Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kaben
POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Kehadiran toko murah Serba Rp 35 ribu ditolak pedagang di Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur. Mereka tak sepakat lantaran dinilai mematikan omzet pedagang kecil.
Di sisi lain, Toko 35 Ribu justru membantu masyarakat kelas menengah hingga rendah. Harganya ekonomis tentu mudah dijangkau tanpa banyak merogoh kocek.
Pedagang yang protes ini telah mengadu ke Bupati Flores Timur, Anton Doni Dihen, Rabu, 13 Agustus 2025. Pemda Flores Timur mengambil kebijakan menghentikan sementara kehadiran Toko Sera 35 Ribu, namun tetap memberikan ruang usaha.
"Membatasi sementara, bukan secara permanen. Menahan tidak masuk dahulu di situ, menjaga banyak pedagang," ujar Anton.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Flores Timur, Bahruddin, menyebut negara menjamin siapa saja untuk membuka usaha. Ia menegaskan, pemerintah tidak bisa membatasi ruang usaha para pedagang, termasuk usaha serba 35 ribu.
Bahruddin menuturkan, toko 35 ribu masuk dalam usaha berskala risiko rendah. Secara regulasi, toko ini boleh mendaftar karena memiliki izin usaha.
"Negara hadir membuka ruang usaha," pungkas Bahruddin.
Pemerintah tetap memberi perlindungan kepada warga negara, baik itu pelaku usaha maupun konsumen. (cbl)
Baca berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE.NEWS