Kamis, 30 April 2026

Malaka Terkini

Polres Malaka Segera Panggil Ketua DPRD Malaka,Adrianus Bria Seran Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan

Polres Malaka Segera Panggil Ketua DPRD Malaka,Adrianus Bria Seran Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan terhadap seorang warga bernama Alfonsius Leki.

Tayang:
Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/KRISTOFORUS BOTA
PANGGILAN KEUTA DPRD MALAKA - Kasat Reskrim Polres Malaka. Polres Malaka Segera Panggil Ketua DPRD Malaka,Adrianus Bria Seran Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Kristoforus Bota

POS-KUPANG.COM, BETUN - Kepolisian Resor Malaka atau Polres Malaka segera panggil Ketua DPRD Malaka, Adrianus Bria Seran terkait Kasus Dugaan Penganiayaan terhadap seorang warga bernama Alfonsius Leki (34 ), warga Desa Lasae, Kecamatan Malaka Barat.

Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar melalui Kasat Reskrim Polres Malaka, IPTU Dominggus N.S.L Duran mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Lapangan Besikama.

“Benar, laporan kepolisian sudah kami terima. Kami juga sudah lakukan pemeriksaan terhadap pelapor, dalam hal ini korban, dan saksi,” ujar IPTU Dominggus Sabtu (16/8/2025).

Menurutnya, langkah selanjutnya adalah melakukan pemanggilan terhadap terlapor untuk dimintai keterangan. Namun, proses ini sedikit tertunda karena padatnya agenda menjelang peringatan HUT ke-80 RI.

Baca juga: Polres Malaka Selidiki Dugaan Kasus Penganiayaan oleh Ketua DPRD Malaka

“Sekarang kita masih terhambat banyaknya kegiatan. Besok tanggal 17 Agustus kita fokus pada upacara HUT RI, jadi saya minta korban bisa bersabar. Terlapor juga pejabat publik, pasti selalu ada di sini, tidak mungkin kemana-mana,” jelasnya.

IPTU Dominggus menambahkan, penyidik masih menunggu hasil visum dari Puskesmas Besikama sebagai salah satu dasar dalam proses gelar perkara. Jika hasil visum dan keterangan saksi telah memenuhi unsur dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHP, maka status kasus akan dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

“Kalau sudah memenuhi syarat bukti, maka kita bisa tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan proses hukum berlanjut,” ujarnya.

Selain jalur hukum, Polres Malaka juga membuka kemungkinan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ). Namun demikian, keputusan tersebut tetap bergantung pada kesepakatan kedua belah pihak.

Baca juga: Korban Dugaan Penganiayaan Tolak Damai, Siap Bawa Kasus Ketua DPRD Malaka ke Pengadilan

“Kalau ada upaya RJ pasti ditindaklanjuti selagi terlapor bukan residivis. Tapi kalau korban tidak mau, maka kasus tetap diproses sesuai aturan hukum,” pungkas IPTU Dominggus. (ito).

iIkuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved