Malaka Terkini
Polres Malaka Selidiki Dugaan Kasus Penganiayaan oleh Ketua DPRD Malaka
IPTU Dominggus menambahkan, penyidik masih menunggu hasil visum dari Puskesmas Besikama sebagai salah satu dasar dalam proses gelar perkara
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Kristoforus Bota
POS-KUPANG.COM, BETUN - Kepolisian Resor Malaka tengah menyelidiki dugaan kasus penganiayaan terhadap seorang warga bernama Alfonsius Leki (34), warga Desa Lasaen, Kecamatan Malaka Barat, yang terjadi di Lapangan Besikama.
Terlapor dalam kasus ini adalah Ketua DPRD Malaka, Adrianus Bria Seran.
Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar melalui Kasat Reskrim Polres Malaka, IPTU Dominggus N.S.L Duran, membenarkan bahwa laporan kasus tersebut sudah diterima pihak kepolisian.
“Benar, laporan kepolisian sudah kami terima. Kami juga sudah lakukan pemeriksaan terhadap pelapor, dalam hal ini korban, dan saksi,” ujar IPTU Dominggus saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Sabtu (16/8/2025).
Menurutnya, langkah selanjutnya adalah melakukan pemanggilan terhadap terlapor untuk dimintai keterangan.
Baca juga: Kronologi Dugaan Penganiayaan Ketua DPRD Malaka Terhadap Seorang Warga
Namun, proses ini sedikit tertunda karena padatnya agenda menjelang peringatan HUT ke-80 RI.
“Sekarang kita masih terlambat karena banyaknya kegiatan. Besok tanggal 17 Agustus kita fokus pada upacara HUT RI, jadi saya minta korban bisa bersabar. Terlapor juga pejabat publik, pasti selalu ada di sini, tidak mungkin kemana-mana,” jelasnya.
IPTU Dominggus menambahkan, penyidik masih menunggu hasil visum dari Puskesmas Besikama sebagai salah satu dasar dalam proses gelar perkara.
Jika hasil visum dan keterangan saksi telah memenuhi unsur dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHP, maka status kasus akan dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Kalau sudah memenuhi syarat bukti, maka kita bisa tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan proses hukum berlanjut,” ujarnya.
Baca juga: Korban Dugaan Penganiayaan Tolak Damai, Siap Bawa Kasus Ketua DPRD Malaka ke Pengadilan
Selain jalur hukum, Polres Malaka juga membuka kemungkinan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ).
Namun demikian, keputusan tersebut tetap bergantung pada kesepakatan kedua belah pihak.
“Kalau ada upaya RJ pasti ditindaklanjuti selagi terlapor bukan residivis. Tapi kalau korban tidak mau, maka kasus tetap diproses sesuai aturan hukum,” pungkas IPTU Dominggus. (ito)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Kasat-Reskrim-Polres-Malaka-berikan-keterangan.jpg)