Malaka Terkini
Polres Malaka Segera Panggil Ketua DPRD Malaka,Adrianus Bria Seran Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan
Polres Malaka Segera Panggil Ketua DPRD Malaka,Adrianus Bria Seran Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan terhadap seorang warga bernama Alfonsius Leki.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Kristoforus Bota
POS-KUPANG.COM, BETUN - Kepolisian Resor Malaka atau Polres Malaka segera panggil Ketua DPRD Malaka, Adrianus Bria Seran terkait Kasus Dugaan Penganiayaan terhadap seorang warga bernama Alfonsius Leki (34 ), warga Desa Lasae, Kecamatan Malaka Barat.
Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar melalui Kasat Reskrim Polres Malaka, IPTU Dominggus N.S.L Duran mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Lapangan Besikama.
“Benar, laporan kepolisian sudah kami terima. Kami juga sudah lakukan pemeriksaan terhadap pelapor, dalam hal ini korban, dan saksi,” ujar IPTU Dominggus Sabtu (16/8/2025).
Menurutnya, langkah selanjutnya adalah melakukan pemanggilan terhadap terlapor untuk dimintai keterangan. Namun, proses ini sedikit tertunda karena padatnya agenda menjelang peringatan HUT ke-80 RI.
Baca juga: Polres Malaka Selidiki Dugaan Kasus Penganiayaan oleh Ketua DPRD Malaka
“Sekarang kita masih terhambat banyaknya kegiatan. Besok tanggal 17 Agustus kita fokus pada upacara HUT RI, jadi saya minta korban bisa bersabar. Terlapor juga pejabat publik, pasti selalu ada di sini, tidak mungkin kemana-mana,” jelasnya.
IPTU Dominggus menambahkan, penyidik masih menunggu hasil visum dari Puskesmas Besikama sebagai salah satu dasar dalam proses gelar perkara. Jika hasil visum dan keterangan saksi telah memenuhi unsur dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHP, maka status kasus akan dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Kalau sudah memenuhi syarat bukti, maka kita bisa tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan proses hukum berlanjut,” ujarnya.
Selain jalur hukum, Polres Malaka juga membuka kemungkinan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ). Namun demikian, keputusan tersebut tetap bergantung pada kesepakatan kedua belah pihak.
Baca juga: Korban Dugaan Penganiayaan Tolak Damai, Siap Bawa Kasus Ketua DPRD Malaka ke Pengadilan
“Kalau ada upaya RJ pasti ditindaklanjuti selagi terlapor bukan residivis. Tapi kalau korban tidak mau, maka kasus tetap diproses sesuai aturan hukum,” pungkas IPTU Dominggus. (ito).
iIkuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Malaka Terkini
Polres Malaka
dugaan kasus penganiayaan
Ketua DPRD Malaka
Adrianus Bria Seran
POS-KUPANG.COM
berita terkini Pos Kupang
| Pemerintah Desa Lamudur Malaka Beberkan Data Dampak Bencana Banjir |
|
|---|
| PMKRI Kritik Penanganan Banjir di Kabupaten Malaka |
|
|---|
| Masyarakat Soroti Ketiadaan Drainase, Longsor Desa Kereana Dinilai Akibat Saluran Air Tak Berfungsi |
|
|---|
| Rumah Warga Desa Kereana Malaka Terdampak Longsor, Tembok dan Lantai Retak Hingga Terbelah |
|
|---|
| Warga Lamudur Kabupaten Malaka Soroti Rendahnya Irigasi Penahan Banjir Sungai Benenain |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Foto-Kasat-Reskrim-Polres-Malaka.jpg)