Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU – Pihak Kepolisian Resor Sumba Timur akan segera mengirimkan berkas perkara pembunuhan terhadap korban Emi Setiawaty alias Aci Emi, istri seorang pengusaha di Lewa Sumba Timur.
Kapolres Sumba Timur, Fajar Widyadharma Lukman, S.I.K melalui Kasat Reskrim, Iptu Salfredus Sutu menyebut pihak kepolisian tengah merampungkan berkas kasus yang terjadi pada setahun silam itu.
Pihak kepolisian, kata Iptu Salfredus Sutu, telah melengkapi petunjuk - petunjuk yang diminta pihak Kejaksaan Negeri Waingapu termasuk dengan menggelar kembali rekonstruksi pada 21 Februari 2022 lalu dan melengkapi pemeriksaan ahli.
Baca juga: Bupati Sumba Timur Khristofel Praing Panen Simbolik Tomat Gustav F1 di Lambanapu
"Kita sedang proses pemenuhan P19 dari jaksa. Dalam minggu ini kita akan kirimkan berkas kembali. Sudah fiks semua, kalau tidak ada halangan hari Jumat kita sudah kirim kembali berkas perkara," ujar Iptu Salfredus Sutu ketika dihubungi POS-KUPANG.COM, Kamis 10 Maret 2022.
Mantan penyidik di Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda NTT ini menyebut pihaknya telah merampungkan pemeriksaan sejumlah ahli termasuk ahli pidana, ahli IT dan ahli psikologi atau psikolog.
"Kita juga sudah pemeriksaan ahli semua, kendalanya kemarin itu ya karena ahlinya tidak di Sumba Timur tapi di Kupang jadi agak terhambat," terang dia.
Baca juga: Bantuan Dana Stimulan Untuk Korban Seroja di Kabupaten Sumba Timur Segera Disalurkan
Dalam kasus pembunuhan tersebut, pihak Polres Sumba Timur menetapkan suami korban, atas nama Lo Tjung Siong alias Ongko Siong sebagai tersangka tunggal pada 25 November 2021, sepuluh bulan pasca kejadian.
Selanjutnya dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.kap/64/XI/RES 1.7/2021/Reskrim dan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP Han/65/XI/Res 1.7/2021/Reskrim tertanggal tanggal 26 Nopember 2021, Ongko Siong ditahan oleh pihak kepolisian.
Tersangka Ongko Siong sempat mengajukan praperadilan terhadap Kapolres Sumba Timur atas penetapan tersebut ke Pengadilan Negeri Waingapu.
Baca juga: Residivis Pencurian Handphone Dibekuk Aparat Polres Sumba Timur
Namun, sidang praperadilan dimenangkan pihak Polres Sumba Timur sesuai dengan putusan hakim tunggal Wilmar Ibnu Rusydan .
Dalam sidang putusan praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Waingapu, Kamis 16 Desember 2021 lalu hakim menolak semua gugatan yang dilayangkan Ongko Siong selaku pemohon kepada Kepolisian Republik Indonesia cq Polres Sumba Timur Polda NTT.
Kasus pembunuhan pada tanggal 18 Februari 2021 terjadi sekira pukul 20.30 Wita di kediaman mereka di Kambumoru, Desa Persiapan Kambumoru, Kecamatan Lewa Tidahu, Kabupaten Sumba Timur.
Baca juga: Ketua MUI Sumba Timur Wafat, Ketua Dewan Sebut Almarhum Tokoh Pluralis
Saat itu, dari tubuh korban ditemukan tanda-tanda kekerasan berupa belasan luka robek dan tusuk pada sekujur tubuhnya hingga mengeluarkan darah yang cukup banyak.(*)