Liputan Khusus
LIPSUS: Ibunda Prada Lucky Berlutut Depan Pangdam IX Udayana Piek Budyakto
Sepriana Paulina Mierpey, iIbu kandung almarhum Prada Lucky Namo bersimpuh di kaki Panglima Kodam IX/Udayana, Mayor Jenderal TNI Piek Budyakto.
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sepriana Paulina Mierpey, iIbu kandung almarhum Prada Lucky Namo bersimpuh di kaki Panglima Kodam IX/Udayana, Mayor Jenderal TNI Piek Budyakto.
Paulina memohon keadilan untuk anaknya Prada Lucky Namo yang diduga tewas setelah dianiaya seniornya di Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere Nagekeo.
Sepriana Paulina Mierpey histeris ketika rombongan Pangdam Udayana tiba di rumah duka di Kelurahan Kuanino, Kota Kupang Senin (11/8). Mayjen Piek Budyakto secara khusus datang ke kediaman Lucky untuk menyampaikan duka cita.
Sepriana Paulina Mierpey menangis meminta keadilan bagi anaknya, Lucky Namo. Ia berulang kali meminta agar anaknya mendapat keadilan, dan memproses pelaku secara transparan.

"Tolong…, saya butuh keadilan bapak. Saya serahkan anak saya sebagai seorang tentara, tolong…, saya mohon bapak. Tolong jangan ada fitnah lagi," ucap Sepriana Paulina Mierpey sembari berlutut di hadapan Pangdam Udayana.
Lucky Namo, kata Sepriana Paulina Mierpey, adalah kebanggaan sekaligus penopang hidup keluarganya. Paulina ikhlas kalau anaknya gugur di medan pertempuran. Namun, dirinya tidak terima anaknya justru meninggal di tangan seniornya.
"Kalau mati di medan perang saya ikhlas, tapi ini di oknum-oknum. Bapak tolong…, saya mohon. Dia tulang punggung buat saya. Saya mohon keadilan buat anak saya," ucap Sepriana Paulina Mierpey.
Baca juga: TNI AD Siapkan 5 Pasal untuk 20 Tersangka Penganiaya Prada Lucky Namo Hingga MD
Pangdam Piek Budyakto kemudian membopong dan menenangkan Paulina. Dalam dialog, Paulina menaruh harapan besar kepada Pangdam Udayana seraya meminta agar tidak boleh ada lagi kejadian serupa.
"Saya diputus kontak, seorang anak dan ibu diputus kontak. Itu sakit. Saya kesana dia sudah dalam keadaan koma," kata Sepriana Paulina Mierpey.
Sepriana Paulina Mierpey juga menyebut, foto bagian tubuh Lucky yang beredar di media sosial adalah milik dirinya.
Sepriana Paulina Mierpey memotret kondisi anaknya ketika dirawat di RSUD Aeramo Kabupaten Nagekeo. Ia memohon agar tidak perlu lagi ada yang mencemooh foto-foto itu.

Sepriana Paulina Mierpey meminta tidak lagi ada fitnah terhadap anaknya yang kini sudah tiada.
Sepriana Paulina Mierpey sempat memberitahu, Lucky Namo yang akan berulang tahun bulan depan, bakal memberi hadiah untuknya sebuah rumah. Namun naas, janji Lucky Namo itu tidak sempat terpenuhi.
"Dia ulang tahun bulan depan, dia janji, mama saya akan kasih hadiah ini ke mama, tapi saya punya anak pulang mayat," kata Sepriana Paulina Mierpey.
Dalam percakapan itu, Pangdam Piek Budyakto turut memberi peneguhan untuk kedua orang tua Lucky. Selaku pemimpin di Kodam Udayana, dirinya juta terpukul dengan kejadian itu. Bahkan Pangdam meminta maaf atas peristiwa pilu ini.
"Saya mohon maaf tidak bisa secara langsung ikut pada saat pemakaman. Saya ikut merasakan kehilangan sebagai orangtua," kata Piek Budyakto.

Piek Budyakto berjanji, semua yang menjadi kewenangannya akan ditindaklanjuti. Dia mengajak kedua orang tua Lucky untuk mempercayakan institusi dalam menegakkan hukum dan keadilan bagi Lucky.
Pangdam Piek Budyakto memahami situasi batin dan emosional yang dialami kedua orang tua Lucky. Untuk itu, Piek Budyakto meminta agar kedua orang tua bisa menyampaikan segala sesuatu kepada dirinya.
Piek Budyakto akan menyanggupi sesuai kewenangannya.
*Umumkan 20 tersangka
Usai bertemu keluarga Lucky Namo, Pangdam Udayana Piek Budyakto mengumumkan 20 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky Namo.
"Laporan sementara saat ini semua sudah ditangani. Seluruhnya 20 tersangka yang sudah ditahan, kemudian ditindaklanjuti pemeriksaannya. Ada satu orang perwira," kata Pangdam Piek Budyakto.
Dia tidak menyebutkan inisial dari para tersangka. Motif dari kejadian itu, kata dia, sedang dilakukan penyelidikan oleh Polisi Militer. Ia meminta semua pihak untuk menunggu proses.

Sejauh ini, menurut Piek Budyakto, pemeriksaan sedang dilakukan termasuk menggelar rekonstruksi terhadap kejadian itu. "Siapapun yang melakukan perbuatan ini harus diusut, tidak pandang bulu. Seluruhnya harus kita periksa sesuai mekanisme hukum, dan kita sesuaikan dengan prosedur yang ada," ujarnya.
"Hukuman terberat sesuai mekanisme oleh Polisi Militer yang berhak menyampaikan. Proses hukum akan kita laksanakan secara transparan tidak ada yang kita tutupi. Sudah jadi tersangka dan sudah ditahan," ujar Piek Budyakto.
Baca juga: SAKSIMINOR Ingatkan Impunitas dan Kekerasan Tak Boleh Jadi Budaya dalam Kasus Prada Lucky
Mayjen Budyakto sedih atas peristiwa memilukan dan menyayat hati itu. Ia mengaku akan melakukan segala proses secara terang benderang. "Saya kehilangan anggota saya Prada Lucky Chepril Saputra Namo, anak kandung dari Sersan Mayor Kristian Namo, ini menyedihkan dan sesalkan," ujar Piek Budyakto.
Piek Budyakto juga menyampaikan perintah dari Menteri Pertahanan maupun pejabat Mabes TNI agar pengusutan kejadian ini dilakukan secara terbuka sesuai aturan yang berlaku.
*Atas Dasar Pembinaan
TNI Angkatan Darat (AD) mengungkap motif di balik dugaan kekerasan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menyebutkan, peristiwa itu berawal dari kegiatan pembinaan prajurit.
“Motif, saya sudah sampaikan semuanya atas dasar pembinaan. Jadi pada kesempatan ini saya menyampaikan bahwa kegiatan ini terjadi semuanya pada dasarnya pelaksanaan pembinaan kepada prajurit," kata Kadispenad Wahyu Yudhayana, ditemui di Gedung Mabes AD, Jakarta, Senin (11/8).

Namun, disayangkan, proses pembinaan tersebut memakan korban jiwa yaitu Prada Lucky. Wahyu menjelaskan, pembinaan tersebut dilakukan kepada beberapa personel, termasuk korban, dalam rentang waktu berbeda.
Proses ini melibatkan sejumlah prajurit, sehingga penyidik perlu waktu untuk mengusut peran masing-masing tersangka.
“Tentu kita perlu mendalami beberapa hal yang nanti akan menjadi esensi pemeriksaan terhadap para tersangka. Tapi bisa saya katakan bahwa kegiatan-kegiatan pembinaan prajurit itu yang mendasari suatu hal terjadi pada masalah ini," ujar Wahyu Yudhayana.
Wahyu Yudhayana menegaskan, pimpinan TNI AD tidak pernah memberikan toleransi terhadap kegiatan pembinaan menggunakan kekerasan, bahkan menyebabkan korban meninggal dunia.
Kasus Prada Lucky, lanjut Wahyu Yudhayana, tidak bisa ditolerir TNI AD yang berkomitmen menegakkan hukum secara transparan.
"Saya sampaikan bahwa Pimpinan TNI Angkatan Darat tidak pernah mentolerir setiap bentuk pembinaan yang di luar kaedah-kaedah yang bermanfaat untuk operasional prajurit. Apalagi menyebabkan kerugian personel meninggal dunia," tegas Kadispenad Wahyu Yudhayana.
"Ini betul-betul suatu hal yang di luar dari apa yang sudah digariskan," sambung Wahyu Yudhayana.

Wahyu Yudhayana mengatakan, pemeriksaan 20 tersangka kasus kematian Prada Lucky akan dilanjutkan untuk mendalami peran masing-masing. Pasal yang dikenakan nantinya tidak akan sama, bergantung pada hasil pemeriksaan lanjutan.
"Jadi tentu tidak akan sama, pasal yang akan diterapkan di mana nanti ancaman hukumannya juga mengikuti pasal yang diterapkan tersebut tidak akan sama antara orang per orang," kata Wahyu Yudhayana.
"Semua akan dilihat sesuai hasil pemeriksaan nanti perannya, porsinya, bagaimana di dalam kejadian ini," tambah Wahyu Yudhayana.
Sejumlah pasal yang disiapkan penyidik antara lain Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
"Itu pasal yang disiapkan, tentu nanti kelima pasal ini akan diterapkan kepada siapa, bergantung kepada hasil pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka untuk para personel tersebut," tutur Wahyu Yudhayana.
Baca juga: Viral NTT, Potret Diduga Tersangka Tewasnya Prada Lucky Picu Amarah Netizen
Dijelaskan Wahyu Yudhayana, kasus kematian Prada Lucky akan menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi seluruh satuan operasional TNI AD, khususnya terkait praktik pembinaan prajurit.
"Ini juga bisa jadi bahan evaluasi untuk seluruh satuan operasional TNI Angkatan Darat agar setiap kegiatan-kegiatan pembinaan yang tradisi itu dilakukan yang dapat mendukung operasional keberhasilan pelaksanaan tugas pembinaan prajurit," kata Wahyu Yudhayana. (fan/kompas.com)
*Impunitas Tak Boleh Jadi Budaya
Kekerasan dan impunitas tidak boleh menjadi budaya dalam proses hukum , termasuk proses hukum terhadap kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo, yang meninggal dunia karena diduga dianiaya para seniornya di di Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere Nagekeo.
Impunitas dalam hukum hak asasi manusia antarbangsa, mengacu kepada kegagalan membawa pelaku pelanggaran hak asasi manusia untuk diadili dan merupakan penyangkalan hak korban untuk keadilan dan pemulihan
Koordinator SAKSIMINOR NTT, Ridho Herewila, mengatakan, semua orang dikejutkan dan berduka atas meninggalnya Prada Lucky, prajurit muda TNI, akibat dugaan kekerasan oleh seniornya.
“Kasus ini adalah luka kemanusiaan yang harus kita lihat bersama, bukan hanya sebagai berita, tetapi sebagai tanda bahwa kekerasan dan impunitas tidak boleh menjadi budaya,” tegas Ridho kepada Pos Kupang, Senin (11/8/2025).
Baca juga: Ayah Prada Lucky di Hadapan Pangdam Udayana, Duga ada Manipulasi Laporan Medis
Ridho mengatakan, berdasarkan pemberitaan resmi dan keterangan pihak keluarga, Prada Lucky mengalami kekerasan fisik yang menyebabkan luka berat hingga meninggal dunia.
Karena itu, SAKSIMINOR, sebagai jaringan yang menolak segala bentuk kekerasan dan diskriminasi terhadap kelompok minoritas dan rentan, melihat bahwa Prada Lucky sebagai bagian dari kelompok yang rentan secara struktural. Prada Lucky berada pada posisi subordinat, dan dalam sistem yang tertutup.
“Mari kita bersama melihat kasus ini secara utuh, memahami akar kekerasan yang sistemik, dan menyadari bahwa diam berarti membiarkan kekerasan terus menjadi budaya,” kata Ridho.
Ridho juga berharap agar semua pihak bisa mengawal terus kasus ini sesuai peran masing-masing dan terus menyuarakannya melalui berbagai media, seperti media social, pemberitaan di media mainstream, media online.
“Namun kami berharap agar setiap orang yang ingin ikut mengawal kasus Prada Lucky ini tidak memposting foto-foto dan video yang mengekspoitasi gambar-gambar yang mengerikan atau tidak etis. Jangan nodai perjuangan dengan cara yang tidak santun,” kata Ridho.

Ridho menambahkan, setiap orang punya hak untuk terus mengangkat isu ini di media social. “Namun tolong diperhatikan, pakailah narasi yang empatik dan adil, menyampaikan dukungan moral kepada keluarga korban, mendesak aparat penegak hukum dan TNI untuk transparan, akuntabel, dan memberikan keadilan, atau juga bisa menghubungkan kasus ini dengan advokasi pencegahan kekerasan di institusi tertutup (militer, kepolisian, panti, lembaga pendidikan,” harap Ridho.
Ridho menambahkan, dalam waktu dekat, SAKSIMINOR akan memberikan beberapa catatan untuk pihak-pihak yang terkait dengan kasus ini.
Ketua Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Kupang, Farqhih Pradana, mendesak proses hukum yang transparan dan tegas terhadap pelaku dugaan penyiksaan yang menewaskan seorang prajurit muda TNI.
“Kematian seorang prajurit muda akibat penyiksaan adalah bukti nyata bahwa praktik kekerasan yang dibungkus tradisi senioritas masih mengakar di tubuh militer. Ini bukan hanya pelanggaran disiplin, tetapi pelanggaran HAM dan hukum pidana. Pelaku harus diadili secara transparan dan dihukum berat. Tidak ada alasan membenarkan tindakan yang menghilangkan nyawa atas nama pembinaan mental,” tegas Farqhih, Senin (11/8/2025).

Ia juga mendesak Panglima TNI dan Pangdam IX/Udayana memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi, serta melakukan reformasi sistemik agar kekerasan serupa tidak terulang. “Rakyat berhak atas militer yang profesional, beradab, dan melindungi anggotanya,” tambahnya.
Disebutkan, mengacu pada aturan hukum di Indonesia, perbuatan tersebut berpotensi dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman penjara hingga 7 tahun. Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman penjara hingga 15 tahun. Pasal 9 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menjamin hak untuk hidup.
Baca juga: TNI AD Siapkan 5 Pasal untuk 20 Tersangka Penganiaya Prada Lucky Namo Hingga MD
Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan hak untuk hidup dan bebas dari penyiksaan adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Pasal 5 jo. Pasal 9 UU No. 26 Tahun 2000, yang menetapkan penyiksaan sebagai pelanggaran HAM berat.
Tragedi ini dipandang bukan sekadar persoalan disiplin militer, tetapi menyangkut kemanusiaan dan supremasi hukum. “Militer yang kuat adalah militer yang menjaga rakyat dan menjaga anggotanya sendiri. Kekerasan internal hanya melemahkan kekuatan bangsa,” tutup Farqhih. (vel/iar)
*Puan : Jangan Terulang Lagi
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta proses hukum terhadap 20 tersangka kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo dijalankan secara adil dan tuntas.
Dia menekankan perlunya evaluasi menyeluruh agar peristiwa serupa tidak terulang pada masa mendatang.
“Hal tersebut tentu saja jangan sampai terulang lagi. Hubungan antara senior dan junior jangan kemudian didasarkan oleh tindak atau perilaku kekerasan, namun bagaimana saling hormat dan menghormati, saling menghargai,” ujar Puan di Gedung DPR RI, Senin (11/8/2025).

Menurut Puan, penyelidikan yang telah menemukan 20 tersangka harus dilanjutkan dengan proses peradilan yang transparan.
“Tentu saja harus diproses secara adil dan diproses dengan baik, apa yang menjadi penyebab dan bagaimana. Nantinya harus diberikan hukuman biar jera,” kata Puan.
Dalam kesempatan itu, Politikus PDI-P pun mendorong agar mekanisme pembinaan di lingkungan TNI dievaluasi. “Mekanisme yang ada harus dievaluasi, jangan sampai terulang lagi,” pungkasnya.
Anggota Komisi I DPR Oleh Soleh mendesak TNI transparan dalam mengusut kasus kematian Prada Lucky yang diduga tewas akibat dianiaya seniornya.
Dikatakan, kasus tersebut tidak perlu ditutup-tutupi dan pelaku yang diduga merupakan senior Prada Lucky harus dihukum berat.
"Peristiwa ini sangat memprihatinkan. Tidak boleh ada pembiaran. Pelakunya harus diadili dan dihukum setimpal. Kekerasan di tubuh TNI tidak boleh lagi terjadi," tegas Soleh dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin (11/8/2025).
Baca juga: LIPSUS: Ibunda Prada Lucky Namo, Saya Hanya Ingin Keadilan
Menurutnya, kasus kematian Prada Lucky tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak citra TNI. "TNI adalah penjaga kedaulatan negara. Disiplin dan jiwa korsa seharusnya menjadi kekuatan positif, bukan digunakan untuk melakukan kekerasan terhadap sesama prajurit," ujar Soleh.
Oleh karena itu, polisi militer harus bergerak cepat dan meminta TNI untuk mengungkap pelaku dari kematian Prada Lucky.
Ia menegaskan perlunya perbaikan sistem pembinaan prajurit, termasuk penegakan hukum internal yang tegas, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
"Kita semua berduka atas wafatnya Prada Lucky. Keluarga korban berhak mendapatkan keadilan. TNI harus membuktikan bahwa mereka tegas menindak anggotanya yang bersalah, tanpa pandang bulu," ujar Soleh. (kompas.com)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Prada Lucky Tewas Dianiaya Senior
Prada Lucky Namo
POS-KUPANG.COM
Sepriana Paulina Mierpey
Pangdam IX Udayana
Piek Budyakto
Wahyu Yudhayana
Kadispenad
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat
Ridho Herewila
Lipsus
Liputan Khusus
Pangdam IX/Udayana: Saya Kehilangan Anggota, Ini Menyedihkan! Siapapun Diusut, Tidak Pandang Bulu |
![]() |
---|
LIPSUS: Ibunda Prada Lucky Namo, Saya Hanya Ingin Keadilan |
![]() |
---|
TNI AD Siapkan 5 Pasal untuk 20 Tersangka Penganiaya Prada Lucky Namo Hingga MD |
![]() |
---|
Ayah Prada Lucky di Hadapan Pangdam Udayana, Duga ada Manipulasi Laporan Medis |
![]() |
---|
Ibu Prada Lucky Namo Bersimpuh di Kaki Pangdam Udayana, Mohon Keadilan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.