Sleksi Anggota KPUD

Sah, KPU RI Tetapkan 5 Nama Komisioner KPU NTT 2024-2029

Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan KPU Nomor 130 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur

Penulis: Ryan Nong | Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Ilustrasi Komisioner KPU. KPU RI menetapkan 5 komisioner KPU NTT periode 2024-2029. 

POS-KUPANG.COM, KUPANG -  Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menetapkan lima nama komisioner KPU NTT periode 2024-2029 terpilih. 

Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan KPU Nomor 130 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 30 Kabupaten/Kota di 9 Provinsi Terpilih Periode 2024 – 2029. 

Dalam pengumuman yang diterima POS-KUPANG.COM, Kamis 1 Februari 2024, daftar calon anggota KPU NTT yang terpilih terdiri dari Baharudin Hamzah, Elyaser Lomi Rihi, Jemris Fointuna, Lodowyk Fredrik dan Petrus Kanisius Nahak. 

Penetapan itu ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Ashy'ari di Jakarta, 31 Januari 2024.

Baca juga: Calon Peserta Beber Kejanggalan Seleksi KPU NTT, Minta KPU RI Batalkan Hasil Seleksi 20 Besar

Adapun proses seleksi tersebut dilakukan karena masa jabatan komisioner KPU NTT periode 2019-2024 berakhir pada Februari 2024. 

Proses rekrutmen komisioner KPU NTT dan 20 KPU kabupaten Kota se-NTT periode 2024-2029 itu telah dimulai pada 24 Oktober 2023 lalu. 

Proses seleksi tersebut dilakukan oleh Tim Seleksi yang dibentuk oleh KPU dan telah mengikuti bimbingan teknis dan pembekalan terkait proses seleksi KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1397 Tahun 2023, tahapan seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota meliputi tahapan pendaftaran, penelitian administrasi, seleksi tertulis dan tes psikologis, tes kesehatan dan wawancara, penetapan calon oleh Tim seleksi, penyampaian Nama Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KPU Kabupaten/Kota/ serta uji kelayakan dan kepatuhan yang semuanya tertuang juga dalam laman resmi ntt.kpu.go.id.

KPU RI membentuk tim seleksi KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota berdasarkan PKPU RI No 111/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada Lima Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 43 Kabupaten di 9 Provinsi periode 2024-2029.

Proses rekrutmen komisioner KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota tahun ini menggunakan sistem informasi anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA). (*)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved