Malaka Terkini
Tersangka Kasus Rudapaksa Siswi SMP di Malaka Dijerat Pasal Berlapis dengan Ancaman Penjara 15 Tahun
Polisi Terapkan Pasal Berlapis Kasus Rudapaksa Siswi SMP di Malaka, tersangka terancam penjara 15 Tahun
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Kristoforus Bota
POS-KUPANG.COM, BETUN - Polisi akan menerapkan pasal berlapis Kasus untuk para tersangka Kasus Rudapaksa Siswi SMP di Malaka.
Para 12 tersangka terancam penjara maksimal 15 Tahun
Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar, S.I.K., saat menggelar jumpa pers di ruang Vicon Mapolres Malaka, Sabtu (23/8/2025), menjelaskan, perbuatan para pelaku melanggar Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 mengenai Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi undang-undang jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Baca juga: Korban Kekerasan Seksual Anak di Malaka Bertambah, 12 Pelaku Diduga Perkosa Gadis SMP Berulang Kali
Kapolres Riki yang saat itu didampingi Kasat Reskrim Polres Malaka, IPTU Dominggus N.S.L Duran, S.H, merincikan, perbuatan para pelaku melanggar Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 mengenai Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi undang-undang jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Rincian pasal yang dikenakan antara lain:
Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016.
"Setiap orang yang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar."
Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016.
"Ancaman pidana yang sama berlaku bagi pelaku yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat, kebohongan, atau bujukan untuk memperdaya anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain."
Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016.
"Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik atau tenaga pendidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan lebih dari satu orang secara bersama-sama, maka hukuman ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokok."
Baca juga: Kasus Kekerasan Seksual di Malaka Kian Mengkhawatirkan, Korban Didominasi Anak di Bawah Umur
Pasal 64 Ayat (1) KUHP
"Apabila beberapa perbuatan perhubungan yang demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan, maka hanya satu ketentuan pidana saja yang digunakan, walaupun masing-masing perbuatan itu menjadi kejahatan atau pelanggaran. Jika hukumannya berlainan, maka digunakanlah ketentuan pidana yang terberat sebagai hukuman utamanya."
Dengan dasar hukum tersebut, Polres Malaka menegaskan kasus ini akan diproses sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. (ito).
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Malaka Terkini
Polisi
Kasus Rudapaksa Siswi SMP di Malaka
Pasal berlapis
Tersangka Kasus Rudapaksa Siswi SMP di Malaka
ancaman penjara
POS-KUPANG.COM
berita terkini Pos Kupang
Polres Malaka Beberkan Kronologi Pengeroyokan yang Tewaskan Seorang Warga di Kobalima |
![]() |
---|
Kasus Rudapaksa Siswi SMP oleh 12 Pemuda di Malaka Dinaikkan ke Tingkat Penyidikan |
![]() |
---|
Polres Malaka Ungkap Perkembangan Kasus Pengeroyokan Hingga Seorang Tewas di Kobalima |
![]() |
---|
Polres Malaka Tetapkan 12 Tersangka Kasus Persetubuhan Anak, 11 Orang Ditahan |
![]() |
---|
Kapolres Malaka Beberkan Kronologi Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur Oleh 12 Pelaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.