Liputan Khusus
LIPSUS: Ibunda Prada Lucky Berlutut Depan Pangdam IX Udayana Piek Budyakto
Sepriana Paulina Mierpey, iIbu kandung almarhum Prada Lucky Namo bersimpuh di kaki Panglima Kodam IX/Udayana, Mayor Jenderal TNI Piek Budyakto.
*Impunitas Tak Boleh Jadi Budaya
Kekerasan dan impunitas tidak boleh menjadi budaya dalam proses hukum , termasuk proses hukum terhadap kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo, yang meninggal dunia karena diduga dianiaya para seniornya di di Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere Nagekeo.
Impunitas dalam hukum hak asasi manusia antarbangsa, mengacu kepada kegagalan membawa pelaku pelanggaran hak asasi manusia untuk diadili dan merupakan penyangkalan hak korban untuk keadilan dan pemulihan
Koordinator SAKSIMINOR NTT, Ridho Herewila, mengatakan, semua orang dikejutkan dan berduka atas meninggalnya Prada Lucky, prajurit muda TNI, akibat dugaan kekerasan oleh seniornya.
“Kasus ini adalah luka kemanusiaan yang harus kita lihat bersama, bukan hanya sebagai berita, tetapi sebagai tanda bahwa kekerasan dan impunitas tidak boleh menjadi budaya,” tegas Ridho kepada Pos Kupang, Senin (11/8/2025).
Baca juga: Ayah Prada Lucky di Hadapan Pangdam Udayana, Duga ada Manipulasi Laporan Medis
Ridho mengatakan, berdasarkan pemberitaan resmi dan keterangan pihak keluarga, Prada Lucky mengalami kekerasan fisik yang menyebabkan luka berat hingga meninggal dunia.
Karena itu, SAKSIMINOR, sebagai jaringan yang menolak segala bentuk kekerasan dan diskriminasi terhadap kelompok minoritas dan rentan, melihat bahwa Prada Lucky sebagai bagian dari kelompok yang rentan secara struktural. Prada Lucky berada pada posisi subordinat, dan dalam sistem yang tertutup.
“Mari kita bersama melihat kasus ini secara utuh, memahami akar kekerasan yang sistemik, dan menyadari bahwa diam berarti membiarkan kekerasan terus menjadi budaya,” kata Ridho.
Ridho juga berharap agar semua pihak bisa mengawal terus kasus ini sesuai peran masing-masing dan terus menyuarakannya melalui berbagai media, seperti media social, pemberitaan di media mainstream, media online.
“Namun kami berharap agar setiap orang yang ingin ikut mengawal kasus Prada Lucky ini tidak memposting foto-foto dan video yang mengekspoitasi gambar-gambar yang mengerikan atau tidak etis. Jangan nodai perjuangan dengan cara yang tidak santun,” kata Ridho.

Ridho menambahkan, setiap orang punya hak untuk terus mengangkat isu ini di media social. “Namun tolong diperhatikan, pakailah narasi yang empatik dan adil, menyampaikan dukungan moral kepada keluarga korban, mendesak aparat penegak hukum dan TNI untuk transparan, akuntabel, dan memberikan keadilan, atau juga bisa menghubungkan kasus ini dengan advokasi pencegahan kekerasan di institusi tertutup (militer, kepolisian, panti, lembaga pendidikan,” harap Ridho.
Ridho menambahkan, dalam waktu dekat, SAKSIMINOR akan memberikan beberapa catatan untuk pihak-pihak yang terkait dengan kasus ini.
Ketua Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Kupang, Farqhih Pradana, mendesak proses hukum yang transparan dan tegas terhadap pelaku dugaan penyiksaan yang menewaskan seorang prajurit muda TNI.
“Kematian seorang prajurit muda akibat penyiksaan adalah bukti nyata bahwa praktik kekerasan yang dibungkus tradisi senioritas masih mengakar di tubuh militer. Ini bukan hanya pelanggaran disiplin, tetapi pelanggaran HAM dan hukum pidana. Pelaku harus diadili secara transparan dan dihukum berat. Tidak ada alasan membenarkan tindakan yang menghilangkan nyawa atas nama pembinaan mental,” tegas Farqhih, Senin (11/8/2025).

Ia juga mendesak Panglima TNI dan Pangdam IX/Udayana memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi, serta melakukan reformasi sistemik agar kekerasan serupa tidak terulang. “Rakyat berhak atas militer yang profesional, beradab, dan melindungi anggotanya,” tambahnya.
Disebutkan, mengacu pada aturan hukum di Indonesia, perbuatan tersebut berpotensi dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman penjara hingga 7 tahun. Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman penjara hingga 15 tahun. Pasal 9 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menjamin hak untuk hidup.
Baca juga: TNI AD Siapkan 5 Pasal untuk 20 Tersangka Penganiaya Prada Lucky Namo Hingga MD
Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan hak untuk hidup dan bebas dari penyiksaan adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Pasal 5 jo. Pasal 9 UU No. 26 Tahun 2000, yang menetapkan penyiksaan sebagai pelanggaran HAM berat.
Tragedi ini dipandang bukan sekadar persoalan disiplin militer, tetapi menyangkut kemanusiaan dan supremasi hukum. “Militer yang kuat adalah militer yang menjaga rakyat dan menjaga anggotanya sendiri. Kekerasan internal hanya melemahkan kekuatan bangsa,” tutup Farqhih. (vel/iar)
*Puan : Jangan Terulang Lagi
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta proses hukum terhadap 20 tersangka kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo dijalankan secara adil dan tuntas.
Dia menekankan perlunya evaluasi menyeluruh agar peristiwa serupa tidak terulang pada masa mendatang.
“Hal tersebut tentu saja jangan sampai terulang lagi. Hubungan antara senior dan junior jangan kemudian didasarkan oleh tindak atau perilaku kekerasan, namun bagaimana saling hormat dan menghormati, saling menghargai,” ujar Puan di Gedung DPR RI, Senin (11/8/2025).

Menurut Puan, penyelidikan yang telah menemukan 20 tersangka harus dilanjutkan dengan proses peradilan yang transparan.
“Tentu saja harus diproses secara adil dan diproses dengan baik, apa yang menjadi penyebab dan bagaimana. Nantinya harus diberikan hukuman biar jera,” kata Puan.
Dalam kesempatan itu, Politikus PDI-P pun mendorong agar mekanisme pembinaan di lingkungan TNI dievaluasi. “Mekanisme yang ada harus dievaluasi, jangan sampai terulang lagi,” pungkasnya.
Anggota Komisi I DPR Oleh Soleh mendesak TNI transparan dalam mengusut kasus kematian Prada Lucky yang diduga tewas akibat dianiaya seniornya.
Dikatakan, kasus tersebut tidak perlu ditutup-tutupi dan pelaku yang diduga merupakan senior Prada Lucky harus dihukum berat.
"Peristiwa ini sangat memprihatinkan. Tidak boleh ada pembiaran. Pelakunya harus diadili dan dihukum setimpal. Kekerasan di tubuh TNI tidak boleh lagi terjadi," tegas Soleh dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin (11/8/2025).
Baca juga: LIPSUS: Ibunda Prada Lucky Namo, Saya Hanya Ingin Keadilan
Menurutnya, kasus kematian Prada Lucky tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak citra TNI. "TNI adalah penjaga kedaulatan negara. Disiplin dan jiwa korsa seharusnya menjadi kekuatan positif, bukan digunakan untuk melakukan kekerasan terhadap sesama prajurit," ujar Soleh.
Oleh karena itu, polisi militer harus bergerak cepat dan meminta TNI untuk mengungkap pelaku dari kematian Prada Lucky.
Ia menegaskan perlunya perbaikan sistem pembinaan prajurit, termasuk penegakan hukum internal yang tegas, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
"Kita semua berduka atas wafatnya Prada Lucky. Keluarga korban berhak mendapatkan keadilan. TNI harus membuktikan bahwa mereka tegas menindak anggotanya yang bersalah, tanpa pandang bulu," ujar Soleh. (kompas.com)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Prada Lucky Tewas Dianiaya Senior
Prada Lucky Namo
POS-KUPANG.COM
Sepriana Paulina Mierpey
Pangdam IX Udayana
Piek Budyakto
Wahyu Yudhayana
Kadispenad
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat
Ridho Herewila
Lipsus
Liputan Khusus
Pangdam IX/Udayana: Saya Kehilangan Anggota, Ini Menyedihkan! Siapapun Diusut, Tidak Pandang Bulu |
![]() |
---|
LIPSUS: Ibunda Prada Lucky Namo, Saya Hanya Ingin Keadilan |
![]() |
---|
TNI AD Siapkan 5 Pasal untuk 20 Tersangka Penganiaya Prada Lucky Namo Hingga MD |
![]() |
---|
Ayah Prada Lucky di Hadapan Pangdam Udayana, Duga ada Manipulasi Laporan Medis |
![]() |
---|
Ibu Prada Lucky Namo Bersimpuh di Kaki Pangdam Udayana, Mohon Keadilan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.