Senin, 18 Mei 2026

Kredit Usaha Rakyat

Beda Plafon KUR Perumahan: Pengembang Rp 5 Miliar, Masyarakat Rp 500 Juta

Di dalam regulasi tersebut ada berbagai ketentuan pelaksanaan KUR Perumahan, salah satunya mengenai plafon pinjaman.

Tayang:
Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/HO
Ilustrasi perumahan. Pemerintah menerbitkan KUR Perumahan. 

POS-KUPANG.COM - Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan telah diterbitkan pemerintah. Aturan pelaksanaan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan ditetapkan dalam benutk Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025. 

Di dalam regulasi tersebut ada berbagai ketentuan pelaksanaan KUR Perumahan, salah satunya mengenai plafon pinjaman.

Di dalam beleid ini, KUR Perumahan menggunakan istilah Kredit Program Perumahan. Pasal 1 menyebutkan, Kredit Program Perumahan adalah kredit/pembiayaan investasi dan/atau kredit/pembiayaan modal kerja yang diberikan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah berupa individu/perseorangan atau badan usaha yang dilakukan dalam rangka mendukung pencapaian program prioritas di bidang perumahan.

Plafon KUR Perumahan

Plafon KUR Perumahan tergantung skema penyalurannya. Sebab, skema KUR Perumahan terbagi menjadi dua, yaitu Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah dan Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah.

Untuk Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah, menurut Pasal 12, diberikan kepada penerima dengan jumlah plafon pinjaman di atas Rp 5 juta sampai dengan Rp 5 miliar.

Adapun penerima Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah, berdasarkan Pasal 11, ialah UMKM berupa individu/perseorangan atau badan usaha untuk keperluan:

Pengadaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna pembangunan rumah atau perumahan;

Pembelian bahan bangunan guna pembangunan rumah atau perumahan; dan/atau

Pengadaan barang dan jasa guna pembangunan rumah atau perumahan. 

Baca juga: Kriteria Calon Debitur KUR Perumahan 2025 dan Syarat Pendaftarannya Sesuai Aturan Menko Perekonomian

 

UMKM sebagai calon Penerima 

Kredit Program Perumahan terdiri atas pengembang perumahan, penyedia jasa konstruksi, atau pedagang bahan bangunan. Sedangkan untuk Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah, berdasarkan Pasal 18, diberikan kepada penerima berupa kredit investasi dengan jumlah plafon pinjaman di atas Rp 10 juta sampai dengan Rp 500 juta.

Penerimanya, sebagaimana tertera di Pasal 17, diberikan kepada UMKM berupa individu/perseorangan untuk keperluan:

Pembelian rumah guna mendukung kegiatan usaha;

Pembangunan rumah guna mendukung kegiatan usaha; atau

Renovasi rumah guna mendukung kegiatan usaha.

 

Syarat KUR Perumahan

Di dalam Pasal 11 tertulis, calon penerima Kredit Program Perumahan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Memiliki usaha produktif dan layak;

Memiliki nomor pokok wajib pajak;

Memiliki NIB;

Menjalankan usaha paling singkat 6 bulan;

Tidak terdapat informasi negatif yang dibuktikan dengan hasil trade checking, community checking, dan/atau bank checking

Tidak sedang menerima KUR secara bersamaan; dan;

Tidak sedang menerima kredit program pemerintah lainnya secara bersamaan.

Calon penerima Kredit Program Perumahan dapat sedang menerima kredit/pembiayaan komersial dengan kolektibilitas lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Program Perumahan.

Sedangkan untuk calon Penerima Kredit Program Perumahan, menurut Pasal 17, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: Memiliki usaha produktif dan layak;

Memiliki nomor pokok wajib pajak;

Memiliki NIB;

Menjalankan usaha paling singkat 6 bulan;

Tidak terdapat informasi negatif yang dibuktikan dengan hasil trade checking, community checking, dan/atau bank checking;

Tidak sedang menerima KUR secara bersamaan; dan

Tidak sedang menerima kredit program pemerintah lainnya secara bersamaan.

Calon Penerima Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah dapat sedang menerima kredit/pembiayaan komersial dengan kolektibilitas lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Program Perumahan.

Suku Bunga KUR Perumahan

Berdasarkan Pasal 13, Suku Bunga/Marjin Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah yang dibebankan kepada penerima merupakan selisih antara tingkat bunga/marjin yang diberlakukan oleh Penyalur Kredit Program Perumahan dan Subsidi Bunga/Subsidi Marjin yang diberikan pemerintah.

Besarnya tingkat Suku Bunga/Marjin yang diberlakukan oleh Penyalur Kredit Program Perumahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Program Perumahan.

Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Marjin ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 

Sedangkan untuk Suku Bunga/Marjin Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah, menurut Pasal 19, yang dibebankan kepada Penerima Kredit Program Perumahan sebesar 6 persen efektif per tahun atau disesuaikan dengan Suku Bunga/Marjin flat/anuitas yang setara.

Pemerintah memberikan Subsidi Bunga/Subsidi Marjin untuk jangka waktu kredit/pembiayaan paling lama 5 tahun.

Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Marjin ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

 

Jangka Waktu KUR Perumahan

Di dalam Pasal 14 tertulis, jangka waktu Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah meliputi:

Paling lama 4 tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; atau

Paling lama 5 tahun untuk kredit/pembiayaan investasi.

Jangka waktu itu terhitung sejak tanggal perjanjian kredit/pembiayaan awal dengan grace period sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Program Perumahan.

Kemudian di luar restrukturisasi, jangka waktu Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah dapat dilakukan perpanjangan dengan ketentuan:

Jangka waktu untuk kredit/pembiayaan modal kerja dapat diperpanjang menjadi paling lama 5 tahun; atau

Jangka waktu untuk kredit/pembiayaan investasi dapat diperpanjang menjadi paling lama 7 tahun.

Itu terhitung sejak tanggal perjanjian kredit/pembiayaan awal dengan grace period sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Program Perumahan.

Sementara untuk jangka waktu Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah, berdasarkan Pasal 20, paling lama 5 tahun dengan grace period sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Program Perumahan.

Jangka waktu Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah dapat dilakukan lebih panjang dari 5 tahun sesuai dengan kesepakatan antara Penerima dan Penyalur Kredit Program Perumahan.

Dalam hal jangka waktu Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah dilakukan lebih panjang dari 5 tahun, Subsidi Bunga/Subsidi Marjin yang diberikan pemerintah untuk jangka waktu 5 tahun. (*)

 

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved