Prada Lucky Tewas Dianiaya Senior

Sub Denpom Ende Sebut Hasil Penyidikan Kasus Kematian Prada Lucky Namo Sudah Ada

Sayangnya, pihak Sub Denpom Sub Denpom IX/1-1 Ende belum memberikan keterangan resmi terkait hasil penyelidikan kasus kematian Prada Lucky Namo. 

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Sepriana Paulina Mirpey memeluk peti jenazah anak kandungnya Prada Lucky anggota TNI AD yang meninggal secara tragis dianiaya seniornya 

Sayangnya, Kapten CPM Stefanus belum memberikan keterangan secara pasti terkait jumlah terduga pelaku yang saat ini tengah diperiksa. 

"Yang kita perlukan, datang, yang kita perlukan, datang, begitu, kalau totalnya kita masih dalam penyidikan ini jadi kita masih belum bilang pastinya berapa, jadi informasinya begitu untuk sementara, mungkin bisa besok lah baru bisa," tambah Kapten CPM Stefanus.

Terkait motif dugaan penganiayaan, Ia juga belum mau memberikan keterangan lebih lanjut karena saat ini pihaknya masih terus bekerja dengan memintai keterangan dari sejumlah oknum anggota Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere yang terlibat. 

"Kalau sudah selesai baru kami bisa berikan keterangan, inikan masih penyidikan jadi belum kami pastikan untuk menyampaikan motifnya," pungkas Kapten CPM Stefanus yang siap akan berangkat ke Kabupaten Nagekeo. 

Sebelumnya diberitakan, terduga pelaku penganiayaan terhadap Prada Lucky Namo, Tabakpan 2.2 Ru 3 Ton 1 Kipan A Yonif TP 834/WM NRP 1725104030035583 di Marshalling Area Yonif TP 834/WM, Aeramo, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur ternyata diduga berjumlah 20 orang. 

Akibat penganiyaan tersebut, Prada Lucky sempat dirawat intensif di RSUD Aeramo karena mengalami luka sayatan dan lebam di beberapa bagian tubuh hingga akhirnya menghembuskan nafas terakhir pada Rabu (6/8/2025) sekira pukul 11.23 WITA. 

Jumlah terduga pelaku penganiayaan terhadap Prada Lucky Namo ini terungkap dalam laporan kepada Asintel Kasdam IX/Udayana yang kini ramai beredar di media sosial. 

Jumlah pelaku dan peran masing-masing pelaku serta kronologi kasus dugaan penganiayaan tersebut berdasarkan laporan kepada Asintel Kasdam IX/Udayana yang kini ramai beredar di media sosial bermula saat  Staf-1/Intel melakukan pemeriksaan terhadap Prada Lucky Chepril Saputra Namo yang diduga mengalami penyimpangan seksual (LGBT) pada Minggu 27 Juli 2025 pukul 21.45 WITA.

Sayangya, dalam laporan tersebut tidak secara gamblang dijelaskan perilaku penyimpangan seksual (LGBT) yang dilakukan almarhum Prada Lucky Namo

Keesokan harinya, Senin, 28 Juli 2025 sekira pukul 06.20 WITA, Prada Lucky Chepril Saputra Namo kabur saat ijin ke kamar mandi untuk buang air besar. Hal itu diketahui oleh anggota Staf Intel, Serda Lalu Parisi Ramdani saat mengecek kamar mandi. Mengetahui juniornya kabur, Serda Lalu Parisi Ramdani kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Sertu Thomas Desambris Awi.

Baca juga: Kasus Prada Lucky Namo, Gubernur NTT Dukung Proses Hukum Sampai Tuntas

Sekira pukul 09.25 WITA dihari yang sama, Serda Lalu Parisi Ramdani melaporkan kejadian perihal kaburnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo kepada Danki A, Lettu Inf Ahmad Faisal, kemudian Danki A memerintahkan para organik Kipan A melaksanakan pencarian di sekitar wilayah Pelabuhan, arah kota dan beberapa tempat yang pernah didatangi oleh Prada Lucky. 

Sekira pukul 10.45 WITA, Prada Lucky ditemukan di rumah salah satu warga yang bernama Ibu Iren yang merupakan ibu asuh dari Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Setelah ditemukan keberadaannya, Prada Lucky dibawa kembali ke Marshalling Area oleh Sertu Thomas Desambris Awi, Sertu Daniel, Serda Lalu Parisi S. Ramdani dan Pratu Fransisco Tagi Amir. 

Sekira pukul 11.05 WITA, Prada Lucky kembali diperiksa di kantor Staf-1/Intel. Saat itu tiba-tiba datanglah beberapa senior Prada Lucky dengan membawa selang dan memukulnya secara bergantian.

Sekira pukul 23.30 WITA, Danyonif TP/834, Letkol Inf Justik Handinata memerintahkan Danki C Yonif 834/WM, Lettu Inf Rahmat untuk datang ke kantor Staf-1/Intel agar memerintahkan anggotanya untuk tidak melakukan tindakan pemukulan serta memberikan penekanan agar tidak ada kekerasan dalam mendidik junior. 

Prada Lucky bersama rekannya Prada Ricard Junimton Bulan akhirnya menjalani hukuman di sel tahanan di kesatuan tersebut tepatnya di rumah jaga kesatrian. 

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved