Prada Lucky Tewas Dianiaya Senior

Sub Denpom Ende Sebut Hasil Penyidikan Kasus Kematian Prada Lucky Namo Sudah Ada

Sayangnya, pihak Sub Denpom Sub Denpom IX/1-1 Ende belum memberikan keterangan resmi terkait hasil penyelidikan kasus kematian Prada Lucky Namo. 

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Sepriana Paulina Mirpey memeluk peti jenazah anak kandungnya Prada Lucky anggota TNI AD yang meninggal secara tragis dianiaya seniornya 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo

POS-KUPANG.COM, ENDE - Penyelidikan kasus kematian Prada Lucky Namo, anggota Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere, yang diduga akibat dianiaya sejumlah seniornya oleh jajaran Sub Denpom Sub Denpom IX/1-1 Ende telah membuahkan hasil. 

Sayangnya, pihak Sub Denpom Sub Denpom IX/1-1 Ende belum memberikan keterangan resmi terkait hasil penyelidikan kasus kematian Prada Lucky Namo

Komandan Sub Denpom Sub Denpom IX/1-1 Ende, Kapten CPM Stefanus Kopong Ola yang dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Minggu (10/9/2025) sekitar pukul 17.33 WITA melalui pesan WhatsApp terkait hasil pemeriksaan kasus tersebut mengatakan pihaknya tidak bisa memberikan keterangan terkait hasil pemeriksaan.

Bahkan POS-KUPANG.COM sempat meminta kesediaan Kapten Stefanus untuk diwawancarai secara langsung terkait kasus yang cukup menghebohkan masyarakat NTT tersebut. 

"Kalau hasil pemeriksaan tidak bisa, tapi kalau bicara boleh, tapi kami masih bekerja supaya cepat penyelesaiannya," kata Kapten Stefanus melalui pesan WhatsApp. 

Ditanya apakah POS-KUPANG.COM tidak bisa melakukan wawancara terkait kasus tersebut, Kapten Stefanus menyebut Ia belum punya waktu.

"Bisa tapi mohon waktu karena kami belum ada waktu karena masih kerja," jelas Kapten Stefanus. 

POS-KUPANG.COM bahkan meminta jumlah oknum anggota Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere yang telah diperiksa di Sub Denpom Sub Denpom IX/1-1 Ende serta jumlah terduga pelaku yang sudah ditahan dan kronologi singkat kasus tersebut namun hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari Kapten Stefanus.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun POS-KUPANG.COM, sebanyak empat anggota Batalyon Teritorial Pembangunan (TP) 834 Wakanga Mere ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky Namo

Keempat anggota Batalyon Teritorial Pembangunan (TP) 834 Wakanga Mere yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR dan kini ditahan di ruang sel tahanan Subdenpom IX/1-1 Ende. 

“Dari 20 orang terperiksa, itu saat ini sudah ditentukan penetapan 4 tersangka, 16 orang masih dilaksanakan pemeriksaan secara mendalam lagi, ya, dan apabila kemungkinan nanti ada keterlibatan, ya bisa saja ada penambahan tersangka baru,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen Wahyu Yudhayana, Sabtu (9/8/2025).

Sebelumnya diberitakan, Sub Denpom IX/1-1 Ende terus menyelidiki kasus dugaan  penganiayaan terhadap Prada Lucky Namo, anggota Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere yang meningal dunia Rabu (6/8/2025) lalu.

Saat ini, pihak Sub Denpom IX/1-1 Ende telah melakukan serangkain pemeriksaan dan memintai keterangan dari sejumlah oknum anggota Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan yang cukup menghebohkan tersebut. 

"Intinya kami lagi bekerja biar cepat selesai dalam kasus penyidikan, yang jelas kalau ada yang berbuat kan pasti bertanggungjawab," jelas Dansub Denpom Ende, Kapten CPM Stefanus Kopong Ola kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu (9/8/2025) pagi. 

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved