Opini

Memotret Pergerakan Data Pemilih Hingga Jelang Pemilu

Editor: Alfons Nedabang
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua dan anggota KPU Provinsi NTT, Thomas Dohu (kanan) dan Edi Diaz.

POS-KUPANG.COM - Ketentuan pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia Tahun 1945, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”

Rakyat dalam konteks Pemilihan Umum (Pemilu) disebut pemilih. Pemilih yang berdaulat. “Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pemah kawin.”

Demikian bunyi ketentuan Pasal 1 angka 34 UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang.

Supaya dapat menggunakan hak memilihnya pada Rabu 14 Februari 2024, WNI yang telah memenuhi syarat, harus terdaftar 1 (satu) kali sebagai pemilih dalam daftar pemilih yang disusun KPU kabupaten/kota.

Adapun WNI dapat terdaftar sebagai Pemilih, harus memenuhi syarat: a. genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin; b. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; c. berdomisili di wilayah NKRI dibuktikan dengan KTP-el; d. berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor; e. dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan f. tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Secara prosedur, 14 Desember 2022, KPU menerima Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kemendagri sebanyak 204.656.053 orang, dan khusus NTT sebanyak 4.022.619 orang yang tersebar pada 22 kabupaten/kota, 315 kecamatan, dan 3.442 desa/kelurahan.

Baca juga: KPU NTT Imbau Masyarakat Hindari Serangan Fajar

Data tersebut dilakukan penyandingan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu atau Pemilihan terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan.

Dan hasil penyandingan dengan Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode September 2022, didapati data pemilih sebanyak 4.019.598 orang di NTT, dan dipetakan oleh KPU Kabupaten/Kota pada 16.632 TPS. Penyusunan daftar pemilih per TPS tersebut memedomani ketentuan maksimal 300 pemilih per TPS dengan syarat TPS.

Sebanyak 4.019.598 pemilih tersebut, selanjutnya dilakukan pencocokkan dan penelitian (coklit) oleh petugas secara langsung dari rumah ke rumah semata-mata untuk mendapatkan data pemilih yang komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, perlindungan data diri, dan aksesibel.
Pasca coklit, didapati 4.019.618 pemilih yang tersebar di 16.855 TPS yang ditetapkan dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh KPU Kabupaten/Kota. Selisih jumlah pemilih tersebut terjadi karena adanya pemilih tidak memenuhi syarat, diantaranya karena meninggal dunia, menjadi TNI/Polri, juga adanya pemilih baru yang belum terdata, seperti pemilih pemula, pensiunan TNI/Polri.

Hasil perbaikan DPS akibat masukan dan tanggapan masyarakat, diperoleh 4.016.844 pemilih yang kemudian ditetapkan KPU Kabupaten/Kota dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), dan tersebar di 16.750 TPS.

Data tersebut kemudian mengalami pengurangan menjadi 4.008.475 pemilih yang tersebar di 16.746 TPS sebagaimana Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan KPU Kabupaten/Kota pada 20-21 Juni 2023.

Pengelolaan data pemilih dari hulu hingga hilir untuk Pemilu 2024, praktis tidak menuai masalah yang signifikan sebagaimana Pemilu 2019 yang mengalami perubahan DPT sebanyak 3 (tiga) kali.

Hal ini disebabkan adanya penggunaan sistem aplikasi yang memudahkan penyelenggara melakukan pendataan dan penyusunan daftar pemilih menggunakan e-coklit dan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) yang sangat membantu penyelenggara Pemilu menemukan data ganda maupun data anomali.

Baca juga: KPU NTT Siapkan Anggaran Rp 2,5 Juta per TPS

Kehadiran portal cekdptonline.kpu.go.id sangat memudahkan pemilih untuk mengecek namanya bahkan diberi akses untuk bisa mendaftar secara langsung. Kemitraan dan kolaborasi kerja antara jajaran KPU dengan Kemendagri dan jajaran Disdukcapil serta dengan jajaran Bawaslu, merupakan entry poin dalam menghasilkan data pemilih yang semakin akurat. Apalagi dengan pola koordinasi, monitoring dan supervisi serta pengendalian internal yang kuat dari satiap jajaran penyelenggara.

Pindah Memilih

Halaman
123

Berita Terkini