Breaking News
Rabu, 29 April 2026

TTS Terkini

Hasil Muscab PKB TTS Tahun 2026, Lima Calon Ketua DPC Siap Ikut UKK

Para calon ketua ini akan mengikuti proses Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) di tingkat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW)

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Para calon DPC PKB Kabupaten TTS periode 2026-2031 yang diusulkan pada Muscab ke IV Tahun 2026 
Ringkasan Berita:
  • Lima calon Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa periode 2026-2031 resmi ditetapkan melalui Musyawarah Cabang PKB Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS)
  • Kelima calon tersebut adalah, Relygius L Usfunan, Nifron Baun, Roy Babys, Robinson S Faot, dan Melkianus R Nenometa
  • Para calon ketua ini akan mengikuti proses Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) di tingkat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW)

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Maria Vianey Gunu Gokok

POS-KUPANG.COM, SOE - Lima calon Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa periode 2026-2031 resmi ditetapkan melalui Musyawarah Cabang PKB Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Kelima calon tersebut adalah, Relygius L Usfunan, Nifron Baun, Roy Babys, Robinson S Faot, dan Melkianus R Nenometa.

Para calon ketua ini akan mengikuti proses Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) di tingkat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), kemudian disaring dan kembali untuk mengikuti UKK di tingkat DPP (Dewan Pimpinan Pusat). 

Hal ini diungkapkan Relygius Usfunan, salah satu kader PKB Kabupaten TTS yang juga calon ketua DPC PKB yang diusulkan Muscab, Selasa (28/4/2026). 

Baca juga: Polisi Selidiki Kasus Persetubuhan Anak SD di Kolbano TTS

"Lima calon Ketua DPC PKB TTS periode 2026-2031 dari hasil Muscab PKB dan akan mengikuti UKK tingkat DWP dan tingkat DPP PKB," jelasnya. 

Sebelumnya DPC PKB Kabupaten TTS menyelenggarakan Muscab pada Sabtu (25/4/2026), di Aula Hotel Timor Megah, Kelurahan Karang Sirih, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten TTS,  

Muscab IV ini dibagi dalam empat tahapan pleno, yaitu penetapan tata tertib, penyampaian laporan pertanggungjawaban (LPJ) Ketua DPC periode sebelumnya, pengumuman bakal calon, serta pleno tambahan jika diperlukan. Ini merupakan metode berbeda dari Muscab sebelumnya. (any)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved