Nasional Terkini
Menkop Budi Arie: Koperasi Merah Putih Diawasi Rakyat
Budi Arie Setiadi tidak ingin program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih disebut sebagai koperasi simpan pinjam.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Menteri Koperasi (Menkop), Budi Arie Setiadi tidak ingin program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih disebut sebagai koperasi simpan pinjam. Dia meluruskan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sejatinya merupakan program perkreditan rakyat.
Mengutip pemikiran dari Margono Djojohadikusumo yang dikenal sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Budi Arie mengatakan jika dalam koperasi tak ada istilah simpan-pinjam.
Hal itu dikatakan Budi Arie saat wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Kantor Redaksi Tribunnews.com, Jakarta pada Kamis (14/8/2025).
"Gak, saya mau jelasin juga soal simpan pinjam. Karena menurut pemikirannya Pak Margono, koperasi itu satu, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi industri. Supaya jangan salah. Ini kesalahan berpikir. Saya terus terang, kalau orang ngomong simpan pinjam, simpan pinjam dengan ini, saya salah memaknainya. Yang satu lagi apa?, kooperasi perkreditan. Kredit, Bukan simpan pinjam, jangan disalahin," kata Budi Arie.
Menurutnya, saat ini banyak pemahaman yang salah tentang arti koperasi itu sendiri. Sehingga, dia meluruskan jika tidak ada sebutan simpan-pinjam, melainkan perkreditan rakyat.
Baca juga: Koperasi Merah Putih Bisa Pinjam Modal Hingga Rp 3 Miliar, Syaratnya Harus Begini
"Kredit. Kredit ekonomi. Karena apa? Yang diperlukan oleh warga desa, masyarakat desa adalah akses modal. itu nanti pelan-pelan kita yakinkan bahwa maknanya bukan sekedar simpan pinjam. Tetapi perkreditan Itu lho. Supaya konotasi simpan pinjam ini, ini kan jelek nih. Minjam bunga rendang, mau meminjamkan dengan bunga tinggi," ungkapnya.
"Nah, makanya kita pakai usaha, pakai-pakai kredit. Perkreditan Rakyat. Bukan simpan pinjam," sambungnya.
Di sisi lain, Ketua Umum Projo ini menegaskan nantinya perkreditan itu hanya bisa diakses untuk anggota koperasi itu sendiri.
"Begini, itu bercampur dengan hoax. Karena dibilangin bu, entar ada koperasi bisa minjem. Boleh, tapi yang minjem tetap harus anggota. Jadi kalau bahasa dalam istilah koperasi, closed loop. Gak bisa kamu bukan anggota koperasi itu minjem. Yang minjem harus dari, oleh, untuk koperasi," tuturnya.
Pengawasan Diutamakan dari Rakyat
Sejauh ini, kata Budi Arie, sudah 81.500 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang terbentuk dengan 80.650 koperasi yang sudah mempunyai Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
"Nah, ini kan memasuki fase kedua yaitu pengoperasian. Supaya Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia bisa melayani masyarakat. Nah, itu kan berarti kita memasuki pada skema operasi dan skema pembiayaan yang hal ini melibatkan berbagai stakeholder termasuk Kementerian BUMN dan danantara yang terlibat," ucap Budi Arie.
Dalam hal ini, Budi Arie pun menjelaskan terkait pengawasan dalam pengoperasian yang memang dipertanyakan karena jumlah koperasi yang banyak.
Menurutnya, pengawasan utama Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih nantinya akan berbasis masyarakat khususnya anggota koperasi.
Baca juga: Desa Tunggu Petunjuk, Bupati Flores Timur Harap Koperasi Merah Putih Tak Seperti Bumdes
Dia meminta anggota koperasi itu nantinya diupayakan bisa setengah dari jumlah penduduk di desa atau kelurahan berdirinya koperasi itu.
"Kalau masih beranggapan bahwa pengawasan itu dari otoritas, itu kesalahan konsepsional. Pengawasan terbaik itu pengawasan berbasis partisipasi, berbasis masyarakat," tuturnya.
"Sekarang eranya sosmed. Kalau satu desa (ada) 4.000 masyarakat, 2.000 orang jadi anggota. Diawasi oleh 2.000 orang karena ini alat perjuangan mereka bersama. Kalau ada masalah 2.000 orang ini teriak dulu gak? Langsung di sosmed. Beres gak itu? Ya harus begitu cara kerjanya," sambungnya.
Sehingga dia mengatakan nantinya pihaknya juga sudah berpikir untuk memberikan sosialisasi hingga pelatihan bagi anggota koperasi agar bisa menjadi pengawas utama dalam pengoperasionalannya.
Meski begitu, Budi Arie mengatakan pengawasan dari eksternal juga diperlukan salah satunya dari Otoritas Pengawas Koperasi (OPK) untuk memitigasi resiko.
Termasuk soal pembentukan Lembaga Penjamin Koperasi (LPK) layaknya sistem perbankan pada umumnya untuk memberikan rasa aman kepada anggota dalam wujud Undang-Undang Perkoperasian Nasional.
Baca juga: 171 Koperasi Merah Putih di Manggarai Sudah Kantongi Badan Hukum
"Dalam benak dan pikiran teman-teman di Kementerian Koperasi memang ada dua isu. Satu, OPK, Otoritas Pengawas Koperasi, khususnya sektor keuangan dan juga lembaga penjamin koperasi atau LPK ya. Ya itu sedang dalam pemikiran kami untuk diperdalam supaya meminimalisir mitigasi-mitigasi yang dimungkinkan terjadi," jelasnya.
Koperasi Desa Merah Putih Tak Akan Terima Uang
Selanjutnya, Budi Arie pun membeberkan terkait modal dari Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang utamanya dari dari iuran anggotanya.
Skemanya, nantinya koperasi akan mendata terlebih dahulu mulai data pengurus koperasi, potensi desanya, dan sebagainya.
Selanjutnya, pada skema operasional, Budi Arie mengatakan nanti akan didata jenis usaha yang akan dilakukan oleh anggota koperasi. Setelahnya, baru masuk ke skema pembiayaan.
"Berapa pembiayaan yang diperlukan untuk mengoperasikan atau menjalankan bisnis ini? Misalnya untuk pupuk sekian Rp100 atau Rp200 juta, ini Rp50 juta, itu baru pembiayaannya kita bicara ke pembiayaan," ucapnya.
Budi Arie pun mengingatkan dalam pembiayaan, ada dua model yakni CapEx soal pengeluaran investasi untuk aset jangka panjang seperti mesin atau gedung, dan OpEx yakni biaya rutin harian seperti gaji, sewa, dan listrik.
Nantinya, pembiayaan ini juga harus dilihat dari keperluan koperasi. Bahkan, dari perbankan nantinya tidak akan memberikan uang kepada koperasi tersebut. Sehingga nantinya, dapat memitigasi resiko untuk masalah-masalah yang akan timbul.
"Jadi, misalnya Koperasi Desa ini perlu pupuk 100 ton x Rp23 juta. Ya, misalnya Rp23 juta atau Rp25 juta. Si bank ini ngasih (uang) ke PT Pupuk Indonesia. Nanti dikirim barangnya. Setelah itu si koperasinya bayar sesuai dengan marginnya dapat," tuturnya.
Pihak Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang diizinkan untuk memberikan pinjaman ke Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih juga bisa menolak pengajuan jika tak sesuai dengan kebutuhan.
Baca juga: Koperasi Merah Putih Resmi Diluncurkan, Nando Watu Soroti Kesiapan SDM di Ende
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kredit macet yang nantinya bisa menjadi kendala dalam program tersebut.
"Boleh (Himbara boleh menolak), dan harus, karena verifikasinya tetap dari Bank Himbara. Ini bukan kredit macam-macam. Misalnya, udah dihitung kebutuhannya gini-gini, ternyata cuma butuh Rp1 miliar, terus dia (koperasi desa) mengajukan Rp2 miliar, ya nggak boleh," jelasnya.
Untuk informasi, Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meresmikan peluncuran 80 ribu Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di Desa Bentangan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Senin (21/7).
Dalam pidatonya, Prabowo menegaskan bahwa koperasi ini dirancang sebagai alat perjuangan rakyat, bukan sebagai celah keuntungan bagi segelintir orang.
“Dulu ada plesetan, dulu waktu Orde Baru juga dibentuk KUD, tapi akhirnya diplesetin, KUD singkatan Ketua Untung Duluan. Dan ini tidak boleh terjadi,” tegas Prabowo di hadapan masyarakat. Ia menekankan pentingnya pengawasan bersama agar koperasi berjalan sesuai prinsip keadilan dan gotong royong.
Presiden menjelaskan bahwa sistem koperasi Merah Putih akan berbasis teknologi, demi menjamin transparansi dalam pengelolaan dana.
Baca juga: Presiden Prabowo: Koperasi Desa Merah Putih untuk Ringankan Beban Masyarakat
“Zaman sekarang banyak gadget. Teknologi akan diawasi ketat. Menteri Koperasi, Wakil Menteri Koperasi, semua ada sistemnya. Semua aliran uang masuk keluar semua harus pakai teknologi. Jadi kata-kata Ketua Untung Duluan sudah tidak berlaku lagi di era kita sekarang.”
Ia menegaskan bahwa koperasi Merah Putih adalah milik rakyat. Karena itu, kepala desa punya tanggung jawab langsung untuk memastikan implementasinya tidak keluar jalur.
“Kepala desa sanggup? Kepala desa mengawasi? Ketua koperasi harus kalian awasi semua. Mereka paling dekat sama rakyat. Masa sampai hati? Kita semua awasi.”
Lebih dari itu, Prabowo menyebut koperasi ini sebagai strategi nyata untuk memotong rantai tengkulak dan rentenir yang selama ini menindas petani desa. Ia mengingat kembali pengalamannya saat memimpin HKTI sejak 2004, melihat langsung persoalan mendasar petani: dari distribusi panen yang macet hingga kelangkaan pupuk bersubsidi. (tribun/Abdi)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.