di medsos, terutama platform digital Instagram.
Tragedi Affan Kurniawan
Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online (ojol) yang tewas dilindas Kendaraan Taktis (Rantis) Brimob pada 28 Agustus 2025 di Jakarta kemudian memicu kemarahan pengemudi ojol dan warga sekitar dengan mendatangi Mako Brimob Kwitang dan membakar pos polisi dibawah fly over Senen sebagai bentuk protes.
Pasca kematian Affan, kepolisian bertindak cepat dengan membentuk Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menjatuhkan sanksi Etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae.
Kompol Cosmas adalah Komandan Batalyon C Resimen Pasukan Pelopor Korps Brimob berpangkat paling tinggi di dalam mobil Barakuda dan dianggap paling bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
Reaksi publik bermunculan, ada yang pro dan ada kontra atas putusan KKEP, antara lain hadirnya petisi penolakan pemecatan yang ditanda tangani lebih dari 196.150 orang.
Demikian pula, publik yang Pro terhadap putusan KKEP dengan alasan kasus ini merupakan extrajudicial killing (pembunuhan di luar hukum) dan dampak dari penggunaan kekuatan berlebihan (excessive use of force) oleh aparat.
Ada pun Kompol Cosmas dijatuhi sanksi PTDH didasarkan pada Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 4 huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c dan Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Pada intinya, Kompol Cosmas diputus bersalah karena melanggar sumpah/janji anggota kepolisian RI, melanggar kode etik Kepolisian RI, tidak menjaga ketentraman masyarakat dengan menjunjung HAM, dan tidak melaksanakan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural.
Sejumlah Pertanyaan
Saat opini ini ditulis, Kompol Cosmas telah menggunakan hak banding atas kasus yang menimpanya, bagi penulis, agar lebih terang benderang—upaya banding menjadi penting untuk menjawab beberapa pertanyaan atas putusan KKEP, lebih detail, diuraikan sebagai berikut:
(1) Proses penjatuhan sanksi etik terhadap Kompol Cosmas yang begitu cepat, hanya 6 hari, terhitung sejak kejadian pada kamis malam 28 Agustus 2025 dan sanksi dijatuhkan pada rabu 3 September 2025.
Bagi penulis, apa yang dikerjakan Komisi Kode Etik Polri terkesan terburu-buru, yang penting ada ‘tumbal’ sehingga publik percaya atau puas bahwa institusi kepolisian, melalui Komisi Etik telah bekerja cepat.
Pertanyaan lainnya tentang: Apakah semua tahapan sudah dilalui dengan baik?
Artinya dalam enam hari, KKEP telah menyelesaikan audit investigasi, pemeriksaan, pemberkasan, gelar perkara, pemeriksaan saksi, mendengarkan keterangan ahli dan memeriksa terduga pelanggar yang berujung pada pengambilan keputusan komisi etik;
(2) Bagaimana jika barakuda yang melaju tersebut merupakan upaya escape dari aparat di tengah situasi panik dan chaos yang berujung pada ditabraknya Affan?
Apa saja yang tergambar dalam CCTV di sekitar lokasi kejadian sebagai bukti petunjuk?
(3) Mengapa Bripka Rohmat, sang pengemudi rantis tidak dipecat dan hanya dikenai sanksi demosi 7 tahun?;
(4) Apakah Kompol Cosmas tidak berada dalam tekanan ketika menjalani proses etik tersebut?
Berbagai pertanyaan di atas, dapat terurai ke publik apabila upaya banding yang dilakukan Kompol Cosmas—dapat diakses publik.
Keadilan vs Kepastian Hukum
Dalam ilmu hukum, dikenal adanya pertentangan antara keadilan (nilai filosofis) dan kepastian hukum (nilai yuridis), yang disebut antinomi hukum.
Gagasan “antinomi” dalam nalar murni diakui sebagai suatu kondisi di mana dua pernyataan yang bertentangan dapat sama-sama divalidasi oleh akal.
Dalam konteks hukum, ide ini diajarkan Imanuel Kant, kemudian berkembang dalam pemikiran tokoh lainnya seperti David Hume dan Gustaf Radbruch.
Keadilan dan kepastian hukum merupakan tujuan hukum yang sama-sama penting tetapi bisa saling bertabrakan dalam penerapannya.
Tentang apa yang dialami Kompol Cosmas, pemenuhan atas rasa keadilan tergambar dari adanya petisi yang ditanda-tangani lebih dari 196.150 orang — menolak pemecatan Kompol Cosmas.
Keadilan berfokus pada kesetaraan, kebenaran dan rasa keadilan secara filosofis, dengan tujuan untuk menciptakan kondisi yang benar dengan mempertimbangkan manfaat bagi masyarakat.
Artinya, pemecatan terhadap Kompol Cosmas dianggap tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat (paling tidak bagi masyarakat yang telah menandatangani petisi).
Selanjutnya, kepastian hukum menjadi pilihan utama yang diambil oleh insititusi kepolisian, melalui Komisi Etik dengan melakukan investigasi, pemeriksaan, pemberkasan, gelar perkara, secara cepat dan berujung pada penetapan sanksi pemecatan.
Fokus kepastian hukum pada ketetapan, kejelasan dan kepastian bahwa orang yang bersalah harus dihukum demi mewujudkan ketertiban masyarakat, seperti apa yang tertulis dalam dalam buku undang-undang & sudah diterapkan secara konsisten.
Bagi penulis, upaya banding Kompol Cosmas akan membuka kotak pandora, apakah keputusan komite etik sudah benar dan adil atau hanya sekedar mencari “kambing hitam”.
Sebenarnya, akar permasalahan berada di DPR, yang kemudian menyebabkan rakyat harus berbenturan dengan aparat.
Implikasi atas ketidakpuasan kinerja DPR, besaran gaji dan tunjangan DPR, pada saat rakyat dihimpit kondisi ekonomi yang sulit dan rakyat susah mendapat pekerjaan adalah masalah utamanya.
Apabila permasalahan ini tidak dikelola dengan baik, bisa jadi menimbulkan serangkaian isu hukum dan etika yang kompleks dan sulit dikendalikan.
Belajar dari kasus Ferdy Sambo, ada anggota kepolisian yang tidak dipecat. (*)
Simak terus berita POS-KUPANG.COM di Google News
Bill Nope
Cosmas Kaju Gae
Opini Pos Kupang
Affan Kurniawan
POS-KUPANG.COM
Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
| Opini: Perairan NTT Tak Sekadar Terkait Perut Rakyat Namun Sumber Kedaulatan Ekonomi |
|
|---|
| Opini: ProKlim, Ekonomi Karbon, dan Momentum Aksi Nyata dari Komunitas |
|
|---|
| Opini - Ketika Data Mengalahkan Realitas: Ancaman Baru Bagi Kearifan Lokal NTT |
|
|---|
| Opini: Menjaga Mutu Undana di Balik Layar WFH |
|
|---|
| Opini: Pendidikan sebagai Jalan Pemulihan Martabat Manusia di Era Modern |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Bill-Nope.jpg)