POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Mabes Polri menanggapi pemecatan Ipda Rudy Soik oleh Polda NTT ( Nusa Tenggara Timur ) usai membongkar mafia bahan bakar minyak (BBM) di Kota Kupang.
Kasus mafia BBM diungkap Ipda Rudy Soik saat menjabat KBO Satreskrim Polresta Kupang Kota Polda NTT.
Ipda Rudy Soik bersama dengan tim melakukan operasi penertiban terkait penyalahgunaan BBM subsidi dan menangkap Ahmad, pembeli solar subsidi yang menggunakan barcode nelayan palsu atas nama Law Agwan.
Mengenai pemecatan Ipda Rudy Soik, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, hal itu berada dalam wewenang Polda NTT dan secara prosedural sudah diusut oleh Propam NTT.
"Sudah dilakukan oleh Polda NTT, dan secara prosedural oleh Divisi Propam. Lebih lanjut sudah disampaikan oleh Kabid Humas dan Kabid Propam Polda NTT," tegas Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin 14 Oktober 2024.
Dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kabid Propam Polda NTT, Kombes Pol Robert A Sormin menegaskan terkait proses hukum sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang melibatkan Ipda Rudi Soik hingga jatuhnya putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Dalam penjelasannya, ia menekankan bahwa kasus ini berbeda dari yang sebelumnya, terutama karena adanya pemberitaan di media sosial yang menyoroti penanganan kasus oleh oknum tertentu.
Kombes Robert Sormin menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap informasi yang beredar, dan hasil audit menunjukkan bahwa ada ketidaksesuaian dalam mekanisme penanganan yang dilakukan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polda NTT Pecat Ipda Rudy Soik
Baca juga: Ipda Rudy Soik Tanggapi Putusan Sanksi PTDH
"Kami menemukan bahwa prosedur yang seharusnya diikuti tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada," ujarnya.
Pemeriksaan ini melibatkan saksi-saksi yang memberikan keterangan bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum anggota Polda tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
"Kami menegaskan bahwa pemecatan ini bukan karena intervensi pihak luar, tetapi karena pelanggaran mekanisme yang jelas," jelas Robert.
Dari hasil sidang Komisi Kode Etik, ditemukan bahwa anggotanya Ipda Rudi Soik telah menerima beberapa sanksi sebelumnya, termasuk hukuman pidana.
Kombes Robert mengingatkan kepada wartawan dan masyarakat untuk tidak mempremikasi bahwa pemecatan tersebut berkaitan dengan tindakan sewenang-wenang oleh pihak kepolisian.
"Kami ingin agar masyarakat memahami bahwa semua tindakan ini berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku," tambahnya.
Dalam sidang tersebut, para saksi juga menyatakan bahwa tindakan yang diambil oleh oknum tersebut bertentangan dengan peraturan yang ada, dan bahwa ia meninggalkan proses sidang saat tuntutan dibacakan.