Belu Terkini
Pemkab Belu Luncurkan SIPANDU, Layanan Administrasi Kependudukan Berbasis Digital
Aplikasi SIPANDU merupakan hasil kolaborasi lintas perangkat daerah yang dikoordinir oleh Dinas Kominfo Belu
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA- Pemerintah Kabupaten Belu melaunching Sistem Pelayanan Administrasi Kependudukan Terpadu (SIPANDU), sebuah inovasi digital yang memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.
Launching berlangsung di Gedung Wanita Betelalenok, Sabtu (16/8/2025), ditandai dengan penekanan tombol sirene oleh Rektor IPDN, Dr. Halilul Khairi, M.Si, didampingi Sekda Belu, Johanes A. Prihatin, Kabiro Keuangan, Umum dan Humas BNPP RI, jajaran asisten, staf ahli, Staf Khusus Bupati, Kadis Kominfo dan Kadis Disdukcapil Belu.
Hadir juga dalam launcing Aplikasi SIPANDU ini, para camat, lurah, para kepala desa atau penjabat Desa.
Aplikasi SIPANDU merupakan hasil kolaborasi lintas perangkat daerah yang dikoordinir oleh Dinas Kominfo Belu.
Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat mengurus dokumen penting seperti akta kelahiran, akta kematian, maupun surat pindah penduduk secara daring (online) tanpa harus datang ke kantor Dinas Dukcapil.
Baca juga: Peserta Lomba Gerak Jalan 45 KM di Belu Rebut Piala Kapolda NTT
Rektor IPDN, Dr. Halilul Khairi, menegaskan Aplikasi SIPANDU adalah wujud nyata reformasi birokrasi dan transformasi digital di tingkat daerah.
Menurutnya, kehadiran aplikasi ini bukan hanya memangkas waktu, biaya, dan tenaga, tetapi juga membantu mempercepat pemutakhiran data kependudukan.
Data yang valid dan terkini sangat penting untuk mendukung perencanaan pembangunan yang tepat sasaran.
“SIPANDU adalah contoh bagaimana pemerintah daerah mampu berinovasi dengan teknologi untuk meningkatkan pelayanan publik. Inovasi ini selaras dengan kebijakan nasional Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan bisa menjadi inspirasi bagi daerah lain di Indonesia,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dr. Halilul menekankan bahwa keberhasilan transformasi digital tidak hanya bergantung pada aplikasi, tetapi juga kesederhanaan akses dan kesiapan aparatur desa dalam memperbarui data kependudukan secara rutin.
Baca juga: Bupati Belu Apresiasi Peserta Lomba Gerak Jalan 45 KM Semarakkan HUT ke-80 RI
Ia bahkan mengusulkan agar kepala desa diberi tanggung jawab lebih dalam memastikan setiap perubahan data seperti kelahiran maupun kematian segera terlaporkan melalui SIPANDU.
Meski berbasis digital, ia mengingatkan bahwa layanan manual tidak boleh dihapus sepenuhnya.
Hal ini penting untuk menjamin akses yang inklusif bagi masyarakat yang belum terbiasa menggunakan teknologi, tidak memiliki jaringan internet memadai, atau mengalami keterbatasan tertentu.
“Di negara maju sekalipun, layanan manual tetap dipertahankan. Pelayanan publik itu hak semua warga, sehingga pemerintah tidak boleh menutup akses bagi mereka yang kesulitan mengakses layanan digital,” tegasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.