Opini

Memotret Pergerakan Data Pemilih Hingga Jelang Pemilu

Editor: Alfons Nedabang
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua dan anggota KPU Provinsi NTT, Thomas Dohu (kanan) dan Edi Diaz.

Pemilih yang telah didaftarkan dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya di TPS asal, dapat memberikan hak pilihnya di TPS lain. Inilah konsep pemilih pindahan yang dalam rumusan UU Pemilu didaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Keadaan tertentu, meliputi: 1) menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara; 2) menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi; 3) penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi; 4) menjalani rehabilitasi narkoba; 5) menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan; 6) tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi; 7) pindah domisili; 8) tertimpa bencana alam; 9) bekerja di luar domisilinya.

Terhadap 9 (sembilan) kategori tersebut, ketentuan Pasal 210 ayat (1) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 mensyaratkan pengurusannya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara atau taggal 15 Januari 2024.

Secara teknis, KPU memberikan ruang kepada pemilih untuk mengurus pindah memilih di tempat asal atau tujuan, dan pelayanannya memanfaatkan aplikasi SIDALIH untuk penerbitan surat pindah memilih.

Dari 9 kategori DPTb tersebut, Mahkamah Konstitusi dalam putusan nomor 20 tahun 2019, memberi ruang pindah memilih hanya kepada pemilih dengan kategori: 1) menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara; 2) menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi; 3) menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan; dan 4) tertimpa bencana alam. Batas waktunya paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara atau tanggal 7 Februari 2024.

Baca juga: KPU NTT Pastikan Rekrutmen KPPS Aman

Alhasil, sampai dengan batas waktu pelayanan pindah memilih, baik untuk 9 kategori maupun 4 kategori di Provinsi NTT per 7 Februari 2024 siang, tercatat di SIDALIH sebanyak 25.969 pemilih pindah masuk yang tersebar di 8.235 TPS dan 30.831 pemilih pindah keluar yang tersebar di 11.776 TPS.

Jumlah ini masih berpeluang bertambah seiring dengan pelayanan pindah memilih berbatas waktu 7 Februari 2024 pukul 23.59. Pemilih yang pindah memilih tersebut dipastikan tersedia surat suaranya di TPS tujuan baik jumlah maupun jenis surat suara.

Selain karena SIDALIH telah terintegrasi dengan aplikasi SIDAPIL, di SIDALIH juga telah tersedia data jumlah pemilih, jumlah surat suara (termasuk cadangan), data hasil pencermatan DPT yang meninggal dunia, menjadi TNI/Polri maupun pemilih yang pindah keluar. Dengan demikian, pemilih yang pindah memilih akan disesuaikan alamat TPS tujuannya sesuai dengan ketersediaan surat suara.

Pemilih di Hari H

Ada 4 (empat) kategori pemilih yang akan dilayani KPPS di TPS pada hari pemungutan suara, yakni 1) pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang terdaftar pada daftar pemilih tetap (DPT) di TPS yang bersangkutan; 2) pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang terdaftar pada daftar pemilih tambahan (DPTb); 3) pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan (Daftar Pemilih Khusus/DPK); dan 4) penduduk yang telah memiliki hak pilih.

Sebagaimana bunyi Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum dan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, Pemilih dalam DPT wajib membawa dan menujukkan KTPel/Suket bukti perekaman (atau bisa dalam bentuk fotocopy ktpel, foto ktpel, ktpel digital atau dokumen kependudukan lainnya yang memuat identitas diri yang dilengkapi dengan foto dan informasi lengkap yang dapat menunjukkan identitas seseorang secara akurat), juga membawa Surat Pemberitahuan Memilih (C.Pemberitahuan-KPU) yang dibagikan KPPS dari rumah ke rumah.

Baca juga: Sah, KPU RI Tetapkan 5 Nama Komisioner KPU NTT 2024-2029

Pemilih DPT bisa memilih dari pukul 07.00-13.00, namun disarankan memilih pukul 07.00-11.00, dan berhak mendapat 5 (lima) jenis surat suara. Pengaturan ini dimaksudkan untuk memprioritaskan pelayanan surat suara kepada pemilih DPT, sekaligus menghindari antrian panjang di TPS dalam waktu bersamaan.

Demikian pula pemilih dalam DPTb, wajib membawa dan menunjukkan ktpel/Suket bukti perekaman (atau bisa dalam bentuk fotocopy ktpel, foto ktpel, ktpel digital atau dokumen kependudukan lainnya yang memuat identitas diri yang dilengkapi dengan foto dan informasi lengkap yang dapat menunjukkan identitas seseorang secara akurat), juga formulir Model A-Surat Pindah Memilih.

Pemilih DPTb bisa memilih dari jam 07.00-13.00, namun disarankan memilih mulai pukul 11.00-13.00, dan mendapat jumlah dan jenis surat suara sesuai dengan ketentuan alamat KTPel.

Sementara pemilih dalam DPK, wajib membawa KTPel/ Suket bukti perekaman untuk memilih di TPS sesuai alamat desa/kelurahan pada ktpel/suket. Memilih mulai pukul 1200.13.00 dan berhak mendapat 5 jenis surat suara, dengan ketentuan sepanjang surat suara masih tersedia.

Halaman
123

Berita Terkini