Berita Sumba Timur Hari Ini
Residivis Pencurian Handphone Dibekuk Aparat Polres Sumba Timur
Pelaku sudah mengintai rumah korban terlebih dahulu, saat pemilik rumah lengah atau tidak berada di rumahnya
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Unit Buser Satreskrim Polres Sumba Timur kembali mengamankan seorang terduga pelaku pencurian telepon genggam atau handphone.
Terduga pelaku berinisial MM (29) itu diamankan di Desa Kambatatana, Kecamatan Pandawai, Kabupaten Sumba Timur, Senin, 7 Maret 2022 malam.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Salfredus Sutu, SH, menjelaskan penangkapan terduga pelaku pencurian itu dilakukan berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/42/III/2022/SPKT/RES SUMTIM/POLDA NTT, tanggal 2 Maret 2022.
Baca juga: Ketua MUI Sumba Timur Wafat, Ketua Dewan Sebut Almarhum Tokoh Pluralis
"Pelaku MM adalah warga Lamenggit, Kelurahan Matawai. Ia merupakan residivis dengan kasus yang sama. Dari penangkapan itu, anggota ikut mengamankan dua barang bukti berupa handphone," ujar Kasat Reskrim Polres Sumba Timur Iptu Salfredus Sutu, SH.
Menurut Iptu Salfredus, terduga pelaku mengakui bahwa ia sudah beberapa kali melakukan aksinya di rumah para korban yang sudah diintai terlebih dahulu.
"Pelaku sudah mengintai rumah korban terlebih dahulu, saat pemilik rumah lengah atau tidak berada di rumahnya, pelaku langsung melakukan aksinya tersebut," ujar Iptu Salfredus.
Baca juga: Lagi, Kasus Positif Covid-19 di Sumba Timur Bertambah 25 Orang
Saat ini, jelas dia, terduga pelaku MM telah diamankan di Rutan Polres Sumba Timur.
"Tidak tempat untuk para pelaku kejahatan di Sumba Timur. Kami akan bertindak dengan tegas dan tidak mentolerir setiap pelaku kejahatan yang coba mengganggu siskamtibmas di Kabupaten ini, " tegas Iptu Salfredus. (*)