Breaking News
Rabu, 29 April 2026

Rote Ndao Terkini

Oknum Polwan Brigpol YM di Rote Ndao Dipecat Tidak Hormat

Brigpol YM yang bertugas di Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Rote Ndao dinyatakan secara sah dan meyakinkan

Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono 
Ringkasan Berita:
  • Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Rote Ndao menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap oknum polwan Brigpol YM
  • Brigpol YM yang bertugas di Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Rote Ndao dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti 

POS-KUPANG.COM, BA'A - Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Rote Ndao menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap oknum polwan Brigpol YM setelah dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Sidang KKEP tersebut digelar pada 27 April 2026 di Polda Nusa Tenggara Timur. 

Brigpol YM yang bertugas di Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Rote Ndao dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik.

Oknum polwan Brigpol YM diberhentikan usai melakukan tindak pidana atau pelanggaran sipil mencuri uang milik pelanggan salah satu salon kecantikan.

Ia juga diduga terlibat kasus penipuan yang berkaitan dengan calo penerimaan calon siswa (casis) Polri.

Selain itu, Brigpol YM juga dilaporkan dalam kasus penipuan dan penggelapan satu unit handphone.

Sidang dipimpin oleh Kayanma Polda NTT AKBP Nicodemus Ndoloe, selaku Ketua Komisi, dengan anggota Kompol Abraham Tupong dan Kompol Yan Kristian Ratu. 

Dalam putusannya, komisi menyatakan Brigpol YM melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Pasal 8 huruf C angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Atas pelanggaran tersebut, komisi menjatuhkan sejumlah sanksi, yakni menyatakan perbuatan pelanggar sebagai perbuatan tercela, penempatan pada tempat khusus yang telah dijalani serta pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.

Baca juga: Pemkab Rote Ndao dan Bank NTT Luncurkan E-Retribusi Pelayanan Kebersihan

Meski demikian, Brigpol YM menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Kepala Sipropam Polres Rote Ndao, Iptu I Gede Putu Parwata menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas Polri.

"Tidak ada tempat bagi pelanggar di tubuh Polri. Propam akan menindak tegas siapa pun yang mencoreng seragam. Ini menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota agar tidak main-main dengan aturan," pungkasnya, Rabu (29/4/2026).

Dikatakannya, Sipropam Polres Rote Ndao juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran oleh anggota Polri melalui layanan call center di nomor 085 122 993 773. Identitas pelapor dipastikan akan dirahasiakan. (rio)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved