TTS Terkini

Pelaku Pengeroyokan di Desa Kesetnana TTS dan Korban Berdamai di Polisi

Para terlapor mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada pelapor, yang mana para terlapor sudah melakukan pengeroyokan

Editor: Sipri Seko
POS-KUPANG.COM/HO- Humas Polres TTS
DAMAI - Suasana usai Restorasi Justice dalam mediasi kasus pencemaran nama baik dan pengani, Selasa (12/8/2025). 

Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Maria Vianey Gunu Gokok

POS-KUPANG.COM, SOE - Kapolres Timor Tengah Selatan, AKBP Hendra Dorizen, SH. S.Ik, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP I Wayan Pasek Sujana, SH, MH, telah melaksanakan mediasi dalam rangka Restorasi Justice sebagai bentuk perdamaian pada kasus pengeroyokan di Desa Kesetnana, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten TTS, pada (8/8/2025) lalu. 

"Pada Senin (11/8/2025), Polres TTS melalui Satuan Reskrim Polres TTS telah dilaksanakan Mediasi dalam rangka Restorasi Justice terkait tindakan pengeroyokan, berdasarkan  LP / B /318 / VIII/ 2025/SPKT/ Polres TTS/ Polda NTT  oleh pelapor, Mensen Agripa Sana, dan LP / B /317 /VIII/ 2025/SPKT/ Polres TTS/ Polda NTT pelapor atas nama Yermias Tabun (TNI) pada (8/8/2025)," jelas AKP I Wayan Pasek Sukaja. 

Proses mediasi ini diikuti oleh kedua pelapor, pihak terlapor yang berjumlah lima orang, yaitu FM, HP, MSS, OAS dan ML. Turut hadir para saksi YDc, AS, HL, dan YM. Adapun Kasat Reskrim Polres TTS sebagai mediator, dibantu tim penyidik Abraham Beba  dan Saldi A. Jaga. 

"Para terlapor mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada pelapor, yang mana para terlapor sudah melakukan pengeroyokan terhadap diri para korban, dan berjanji tak mengulangi perbuatannya pada pelapor maupun pada orang lain, " jelas Kasat Reskrim. 

Ia melanjutkan dalam mediasi ini, para terlapor bersedia membiayai pengobatan pelapor, dan pelapor bersedia untuk tidak memperpanjang permasalahan ini, serta bersedia dilakukan restorasi Justice karena telah memaafkan terlapor. 

"Atas kesepakatan antara kedua belah pihak dan juga keluarga untuk penyelesaian perkara dilakukan secara Restorasi justice sehingga kedua belah pihak membuat surat pernyataan perdamaian dan surat penarikan kembali laporan polisi serta berita acara penyelesaian kasus, " jelasnya. 

Berdasarkan hasil mediasi bahwa telah disepakati penyelesaian perkara dengan Restorasi Justice sehingga pihak Polres TTS membuat surat pernyataan perdamaian, Surat permohonan penarikan kembali laporan polisi, Surat permohonan Restorative Justice, dan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan. 

"Seluruh Kegiatan Mediasi dan Restorative Justice berjalan dengan Lancar, para pelapor dan terlapor sudah menunjukan sikap saling berdamai dengan saling berpelukan dan berjabatan tangan dan, " jelasnya. (any) 

 

Baca berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE.NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved